Peraturan Pemerintah PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan dilatar belakangi bahwa dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, Pemerintah telah mengambil langkah kebijakan liskal salah satunya dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan. Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu materi yang disesuaikan yaitu ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut antara lain
terdapat amanah pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 32C mengenai
objek Pajak Penghasilan, pengecualian dari objek Pajak Penghasilan, biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan harta berwujud dan/atau
amortisasi harta tak berwujud, perlakuan perpqiakan atas penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, instrumen pencegahan penghindaran
pajak, dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Selain itu, terdapat juga ketentuan
pelaksanaan Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang perlu disesuaikan karena pengaturannya diubah dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
yaitu:
a.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan
Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak yang Merniliki Peredaran Bruto Tertentu;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); dan
d.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan
Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk
Perseroan Terbuka.
Ruang lingkup pengaturan
dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 55
Tahun 2022 Tentang Pei.Iyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan ini
meliputi penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dengan pokok materi antara lain:
a.
kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara
asing;
b.
pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek
pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan dan/atau
amortisasi, penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan,
instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional
di bidang perpajakan;
c.
penyesuaian pengaturan bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah,
dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan;
d.
penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari saha yang diterima atau diperoleh Wajib Pqiak
yang memiliki peredaran bruto tertentu; dan
e.
penyesuaian pengaturan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
Dengan penyusunan Peraturan Pemerintah PP Nomor 55 Tahun 2022
Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan ini diharapkan
dapat menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian
hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan
serta mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu meningkatkan pertumbuhan perekonomian
yang berkelanjutan guna mewujudkan rhasyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Selngkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor
55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan pdf melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download DISINI
Demikian Informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 55 Tahun 2022
Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, Semoga ada
manfaatnya.