Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan diterbitkan untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta untuk melalsanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga
Dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan, bahwa Pengembangan dan
penguataan sektor keuangan di Indonesia perlu didukung dengan efektivitas
penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan perkembangan
industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam, perekonomian nasional
dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi, serta sistem
keuangan yang semakin maju.
Dukungan terhadap efektivitas
penegakan hukum di sektor jasa keuangan telah diatur dalam Pasal 49 dalam Pasal
8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan. Efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan kerja
sama dan sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa
Keuangan ini mengatur mengenai sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum di
sektor jasa keuangan, serta bertqjuan untuk memberikan panduan bagi Penyidik Otoritas
Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan dan kewenangan Koordinasi serta pengawasan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan
tugasnya.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan
Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan ini mengatur juga di antaranya
mengenai kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilaksanakan
baik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan, kewenangan dan tanggung jawab Penyidik Otoritas Jasa Keuangan,
pelaksanaan Koordinasi dan pengawasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, pembinaan teknis oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, persyaratan dan
kualifikasi Pegawai Tertentu untuk menjadi Penyidik Otoritas Jasa Keuangan,
serta kode etik Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Link download Peraturan
Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan. Semoga ada manfaatnya.