Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023, yang dimaksud Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Pasal 2 PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) Yang Ditentukan Penggunaannya
Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
terdiri atas:
a.
penggajian formasi PPPK;
b.
pendanaan Kelurahan;
c.
bidang pendidikan;
d.
bidang kesehatan; dan
e.
bidang pekerjaan umum.
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 212/PMK.07/2022
Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi
Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa:
(1)
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:
a.
jumlah formasi PPPK;
b.
gaji pokok dan tunjangan melekat; dan
c.
jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
(2)
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b ditentukan berdasarkan satuan biaya per Kelurahan dan jumlah
Kelurahan tiap-tiap Pemerintah Daerah.
(3)
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c, bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
d, dan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e pada
Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan indikator yang mencerminkan
tingkat kinerja Daerah pada tiap-tiap urusan Pemerintahan Daerah.
(4)
Indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada tiap-tiap urusan
Pemerin tahan Daerah se bagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan indeks
komposit dari beberapa indikator kinerja tiap-tiap bidang.
(5)
Indeks komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
bidang pendidikan, yang dihitung berdasarkan indikator:
1.
rata-rata lama sekolah;
2.
angka partisipasi murni;
3.
tingkat penyelesaian sekolah;
4.
persentase guru layak;
5.
rasio kelas la yak; dan
6.
peta mutu pendidikan;
b.
bidang kesehatan, yang dihitung berdasarkan indikator:
1.
usia harapan hidup;
2.
persalinan ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan;
3.
persentase bayi, balita yang mendapat imunisasi dasar lengkap;dan
4.
balita dengan gizi normal; dan
c.
bidang pekerjaan umum, yang dihitung berdasarkan indikator:
1.
persentase keluarga dengan akses terhadap air minum layak;
2.
persentase keluarga dengan akses terhadap sanitasi layak;
3.
kondisi jalan man tap;
4.
rasio elektrifikasi; dan
5.
kualitas sinyal telepon dan sinyal internet.
Pasal 4 PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan
Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023, menyatakan
bahwa
(1)
Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan bagian DAU pendanaan kelurahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di Kelurahan.
(3)
Penggunaan bagian DAU bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
c, bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan bidang
pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan untuk kegiatan
fisik dan/ atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar.
Pasal 5 PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) Yang Ditentukan Penggunaannya
Tahun Anggaran 2023, menyatakan
(1)
Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan
pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada
formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak termasuk
PPPK:
a.
yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan
b.
yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.
(3)
Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi
tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(4)
Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam
bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 212/PMK.07/2022
Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi
Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa
(1)
Bagian DAU pendanaan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dialokasikan
untuk memberi dukungan pendanaan kepada Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban
pendanaan bagi Kelurahan.
(2)
Bagian DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan
untuk kegiatan fisik dan/ atau nonfisik.
(3)
Bagian DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi
komitmen pendanaan Pemerintah Daerah kepada Kelurahan melalui APBD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemerintah mengalokasikan bagian DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dikalikan dengan jumlah
Kelurahan pada tiap-tiap Pemerintah Daerah.
(5)
Jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan data jumlah
Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU tahun 2023.
(6)
Rincian jumlah Kelurahan dan pagu bagian DAU pendanaan Kelurahan per Daerah
tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan
Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023, menyatakan
bahwa
(1)
Bagian DAU pendanaan Kelurahan untuk setiap Kelurahan dialokasikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata; atau
b.
dibagikan kepada seluruh Kelurahan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan
kebutuhan dan/ atau kinerja Kelurahan.
(2)
Pagu alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling
sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu bagian DAU pendanaan Kelurahan
dibagi kepada seluruh Kelurahan secara merata.
(3)
Pagu alokasi berdasarkan kebutuhan dan/ atau kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dihitung paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari
pagu DAU pendanaan Kelurahan dengan memperhatikan:
a.
jumlah penduduk;
b.
angka kemiskinan;
c.
luas wilayah;
d.
ketersediaan pelayanan dasar;
e.
kondisi infrastruktur;
f.
transportasi/ aksesibilitas setiap Kelurahan; dan/ atau
g.
indikator lain sesuai kebijakan dan prioritas Daerah.
(4)
Data untuk menghitung alokasi berdasarkan kebutuhan dan/ atau kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bersumber dari lembaga pemerintah yang berwenang.
Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 212/PMK.07 /2022
Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi
Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa
(1)
Penggunaan bagian DAU bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ a tau nonfisik dalam rangka
peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan
subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana
tercantum dalam Huruf c Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2)
Penentuan besaran pendanaan kegiatan fisik dan/ atau nonfisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan
prioritas nasional.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja yang terkait
dengan:
a.
peningkatan capaian SPM bidang pendidikan; dan
b.
belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru
dan tenaga kependidikan Daerah.
(4)
Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah se
bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling tinggi sebesar 20% (dua puluh
persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang pendidikan.
(5)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:
a.
belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru
dan tenaga kependidikan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan
c.
belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Pasal 9 PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan
Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023, menyatakan
bahwa
(1)
Penggunaan bagian DAU bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
d dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ atau nonfisik dalam rangka
peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan
prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf
D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja yang terkait
dengan:
a.
peningkatan capaian SPM bidang kesehatan;
b.
belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN di
bidang kesehatan; dan
c.
belanja pemenuhan Jaminan Kesehatan Nasional.
(3)
Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
alokasi bagian DAU bidang kesehatan.
(4)
Belanja pemenuhan Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi
bagian DAU bidang kesehatan.
(5)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:
a.
belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN
bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan
c.
belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK
Nomor 212/PMK.07 /2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023,
menyatakan bahwa
(1)
Penggunaan bagian DAU bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
e dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ a tau nonfisik dalam rangka peningkatan
kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan
prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf
E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk belanja yang terkait
dengan peningkatan capaian SPM bidang pekerjaan umum.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk:
a.
belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan
c.
belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Pasal 11 Permenkeu – PMK Nomor 212/PMK.07 /2022
Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi
Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa
(1)
Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan Kelurahan, bidang pendidikan, bidang
kesehatan, dan bidang pekerjaan umum dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6):
a.
lebih besar dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran
bagian DAU pendanaan Kelurahan dalam APBD dilakukan sebesar Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dikalikan dengan jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah
Daerah; atau
b.
lebih kecil dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran
DAU pendanaan Kelurahan dalam APBD dilakukan paling banyak sebesar alokasi DAU pendanaan
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(3)
Dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD Tahun Anggaran 2023,
kepala Daerah menganggarkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 12 PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator
Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya
Tahun 2023 menyatakan bahwa Belanja yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya
telah ditentukan, dilaksanakan dengan prinsip tidak tumpang tindih dengan
pendanaan dari sumber pendanaan lainnya.
Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK
Nomor 212/PMK.07 /2022, menyatakan bahwa Penganggaran dan pelaksanaan kegiatan
yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan diawasi oleh
Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK
Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023,
menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator
Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya
Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK
Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.