Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan informasi, mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan sistem pembayaran secara elektronik, serta untuk simplifikasi proses pembayaran, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara,
menyatakan (1) Satker melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. (2) Satker sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) merupakan bagian dari struktur
organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kelembagaan; b) diberikan
penugasan dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan dan alokasi kegiatan; c) memiliki
unit yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan
akuntansi, yang ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja; d) karakteristik
tugas/kegiatan yang ditangani bersifat spesifik dan berbeda dengan unit eselon
I/ setara; dan e) lokasi Satker yang bersangkutan berada pada
provinsi/kabupaten/kota yang berbeda dengan unit eselon I/setara. (3) Dalam hal
Satker dengan jenis/karakteristik tertentu atau mendapatkan penugasan khusus dari
PA/KPA eselon I Satker yang bersangkutan, dapat diusulkan dengan memenuhi syarat
sebagai berikut: a) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b sampai dengan huruf e; b) adanya surat keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga
tentang penetapan Satker; dan c) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang terkait pengelolaan sesuai dengan jenis/karakteristik Satker tersebut.
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara)
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan
bahwa (1) DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat
pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN. (2) DIPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berlaku untuk masa 1 (satu) tahun anggaran. (3) Anggaran yang dialokasikan
dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
(4) Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban DIPA tidak dapat dilakukan dalam
hal anggaran tidak terse dia atau ti dak cukup tersedia. 5) Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembayaran gaji dan tunjangan yang
melekat pada gaji dapat melampaui alokasi anggaran dalam DIPA. (6) Pembayaran gaji
dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan
men dahului revisi anggaran.
Pasal 4 PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau
pejabat lainnya (ad interim) selaku penyelenggara urusan tertentu dalam
pemerintahan bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang dise diakan untuk penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menja di tugas dan kewenangannya tersebut. (2) Menteri/Pimpinan
Lembaga atau pejabat lainnya (ad interim) selaku PA sebagaimana dimaksud pa da ayat
(1) bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presi den atas pelaksanaan
kebijakan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (3) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga
yang dipimpinnya. (4) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas
beban anggaran negara. (5) PA memiliki tugas dan wewenang: a) menyusun DIPA; b)
merinci bagian anggaran yang dikelolanya ke masing-masing Satker; c) menetapkan
kepala Satker atau pejabat lain sebagai KPA; d) menetapkan pejabat perbendaharaan
lainnya; dan e) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
yang dikelolanya. (6) Tugas dan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d dilimpahkan kepada KPA.
Pasal 5 PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) PA menetapkan kepala Satker sebagai KPA.
(2) PA dapat menetapkan pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dalam
hal: a) Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner; b) Satker dipimpin
oleh pejabat eselon I atau setingkat eselon I; c) Satker yang dibentuk berdasarkan
penugasan khusus; d) Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; atau e)
Satker Lembaga Negara. (3) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) bersifat ex-officio.
Pasal 6 PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa(1) Dalam ha! kepala Satker sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) berhalangan, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menetapkan
pejabat definitif sebagai pejabat pelaksana tugas KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
a) merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah kepala Satker atau pejabat lain selain
kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang mempunyai tugas dan fungsi
terkait urusan keuangan/umum/rumah tangga/tata usaha/kepegawaian/perlengkapan yang
tidak menjabat sebagai PPK yang berkedudukan pada Satker berkenaan; b) merupakan
pejabat 2 (dua) tingkat di bawah kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan
keuangan yang tidak menjabat sebagai PPK yang berkedudukan pada Satker
berkenaan, dalam ha! pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a berhalangan atau
menjabat sebagai PPK; atau c) merupakan pejabat pelaksana tugas kepala Satker
atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam
ha! pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berhalangan atau
menjabat sebagai PPK. (2) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA
atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1): a) tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b) masih terisi
namun pejabat definitive yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas
melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender. (3) Pejabat pelaksana tugas KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang
sama dengan KPA. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA berakhir dalam hal: a) KPA telah
terisi kembali oleh kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau
pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang
berstatus definitif; dan/atau b) kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA.
Pasal 7 PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) Penetapan KPA tidak terikat tahun anggaran.
(2) Dalam hal Satker dilikuidasi dan/atau tidak teralokasi anggaran dalam DIPA
pada tahun anggaran berikutnya, penetapan KPA berakhir.
Pasal 8 PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) Penetapan KPA atas pelaksanaan dana
urusan bersama dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul
Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Penetapan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi
dilakukan oleh Gubernur selaku pihak yang dilimpahi sebagian urusan pemerintah
yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga. (3) Penetapan KPA atas
pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(4) Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat
mendelegasikan penetapan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan
kepada Gubernur/Bupati/Walikota. (5) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat sebelum DIPA disahkan.
Pasal 9 PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) KPA bertanggung jawab secara formal dan
materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA. (3) Tanggung jawab materiil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran
yang dihasilkan atas beban anggaran negara. (4) Dalam rangka pelaksanaan anggaran,
KPA memiliki tugas dan wewenang: a) menyusun DIPA; b) menetapkan PPK dan PPSPM;
c) menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d) menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; e) melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; f) melakukan pengujian
tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; g) memberikan supervisi,
konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; h) mengawasi
penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
dan anggaran; dan l) menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) Untuk 1 (satu)
DIPA, KPA menetapkan: a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan b. 1 (satu) PPSPM. (2) KPA
dapat menetapkan PPK lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, dengan pertimbangan: a) kompleksitas kegiatan dalam DIPA; b) besarnya
alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau c) lokasi kegiatan/kondisi geografis. (3)
PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai/pejabat berstatus
sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI. (4) PPK dan PPSPM tidak dapat saling
merangkap.
Selengkapnya silahkan
download dan baca PMK Nomor 210/PMK.05/2022
Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download PMK Nomor 210/PMK.05/2022 DISINI
Demikian informasi tentang PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Mantap, terima kasih atas informasinya