Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 'fahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama - Permenag (PMA)
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag), yang
dimaksud Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) yang selanjutnya disebut Satu
Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan
Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah
diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antar-Kementerian dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data,
Metaclata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data
Induk.
Pasal 2 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian
Agama (Kemenag) menyatakan bahwa Satu Data Kementerian diselenggarakan
dengan tujuan: a) meningkatkan tata kelola Data Kementerian; dan b) menyediakan
Data Kementerian yang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian.
Pasal 3 Peraturan Menteri Agama - Permenag (PMA) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa
(1)
Data Kementerian berasal dari:
a.
tata kelola -pemerintahan dan manajemen;
b.
pelayanan agama dan keagamaan;
c.
pelayanan pendidikan;
d.
p enyel enggaraa n ibadah haji clan umrah; clan
e.
penyelenggaraan jaminan procluk halal.
(2)
Data Kementerian sebagaimana dimaksud p a da ayat (1) berbentuk:
a.
Data Induk;
b.
Data Pokok; dan
c.
Data Program.
(3)
Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 4 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian
Agama (Kemenag) menyatakan Penyelenggara Satu Data Kementerian terdiri
atas:
a. pengarah;
b. Walidata;
c. Produsen Data; dan
d. kontributor Data.
Pasal 5 Peraturan Menteri Agama - Permenag (PMA) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa
(1)
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan Satu Data Kementerian;
b.
mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Satu Data Kementerian;
c.
mengoordinasikan penyelesaian hambatan dan masalah dalam pelaksanaan Satu Data Kementerian;
dan
d.
menyampaikan laporan pelaksanaan Satu Data Kementerian kepada Menteri.
(2)
Pengarah terdiri atas:
a.
ketua yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal merangkap sebagai anggota; dan
b.
anggota yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian.
Pasal 6
(1)
Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Kernen terian;
b
. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh
Produsen Data dan/ a tau kontributor Data;
c.
menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk melalui portal Satu
Data Kementerian;
d.
melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pembina Data melalui Forum Satu Data
Indonesia;
e.
membantu pembina Data dalam membina Produsen Data dan kontributor Data; dan
f.
menentukan tingkat kritikalitas Data bersama Produsen Data.
(2)
Walidata dilaksanakan oleh unit eselon II pada Sekretariat Jenderal yang
mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi.
Pasal 7
(1)
Produsen Data berada di:
a.
tingkat pusat;
b.
kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi;
c.
kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota;
d.
perguruan tinggi keagamaan negeri;
e.
unit pelaksana teknis;
f.
kantor urusan agama kecamatan; dan
g.
madrasah dan satuan pendidikan keagamaan negeri.
(2)
Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a.
menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
b.
menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
(3)
Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g mempunyai
tugas menyampaikan Data kepada Produsen Data di tingkat pusat secara langsung
dan/atau berjenjang.
Pasal 8
(1)
Kontributor Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas menyampaikan
Data kepada Produsen Data di tingkat pusat.
(2)
Kontributor Data paling sedikit terdiri atas:
a.
badan amil zakat nasional;
b.
badan wakaf Indonesia;
c.
madrasah, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan
oleh masyarakat; dan
d.
forum kerukunan umat beragama.
Pasal 9
Penyelenggaraan Satu Data
Kementerian meliputi:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data;
d. pemeliharaan Data;
e. pengolahan dan analisis Data;
f . penyebarluasan Data; dan
g. evaluasi.
Pasal 10
(1)
Walidata melaksanakan perencanaan Data yang meliputi:
a.
penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di ahun berikutnya;
b.
penentuan daftar Data yang dijadikan Data prioritas Kementerian; dan
c.
penentuan rencana aksi Satu Data Indonesia.
(2)
Dalam melaksanakan perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata
mengikutsertakan Produsen Data.
Pasal 11 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa
(1)
Produsen Data dan kontributor Data melaksanakan pengumpulan Data Kementerian.
(2)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
a.
Standar Data dan/ atau Data prioritas Kementerian yang telah ditetapkan oleh forum
Satu Data Kementerian;
b.
daftar Data yang telah disepakati; dan
c.
jadwal pengumpulan dan pemutakhiran Data.
(3)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data dan kontributor Data disertai dengan
Metadata.
Pasal 12
(1)
Produsen Data dan kontributor Data menyampaikan Data yang telah dikumpulkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Walidata.
(2)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai:
a
. Data yang telah diproduksi;
b.
Standar Data yang berlaku pada Data; dan
c.
Metadata yang melekat pada Data.
Pasal 13 Peraturan Menteri Agama - Permenag (PMA)
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan
bahwa
(1)
Walidata memeriksa kesesuaian Data yang dihasilkan oleh Produsen Data dan kontributor
Data dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(2)
Dalam hal Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data kepada Produsen Data dan/ atau
kontributor Data.
(3)
Produsen Data dan/ a tau kontributor Data memperbaiki Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal 14 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa
(1)
Produsen Data melakukan pemeliharaan Data.
(2)
Pemeliharaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam ben tuk:
a.
pemutakhiran Data;
b
. pemulihan Data;
c.
pembersihan Data;
d
. pemindahan Data;
e
. pencadangan Data; dan
f.
penghapusan Data.
(3)
Pemeliharaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara
berkala dan/ a tau sewaktu-waktu sesuai dengan masa siklus dan tingkat kritikalitas
Data.
Pasal 15
(1)
Walidata dan Produsen Data melakukan pengolahan dan analisis Data.
(2)
Pengolahan dan analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
mendukung perumusan keb ijakan;
b
. mendukung pengambilan keputusan;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
d.
mengukur capaian kinerja atas pelaksanaan program dan anggaran; dan
e.
mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 16
(1)
Walidata melaksanakan penyebarluasan Data.
(2)
Selain Walidata, Produsen Data dapat melaksanakan penyebarluasan Data
dilaksanakan oleh Produsen Data setetah mendapat persetujuan Walidata .
(3)
Penyebarluasan Data oleh Walidata dan/ atau Produsen Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam ben tuk:
a.
penyediaan akses Data;
b.
pertukaran Data;
c.
berbagipakai Data;
d.
pendistribusian Data; dan
e.
publikasi Data.
(4)
Penyebarluasan Data oleh .Walidata sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui
portal Satu Data Kementerian dan/atau media lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(5)
Penyebarluasan Data oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan melalui
media elektronik, media cetak, atau media lain.
Pasal
17 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan
bahwa
(1)
Walidata menyediakan akses Data kepada pengguna Data.
(2)
Penyediaan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi penggunaannya
sesuai dengan sifat Data.
(3)
Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kesepakatan
bersama antara Walidata dan Produsen Data.
(4)
Pembatasan akses Data di portal Satu Data Kementerian dilaksanakan oleh:
a.
Walidata untuk pengguna Data pada unit organisasi, instansi pusat, dan instansi
daerah; dan
b.
pejabat pengelola informasi clan dokumentasi untuk pengguna Data di luar
instansi pusat dan instansi daerah.
Pasal 18
(1)
Akses Data di portal Satu Data Kementerian oleh instansi pusat clan instansi daerah
tidak dikenakan biaya.
(2)
Untuk akses Data di portal Satu Data Kementerian tidak diperlukan dokumen nota
kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/ atau dokumen surat pernyataan.
(3)
Akses Data bagi pengguna Data selain instansi pusat dan instansi daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)
Pertukaran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b dilakukan melalui
transfer Data yang terstruktur dalam format standar yang disetujui dari 1
{satu) sistem ke sistem lainnya dalam bentuk elektronik.
{2)
Berbagipakai Data dan pendistribusian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan dengan memperhatikan sifat Data dan prinsip
keamanan Data.
Pasal 20 Peraturan Menteri Agama - Permenag (PMA)
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan
bahwa
(1)
Pengarah melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Kementerian.
(2)
Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengarah dapat mengikutsertakan
Walidata dan Produsen Data kementerian/lembaga serta kontributor Data.
(3)
Evaluasi penyelenggaraan Satu Data Kementerian dilakukan terhadap :
a. penyusunan Standar Data dan Metadata;
b. penggunaan Kode Referensi dan Data Induk;
c . pemutakhiran Data Induk;
d. kinerja Walidata, Produsen Data, dan kontributor
Data; dan
e. pelaksanaan rencana aksi Satu Data
Kementerian.
(4)
Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 21 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa
{1)
Untuk menyelenggarakan Satu Data Kementerian, Walidata membangun dan mengembangkan
portal Satu Data Kementerian.
(2)
Dalam membangun dan mengembangkan portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Walidata memperhatikan:
a. kebutuhan pengguna terhadap Data;
b. diseminasi capaian kinerja;
c. masukan dari Produsen Data dan/ atau
kontributor Data;
d . perkembangan teknologi dan informasi; dan
e. perkembangan komunikasi publik.
(3)
Portal Satu Data Kementerian menyediakan akses terhadap:
a. Data;
b. Metadata;
c . Kode Referensi;
d. Data Induk;
e. Data prioritas; dan
f. jadwal rilis dan/ atau pemutakhiran Data.
Pasal 22
(1)
Walidata dan Produsen Data dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat dalam penyelenggaraan Satu Data
Kementerian.
(2)
Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembakuan
konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran Data.
Pasal 23 Peraturan Menteri Agama - Permenag (PMA)
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan
bahwa
(1)
Walidata melakukan pembinaan terhadap Produsen Data dan kontributor Data.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
b. pengembangan ekosistem yang mendukung penyelenggaraan
Satu Data Ke menterian;
c. pembakuan dan pengembangan konsep, definisi,
klasifikasi, dan ukuran Data;
d. penyebarluasan Data dan informasi;
e . penggunaan dan pemanfaatan Data dan informasi
untuk mendukung perencanaan clan pengendalian pembangunan di bidang agama dan pendidikan;
dan/atau
f . peningkatan partisipasi masyarakat dalam
meningkatkan kualitas capaian kinerja berbasis Data.
Pasal 24 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa
(1)
Walidata melakukan pengendalian penyelenggaraan Satu Data Kementerian.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a . kebijakan;
b . rencana;
c. metode;
d. kegiatan;
dan
e . penyebarluasan.
Pasal 25 Peraturan Menteri Agama - Permenag (PMA)
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download Peraturan Menteri Agama - Permenag (PMA)
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama - Permenag (PMA)
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama (Kemenag). Semoga
ada manfaatnya.