Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2023

Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023


Peraturan Presiden Republik Indonesia - Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melalsanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023; b) bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; c) bahwa berdasarkaa ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 berdassrkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

 

Dinyatakan dalam Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 bahwa Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

 

Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 ini memuat: a) Narasi; b) Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan c) Matriks Proyek Prioritas Strategis/ Mayor Projek yang memuat Proyek Prioritas Strategis/ Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya,,

 

Ketentuan mengenai Narasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 tersebut tercantum dalam Lampiran I Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. Sedangkan Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan tercantum dalam Lampiran II. Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Projek tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 yang terdapat dalam Peraturan Presiden - Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 ini digunakan oleh: a) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebaeai instrument pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; b) menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2023; dan c) pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2023. Adapun Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden - Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter