Peraturan Presiden Republik Indonesia - Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melalsanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023; b) bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; c) bahwa berdasarkaa ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 berdassrkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Dinyatakan dalam Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang
Pemutakhiran RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 bahwa Dokumen
pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 merupakan bagian dari dokumen
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2023, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023.
Perpres
Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 ini
memuat: a) Narasi; b) Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional,
Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran
sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana;
dan c) Matriks Proyek Prioritas Strategis/ Mayor Projek yang memuat Proyek
Prioritas Strategis/ Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya,,
Ketentuan mengenai Narasi
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 tersebut tercantum dalam Lampiran I Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. Sedangkan Ketentuan mengenai Matriks
Pembangunan tercantum dalam Lampiran II. Ketentuan mengenai Matriks Proyek
Prioritas Strategis/Major Projek tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Dokumen pemutakhiran Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2023 yang terdapat dalam Peraturan Presiden - Perpres Nomor 134 Tahun 2022 Tentang
Pemutakhiran RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 ini digunakan oleh: a)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, sebaeai instrument pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b) menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga Tahun 2023; dan c) pemerintah daerah, sebagai pedoman
pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2023. Adapun
Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2023 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden - Perpres
Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun
2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden - Perpres Nomor 134 Tahun 2022
Tentang Pemutakhiran RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.