Pasal 1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian
Agama (Kemenag), menyatakan bahwa (1) Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama. (5) Ruang lingkup
bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a)
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Agama; dan b.) membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan
strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di
lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 3 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Menteri
dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Kementerian
Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Agama
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan
umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Agama;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian
Agama di daerah;
f.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g.
pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
h.
perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
i.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan
j.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantive kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 6 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Susunan
Kementerian Agama terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i.
lnspektorat Jenderal;
j.
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
l.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
m.
Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
k.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7 Perpres Nomor 12
Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1) Sekretariat Jenderal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8 Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Sekretariat
Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
di Kementerian Agama.
Pasal 9 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
b.
koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip,
dan dokumentasi Kementerian Agama;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan
advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan
pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 10 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian
Agama, menyatakan bahwa (1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11 Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12 Perpres Nomor 12
Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan
fungsi :
a.
perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah,diniyah, pesantren,
pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren,
pendidikan agama lslam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
c.
pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan
agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, diniyah,
pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang madrasah, diniyah, pesantren,
pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 13 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji
dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan biaya
penyelenggaraan ibadah haji;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler,
pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah
haji dan umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, dan penyelen ggara perj
alanan ibadah umrah;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji
dan umrah;
d.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 16 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islammenyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan
agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah,
penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam,
pembinaan Syariah, penerangan agama lslam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan
wakaf;
d.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam,
pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan
wakaf;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan Kristen;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan Kristen;
c.
pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Kristen;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 22 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan Katolik;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan Katolik;
c.
pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Katolik;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 25 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam
rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan Hindu;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Hindu;
c.
pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Hindu;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Flindu; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh l\tlenteri.
Pasal 28 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Menteri. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 29 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan Buddha;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan Buddha;
c.
pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Buddha;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 31 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 32 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Inspektorat
Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian
Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agama;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 34 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Moderasi Beragama dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.’
Pasal 35 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Badan
Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi
beragama dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.
Pasal 36 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Badan Moderasi Beragama
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber
daya manusia agama dan keagamaan;
b.
pelaksanaan penguatan di bidang moderasi beragama;
c.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
d.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan
pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
e.
pelaksanaan administrasi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 37 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri. (2) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 38 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan
jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Pasal 39 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan
teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
b. pelaksanaan
penyelenggaraan jaminan produk halal;
c. pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
d. pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan jaminan produk halal;
e. pelaksanaan administrasi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 40 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Staf
Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 41 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan
kelembagaan keagamaan. (2) Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait bidang manajemen informasi dan komunikasi. (3) Staf Ahli Bidang
Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait bidang hokum dan hak asasi manusia.
Pasal 42 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Pada Kementerian Agama dapat dibentuk Pusat untuk memberikan dukungan
substantif di lingkungan Kementerian Agama. (2) Pembent-ukan Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (3)
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris
Jenderal. (4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 43 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1) Sekretariat
Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro. (2) Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal
tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (5) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal 44 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1) Direktorat
Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6
(enam) Direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan
fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 5
(lima) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. (5) Direktorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan. (7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Pasal 45 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling
banyak 5 (lima) Inspektorat. (2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan
fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4
(empat) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (5)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 46 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1) Badan
terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat. (2) Sekretariat
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (4) Bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 4 (empat) Subbagian. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat
tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan Bagian atau Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan. (7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga)
Subbidang. (8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
Pasal 47 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1) Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (4) Dalam
melaksanakan fungsi administrasi, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibantu Kelompok Jabatan Fungsional danl atau Subbagian yang menangani
ketatausahaan.
Pasal 48 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Di
lingkungan Kementerian Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 49 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah, dibentuk
Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/ Kota. (2) Tugas Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor
Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 50 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di
lingkungan Kementerian Agama, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Unit Pelaksana Teknis
dipimpin oleh Kepala.
Pasal 51 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Pasal 52 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1) Di
lingkungan Kementerian Agama dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf
Khusus Menteri. (2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 53 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Staf
Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri
sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi
Kementerian Agama.
Pasal 54 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Agama. (2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 55 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai
Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3)
Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.(4)
Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah
mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 56 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang berhenti
atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri, diaktifkan kembali
dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan
dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 57 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1) Hak
keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi
setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat
Jenderal. (3) Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah berakhir masa
baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 58 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap menerima
gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih
tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 59 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Menteri
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
Pasal 60 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Kementerian Agama harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Agama. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kemenlerian Agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 61 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Menteri
menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urulsan
pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 62 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Kementerian
Agama harus menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 63 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Setiap
unsur di lingkungan Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Agama maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 64 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Semua
unsur di lingkungan Kementerian Agama harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 65 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa (1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan
bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai
dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 67 Peraturan Presiden
Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Segala
pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 68 Peraturan Presiden Perpres
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Khusus pada
Pusat yang melaksanakan tugas di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan
agama dan keagamaan tertentu yang tidak ditangani oleh Direktorat Jenderal,
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69 Peraturan Presiden Perpres
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Pembinaan unit
organisasi di lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis yang
menangani tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
Pasal 70 Peraturan Presiden Perpres
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Ketentuan lebih
lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian
Agama ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 71 Peraturan Presiden Perpres
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168), masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 72 Peraturan Presiden Perpres
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat
yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Agama, tetap menjalankan tugas
dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 73 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun
2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan
Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l5 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun
2023 Tentang Kementerian Agama, menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
LINK DOWNLOAD Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.