Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) diterbitkan dengan pertimbangan: a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Dalam Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional PLKB (Petugas
Lapangan Keluarga Berencana), dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional
Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan,
pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Pejabat Fungsional Petugas
Lapangan Keluarga Berencana atau disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan
perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
PLKB menurut Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional PLKB (Petugas Lapangan Keluarga
Berencana) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan
Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga
Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional PLKB. Kedudukan PLKB ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional PLKB
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional PLKB
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
PLKB terdiri atas: a) PLKB Pemula; b) PLKB Terampil; c) PLKB Mahir; dan d) PLKB
Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PLKB tercantum dalam Lampiran III
dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Tugas Jabatan Fungsional
PLKB berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 53 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), yaitu
melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan,
Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
PLKB yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: a) Pencatatan dan
Pelaporan; b) Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan c) Pelayanan. Subunsur dari
unsur kegiatan terdiri atas:
a. Pencatatan dan Pelaporan,
meliputi:
1.
Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga;
2.
Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan; dan
3.
Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi;
b. Komunikasi, Informasi,
dan Edukasi, meliputi:
1.
promosi; dan
2.
pembinaan; dan
c. pelayanan, meliputi:
1.
fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; dan
2.
fasilitasi teknis Pelayanan.
Peraturan ini sekaligus menjadi Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional
Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Anga Kreditnya. Oleh karena itu, silahkan
Anda download dan baca Peraturan Menpan
RB atau Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas
Lapangan KB (Keluarga Berencana). LINK DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2022 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional PLKB (Petugas Lapangan Keluarga
Berencana). Semoga ada manfaatnya.