Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana),
yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga
berencana. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang
selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan,
pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Sedangkan Keluarga Berencana adalah
upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur
kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi
untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), juga dinyatakan bahwa
yang dimaksud Perkembangan Kependudukan
adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat
berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan
Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan
yang sehat. Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan
Keluarga Berencana adalah kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan,
penggerakan, dan pengembangan dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan
keluarga berkualitas.
Penyuluh KB menurut Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga,
dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta. Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB. Kedudukan Penyuluh KB ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), juga dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh KB
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.Jabatan Fungsional Penyuluh KB
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh KB terdiri atas: a) Penyuluh KB Ahli Pertama; b) Penyuluh KB Ahli
Muda; c) Penyuluh KB Ahli Madya; dan d) Penyuluh KB Ahli Utama. Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penyuluh KB menurut Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Keluarga Berencana yaitu melakukan Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan
Keluarga, dan Keluarga Berencana. Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional
Penyuluh KB yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: a) Penyuluhan; b)
Pelayanan; c) Penggerakan; dan d) Pengembangan. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri
atas:
a. Penyuluhan meliputi:
1.
komunikasi, informasi dan edukasi; dan
2.
analisis Penyuluhan;
b. Pelayanan meliputi:
1.
fasilitasi Pelayanan; dan
2.
analisis Pelayanan;
c. Penggerakan meliputi:
1.
advokasi ke pemangku kebijakan dan mitra terkait;
2.
analisis advokasi;
3.
kemitraan; dan
4.
analisis kemitraan; dan
d. Pengembangan meliputi:
1.
Pengembangan model Penyuluhan;
2.
Pengembangan model Pelayanan; dan
3.
Pengembangan model Penggerakan.
Peraturan ini sekaligus
menjadi Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional
Penyuluh KB (Keluarga Berencana) dan Anga Kreditnya. Oleh karena itu, silahkan Anda
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga
Berencana) melalui salinan dokumen yang tersdia di bawah ini LINK DOWNLOAD PERMENPAN
RB NOMOR 52 TAHUN 2022 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana).
Semoga ada manfaatnya.