Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) tahun 2023 merupakan aturan baru tentang Juknis Dana BOS Reguler yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 ter^tang Petunjuk Teknis Pengeloiaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Permendikbud
ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan
mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional
satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik; b) bahwa
agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana
alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran,
perlu petunjuk teknis pengelolaan dana; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional
Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak
sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik
sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan;
Dalam Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana
BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), dinyatakan bahwa Ruang
lingkup Dana BOSP terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP
Kesetaraan.Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD. Dana BOP PAUD diberikan
kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan iayanan PAUD. Satuan Pendidikan meliputi
taman kanak-kanak; taman kanak-kanak luar biasa; kelompok bermain; taman
penitipan anak; Satuan PAUD sejenis; sanggar kegiatan belajar; dan pusat
kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP PAUD terdiri atas: a) Dana BOP PAUD
Reguler; dan b) Dana BOP PAUD Kinerja.
Persyaratan Penerima Dana
BOP PAUD Reguler adalah a) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b)
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata
pada Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
dan e) tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima Dana BOP PAUD Kinerja
harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun
anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program
Sekolah Penggerak.
Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 bahwa Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler meliputi SD; SDLB; SMP; SMPLB; SMA; SMALB; SLB; dan SMK. Dana BOS terdiri atas: a) Dana BOS Reguler; dan b) Dana BOS Kinerja. Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan: a) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e) tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan f) tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/ lembaga lain.
Penerima Dana BOS Kinerja
SD; SDLB; SMP; SMPLB; SMA; SMALB; SLB; dan SMK terdiri atas: a) sekolah yang
melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang memiliki prestasi; dan c.
sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Sekolah Penggerak yang
melaksanakan Program Sekolah harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian
sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Sedangkan Sekolah yang
memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler
tahun anggaran berkenaan; b) pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/
medali/ sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional,
dan/atau internasional; dan c) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana
Program Sekoiah Penggerak dan SMK pusat keunggulan. Prestasi pada ajang talenta
merupakan prestasi yang: diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta
di tingkat provinsi atau nasional atau diperoieh oleh peserta yang berasal dari
pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan diperoleh
pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
Adapun Sekolah yang memiliki
kemajuan terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun
anggaran berkenaan; b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang
memiliki kineq'a terbaik dari Satuan Pendidikan yalg melaksanakan asesmen
nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan c) tidak termasuk
Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak,
SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Kinerja terbaik ditentukan
berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas
pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status
ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan penerima
Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: sanggar
kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan
terdiri atas: a) Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) Dana BOP Kesetaraan
Kinefa. Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan: a)
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b) telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riii di
Satuan Pendidikan paling lambat 3l Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d)
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e) bukan
merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima Dana BOP Kesetaraan
Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler
tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan
Pendidikan yang memiliki kine{a terbaik dari Satuan Pendidikan yang
melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan. Kinerja
terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada
indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari prolil pendidikan; dan b)
indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Penerima Dana BOSP yang
memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
Besaran alokasi Dana BOSP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana
BOSP ditentukan untuk setiap tahun anggaran.
Besaran Alokasi Dana BOP
PAUD terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b) besaran
alokasi Dana BOP PAUD Kinerja. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung
berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah
dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOP PAUD pada
masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Jumlah Peserta Didik
merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan
penyelengara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik
tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler
berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9
(sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana
BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.
Besaran Alokasi Dana BOS
terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan c) besaran alokasi Dana
BOS Kinerja. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah
Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang
memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data
pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Penghitungan
jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk
sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan
sekolah induk.
Dalam hal SDLB, SMPLB,
SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah
Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta
Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan
besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik Besaran
alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler: dan b)
besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja. Besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP
Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan
biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Peserta Didik merupakan
Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki
usia 24 (dua puluh empat) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan
penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik
tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam ha1 Satuan Pendidikan
Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana
BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh)
maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana
BOP Kesetaraan Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) tahun 2023 bahwa Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonhsik.
Rekening Satuan Pendidikan
harus memenuhi kriteria berikut: a) atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan
narna yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan b) nama rekening diawali
dengan NPSN. Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui
sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Dalam hal Dana BOSP telah
disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka
penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai
penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP
dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke
Rekening Satuan Pendidikan.
Menteri dapat memberikan
rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi
Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar,
prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun Komponen Penggunaan
Dana BOP PAUD Tahun 2023 Permendikbudristek
Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan), terdiri atas: a) komponen Dana BOP PAUD
Reguler; dan b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja. Komponen penggunaan Dana BOP
PAUD Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan
perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatal pembelajaran
dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h)
pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi,
dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK PAUD
merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b)
ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d)
belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi
pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
Sedangkan Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia;
b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan/atau d)
perencanaan berbasis data.
Sedangkan Komponen
Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2023, Menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP
(Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) terdiri atas: a) komponen Dana BOS
Reguler; dan b) komponen Dana BOS Kinerja. Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
SD SMP SMA SMK meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b)
pengembanganperpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran; e)
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan
tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam
mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau l) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK SD SMP
SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor
diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan
honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b)
tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang
dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur
sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan
Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan
pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa
penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
Sedsangkan komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
bagi: a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang
memiliki prestasi; dan c) sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah
Penggerak meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan
paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan d) perencanaan berbasis data. Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi: a)
asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi;
dan/ atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki
prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana
BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan
prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana
BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b)
masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah
provinsi.
Sedangkan komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi: a)
pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menyatakan
bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana
BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a)
komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan
Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan
perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d)
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan
administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan
tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j) pembayaran
honor.
Pembayaral honor merupakan
pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala
Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum
memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik
atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan
berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen
penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan
Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang
disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
Ketentuan menegnai rincian
komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk
pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan
Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat
digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh
oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud ristek
Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.