Permendag Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemedag (Kementerian Perdagangan), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor
01 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Kementerian Perdagangan, yang dimaksud Talenta adalah Pegawai ASN Kementerian
Perdagangan yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana
suksesi. Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen
Talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN Kementerian Perdagangan berdasarkan
tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan
secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Kotak
Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri atas 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan
sekumpulan Pegawai ASN Kementerian Perdagangan berdasarkan tingkatan potensial
dan kinerja.
Permendag Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemedag (Kementerian Perdagangan) ini mengatur mengenai: a) Manajemen Talenta ASN; b) Jabatan Kritikal dan standar kompetensi jabatan; c) strategi akuisisi Talenta; d) Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan; e) sistem informasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan; dan f) pemantauan dan evaluasi.
Menteri bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian Perdagangan. Penyelenggaraan
Manajemen Talenta ASN berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian
visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas
pembangunan nasional.
Penyelenggaraan Manajemen Talenta
ASN dilaksanakan melalui tahapan: a) identifikasi dan penetapan Jabatan
Kritikal; b) analisis kebutuhan Talenta; c) penetapan strategi akuisisi; d) identifikasi,
penilaian, dan pemetaan Talenta; e) penetapan Kelompok Rencana Suksesi
Kementerian Perdagangan; f) pencarian Talenta; g). pengembangan Talenta; h) retensi
Talenta; i) penempatan Talenta; dan j) pemantauan dan evaluasi Talenta. Ketentuan
mengenai alur tahapan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam penyelenggaraan Manajemen
Talenta ASN Menteri dibantu oleh: a) tim Manajemen Talenta ASN di tingkat
Kementerian Perdagangan; dan b) tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja
eselon I/pimpinan tinggi madya. Tim Manajemen Talenta ASN tingkat Kementerian Perdagangan
dan tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya
ditetapkan oleh Menteri. Kewenangan penetapan dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada
Sekretaris Jenderal.
Tim Manajemen Talenta ASN Kementerian
Perdagangan terdiri atas: a) ketua merangkap anggota; b) sekretaris merangkap
anggota; dan c) anggota. Ketua yaitu Sekretaris Jenderal. Sekretaris yaitu
jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia. Anggota berasal dari pimpinan tinggi
madya pada direktorat jenderal, Inspektorat Jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian
Perdagangan;
Dalam melaksanakan tugas,
tim Manajemen Talenta ASN dibantu oleh sekretariat. Tim Manajemen Talenta ASN di
tingkat Kementerian bertugas: a) menyusun rencana aksi penyelenggaraan Manajemen
Talenta ASN di tingkat Kementerian; b) menyusun rekomendasi Jabatan Kritikal Kementerian
Perdagangan; c) melaksanakan verifikasi terhadap hasil analisis kebutuhan
Talenta sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, serta Jabatan Kritikal yang telah
ditetapkan di lingkungan Kementerian Perdagangan; d) menyusun rekomendasi strategi
akuisisi Talenta ASN Kementerian Perdagangan; e) menyusun rekomendasi formulasi
pemeringkatan aspek kinerja dan potensial Talenta ASN Kementerian Perdagangan; f)
melakukan pemantauan penilaian dan pemetaan Talenta ASN Kementerian
Perdagangan; g) menyusun rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan
untuk mengisi Jabatan Kritikal atau jabatan yang sedang atau akan lowong sesuai
kebutuhan organisasi; h) menyusun rencana pengembangan dan retensi Talenta ASN
Kementerian Perdagangan; i) merumuskan usulan kebutuhan Talenta Kementerian; j)
melakukan sosialisasi kebijakan terkait Manajemen Talenta ASN di tingkat
Kementerian Perdagangan; k) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Talenta
di tingkat Kementerian Perdagangan; l) melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; m) menyusun laporan penyelenggaraan
Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; dan n) melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Menteri dalam rangka penyelenggaraan Manajemen Talenta
ASN di tingkat Kementerian Perdagangan.
Ditegaskan dalam Permendag Nomor 01 Tahun 2023 Tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemedag (Kementerian
Perdagangan) bahwa Jabatan Kritikal merupakan jabatan inti dalam organisasi yang
memenuhi karakteristik tertentu. Karakteristik tertentu sebagaimana terdiri
atas: a) strategis dan berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta
perkembangan lingkungan; b) memerlukan kompetensi yang sesuai dengan tugas utama
organisasi; c) membutuhkan kinerja yang tinggi; d) memberi peluang pembelajaran
yang tinggi; e) mendorong perubahan dan percepatan pembangunan dan pelayanan
publik; dan f) sesuai kebutuhan prioritas nasional. Jabatan Kritikal ditetapkan
oleh Menteri.
Sedangkan standar kompetensi
jabatan didisusun dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial
dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis. Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar kompetensi jabatan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Strategi akuisisi Talenta terdiri
atas: a) analisis kebutuhan Talenta; dan b) penetapan strategi akuisisi. Analisis
kebutuhan Talenta didasarkan pada tujuan, sasaran, strategi, tugas, dan fungsi organisasi,
serta Jabatan Kritikal di lingkungan Kementerian Perdagangan. Analisis
kebutuhan Talenta dilakukan dengan membandingkan jumlah Jabatan Target dengan jumlah
kebutuhan Talenta menggunakan rasio paling sedikit 1:3 (satu banding tiga). Analisis
kebutuhan Talenta disusun menggunakan formulir analisis kebutuhan Talenta. Ketentuan
mengenai formulir analisis kebutuhan Talenta tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Strategi akuisisi disusun berdasarkan
analisis kebutuhan Talenta. Strategi akuisisi Talenta disusun dengan menentukan
seluruh atau sebagian pilihan berupa: a) membangun Talenta internal Kementerian
Perdagangan; b) merekrut Talenta baru dari calon PNS dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja; c) mutasi dan/atau promosi Talenta dari
instansi lain; dan/atau d) penugasan atau penugasan khusus Talenta.
Pembangunan Talenta internal
Kementerian Perdagangan dilaksanakan melalui: a) pembangunan Talenta calon PNS;
b) mutasi; dan c) promosi. Perekrutan Talenta baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Mutasi dan/atau promosi Talenta dari instansi lain
dilaksanakan melalui: a) mutasi masuk atas permintaan sendiri dari instansi lain;
dan b) rekrutmen khusus. Penugasan atau penugasan khusus Talenta dilaksanakan
melalui: a) magang/praktik kerja; dan b) pertukaran pegawai.
Strategi akuisisi Talenta
digunakan sebagai dasar dalam melakukan identifikasi, penilaian, dan pemetaan
Talenta ASN Kementerian Perdagangan. Strategi akuisisi ditetapkan oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendag Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemedag
(Kementerian Perdagangan). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemedag (Kementerian
Perdagangan), Semoga ada manfaatnya