Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional setelah penyederhanaan birokrasi, perlu ditetapkan sistem kerja; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Sistem Kerja.
Implementasi penyederhanaan birokrasi
dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan
jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Pelaksanaan tahapan penyesuaian sistem kerja
dilakukan melalui penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis dengan memanfaatkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik.Sistem pemerintahan berbasis elektronik
merupakan dukungan penting yang akan mendorong pencapaian transformasi yang dilakukan.
Pada akhirnya, penyesuaian sistem
kerja tersebut mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi
pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kompetensi. Dalam
mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja ini dibutuhkan kolaborasi antar dan
intraunit organisasi sehingga akan mendorong terwujudnya kualitas output yang akuntabel.
Sistem kerja setelah
penyederhanaan birokrasi selain berorientasi pada hasil juga harus tetap memperhatikan
proses. Proses yang dinilai menghambat pencapaian hasil diperlukan rekayasa ulang.
Setiap pegawai di dalam sistem kerja tersebut diharapkan memiliki kemampuan untuk
beradaptasi dan cekatan dalam menanggapi permasalahan baik dari internal maupun
eksternal organisasi.
Dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja, dinyatakan bahwa penyesuaian sistem kerja
dimaksudkan dan mempunyai tujuan untuk: a) mewujudkan proses kerja yang efektif
dan efisien; b) memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi;
c) mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan d)mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Perbaikan dan pengembangan mekanisme
kerja dilaksanakan dengan prinsip: orientasi pada hasil; kompetensi; profesionalisme;
kolaboratif; transparansi; dan akuntabel.
Menurut Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja,
yang dimaksud Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk
suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Sedangkan Penyesuaian
Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses
bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan
berbasis elektronik.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Sistem Kerja merupakan serangkaian
prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas
dan fungsi organisasi.
Dijtum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Sistem Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU terdiri atas: a) mekanisme kerja; dan b) proses bisnis.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Mekanisme kerja sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Proses bisnis sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai proses bisnis pada Kementerian Agama.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Sistem Kerja pada Kementerian Agama
dilaksanakan secara efektif pada bulan Januari tahun 2023.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Pada saat Keputusan ini berlaku:
a) Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja
dan Koordinasi Jabatan Pimpinan Tinggi dengan Jabatan Fungsional pada
Kementerian Agama; dan b) Keputusan Menteri Agama Nomor 177 Tahun 2021 tentang Tugas
dan Fungsi Koordinasi serta Pengelolaan Kegiatan bagi Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan
dari Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja. Semoga ada manfaatnya.