Pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dasar hokum diterbitkan Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana PNS Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah
sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Jabatan
Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator; dan c)Teknisi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah
menyatakan Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak erpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022menyatakan
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bagi yang membutuhkan
salinan Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022
Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Instansi Pemerintah pdf silahkan download melalui link yang tersedia. Linkdownload disini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada
manfaatnya