Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan dilatarbelakangi bahwa Perkotaan di Indonesia semakin banyak dan meluas dan semakin hari masyarakat yang tinggal di perkotaan semakin meningkat, permasalahan di perkotaan juga semakin kompleks yang tentu menjadi tantangan dalam mengelola perkotaan di mana tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus sejalan dengan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan, serta mampu bertahan, beradaptasi, dan tangguh terhadap tekanan maupun guncangan besar yang dihadapi sehingga perkotaan harus mampu memberikan pelayanan yang efektif dan efisien baik melalui inovasi, kolaborasi, maupun pemanfaatan teknologi digital yang terus berkembang untuk memberikan pelayanan kepada warga perkotaan agar mendapatkan kehidupan berkota yang aman dan nyaman.
Oleh karena itu, para
pemimpin dunia termasuk Indonesia sepakat untuk mewujudkan tujuan pembangunan
berkelanjutan guna mengakhiri kemiskinan,
mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan yang salah satunya
dilakukan melalui pembangunan perkotaan dan permukiman yang inklusif, aman,
tahan lama dan berkelanjutan yang telah menjadi
komitmen global dalam agenda baru perkotaan. Hal tersebut juga sejalan
dengan adanya standar internasional terkait yang juga diadopsi menjadi
standar nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyediaan fasilitas
Pelayanan Perkotaan dilakukan sesuai
standar Pelayanan Perkotaan, namun untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas
Pelayanan Perkotaan tidak dapat dimaknai hanya dalam penyediaan fasilitas saja
tetapi juga bagaimana pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan
tersebut, termasuk di dalamnya pembinaan sumber daya manusia dan pemanfaatan
teknologi yang semakin berkembang. Pelayanan
Perkotaan harus berkelanjutan, berketahanan, cerdas, dan dapat diukur berdasarkan data yang ada. Selain itu, Pelayanan
Perkotaan tidak cukup diukur berdasarkan perspektif penyedia layanan saja
tetapi juga perlu diukur berdasarkan perspektif
penerima layanan agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan
yang dibutuhkan warga perkotaannya. Untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan
efisien perlu penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang dapat mengintegrasikan
layanan perkotaan antarsektor, antar pemangku kepentingan, maupun antardaerah
yang perlu direncanakan, dilaksanakan,
dan dikendalikan dengan baik sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.
Secara umum Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 59 Tahun
2022 Tentang Perkotaan ini mengatur mengenai bentuk dan klasifikasi perkotaan, standar Pelayanan Perkotaan,
rencana, pelaksanaan, dan pengendalian Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, pendanaan, dan ketentuan penutup yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan. LINK DOWNLODDISINI
Demikian informasi tentang Link
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 59
Tahun 2022 Tentang Perkotaan. Semoga ada manfaatnya.