Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak ini disusun untuk melaksanakan perintah dan 2 (dua) pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun pasal yang mendelegasikan tersebut adalah Pasal 7L ayat (5) terkait dengan bentuk dan pelaksanaan pidana dan Pasal 82 ayat (4) terkait dengan pelaksanaan tindakan.
Ruang lingkup Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 58 Tahun 2022 Tentang
Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak ini
mengatur mengenai Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2072 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk Anak yang sedang
menjalani pidana.
Pelaksanaan pidana yang
telah dijatuhi kepada Anak dalam Peraturan Pemerintah ini sedapat mungkin
menghindari Anak dari perampasan kemerdekaan, karena hal tersebut dapat
menurunkan minat, bakat, dan inovasi serta menghambat tumbuh kembang Anak.
Pelaksanaan pidana dalam Peraturan Pemerintah ini diupayakan lebih mengedepankan peningkatan
dan penanaman rasa tanggung jawab kepada
Anak.
Terhadap jenis pidana
tertentu dengan ancarnan hukuman yang tinggi, perampasan kemerdekaan bagi Anak
merupakan faktor yang tidak dapat dihindari. Namun, dalam pelaksanaan pidana
tersebut tetap memperhatikan arah perkembangan serta kebutuhan Anak yang
dilaksanakan melalui pendekatan psikologis, program kerja, serta tetap
memperhatikan hak Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Pembimbing
Kemasyarakatan, peran Pekerja Sosial, dan peran Tenaga Kesejahteraan Sosial
dalam Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melaksanakan proses pendampingan
serta pembimbingan terhadap Anak sebagai upaya untuk memastikan Anak dapat
melaksanakan pidana yang tidak memberikan beban lebih terhadap Anak.
Pelaksanaan pidana dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 58 Tahun
2022 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak
ini juga mendorong masyarakat untuk dapat
berpartisipasi dalam mengedepankan penanaman rasa tanggung jawab Anak dan memperhatikan hak Anak.
Partisipasi tersebut diwujudkan dalam bentuk kerjasama antara Pemerintah dan swasta.
Selain pelaksanaan pidana,
dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor
58 Tahun 2022 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap
Anak ini juga mengatur mengenai pelaksanaan tindakan yang dikenai terhadap
Anak. Pelaksanaan tindakan ini lebih mengedepankan proses rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial serta untuk meningkatkan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab Anak.
Dalam pelaksanaan pidana dan
tindakan, pengawasan merupakan faktor penting yang perlu dilakukan, sebagai
upaya agar Anak tidak mengulangi kembali perbuatannya. Selain pengawasan,
faktor lain yang dilakukan dalam pelaksanaan pidana dan tindakan adalah
pembimbingan dan pendampingan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan
sesuai dengan kebutuhan serta minat dan bakat Anak.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor
58 Tahun 2022 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap
Anak. LINK DOWNLOD DISINI
Demikian informasi tentang Link
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 58
Tahun 2022 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap
Anak. Semoga ada manfaatnya.