Peraturan Menteri Keuangan PMK – Permenkeu Nomor 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilu (Pemilihan Umum), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan tahapan pemilihan umum yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu adanya pedoman tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan pemilihan umum; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan PMK – Permenkeu Nomor 181 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum ini
mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu
pada KPU dan Bawaslu. Penyelenggara Pemilu pada KPU terdiri atas: a) KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b) Badan Ad Hoc. Adapun Badan Ad Hoc terdiri atas: Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilu dalam negeri, dan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri
terdiri atas: a) Panitia Pemilihan Kecamatan; b) PPS;dan c) KPPS. Sedangkan Badan
Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri terdiri atas: a) PPLN; dan b) KPPSLN.
Penyelenggara Pemilu pada
Bawaslu terdiri atas: a) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b) Badan Ad Hoc. Badan Ad Hoc Bawaslu terdiri atas: a) Badan Ad
Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan b) Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
luar negeri. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri terdiri atas: a)
Panwaslu Kecamatan; b) Panwaslu Kelurahan/Desa; dan c) Pengawas TPS. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri
adalah Panwaslu LN.
Anggaran Tahapan Pelaksanaan
Pemilu dialokasikan pada DIPA: a) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan b) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dari Bawaslu Kabupaten/Kota.Dalam hal alokasi
anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu tidak tersedia pada DIPA Bawaslu Kabupaten/Kota,
alokasi anggaran disediakan pada DIPA Bawaslu Provinsi.
Anggaran Tahapan Pelaksanaan
Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di KPU dialokasikan
pada DIPA masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri di KPU dialokasikan pada DIPA
KPU.
Anggaran Tahapan Pelaksanaan
Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu dialokasikan
pada DIPA masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Anggaran Tahapan Pelaksanaan
Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri di Bawaslu dialokasikan
pada DIPA Bawaslu. Dalam hal alokasi
anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam
negeri di Bawaslutidak tersedia pada DIPA Bawaslu Kabupaten/Kota, alokasi
anggaran disediakan pada DIPA Bawaslu Provinsi.
Anggaran Tahapan Pelaksanaan
Pemilu untuk Badan Ad Hoc, meliputi: a) belanja honor untuk panitia/petugas
pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu; dan b) belanja untuk keperluan
pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Biaya-biaya yang
timbul karena selisih kurs, biaya transfer, dan/atau biaya administrasi lainnya
untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dilaksanakan di luar negeri,
dialokasikan pada DIPA KPU dan DIPA Bawaslu.
Pelaksanaan pembayaran
tagihan dilakukan dengan Pembayaran LS kepada penerima hak, yang meliputi: a)
penyedia barang/jasa; b) Bendahara Pengeluaran; atau c) pihak lainnya. Dalam
hal Pembayaran LS kepada penerima hak tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan
kepada penerima hak dilakukan dengan UP.
Uang Persediaan (UP)
digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari maupun
membiayai kegiatan tahapan Pemilu yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme
Pembayaran LS. UP merupakan uang muka
kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan
penggantiannya (revolving). Bendahara
Pengeluaran yang dibantu oleh BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan
daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing
BPP.
Pembiayaan Tahapan
Pelaksanaan Pemilu menggunakan UP, dilaksanakan oleh: a) Satker KPU dan
Bawaslu; b) Satker KPU/Bawaslu Provinsi; c) Satker KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota; d)
Satker Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA; dan/atau e) Badan Ad
Hoc Penyelenggara Pemilu luar negen pada KPU/Bawaslu.
Untuk membiayai Tahapan
Pelaksanaan Pemilu, pemberian UP tahun anggaran berjalan pada Satker KPU/Bawaslu,
KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dengan ketentuan: a)
DIPA tahun anggaran berjalan telah disahkan oleh Menteri Keuangan; b) sisa dana
UP/TUP Tunai tahun anggaran sebelumnya telah disetor ke Kas Negara; c) Satker
telah menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya;
dan d) Satker telah menyan:ipaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran
sebelumnya.
eDalam hal masih terdapat
sisa UP tahun anggaran sebelumnya yang belum disetor ke Kas Negara, KPPN dapat
memberikan UP tahun anggaran berjalan kepada Bendahara Pengeluaran dengan memperhitungkan
sisa UP tahun anggaran sebelumnya yang belum disetor ke Kas Negara. Dalam hal Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi,
atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota belum selesai melakukan rekonsiliasi laporan
keuangan dan/atau menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran
sebelumnya, KPPN dapat memberikan UP dengan persyaratan: a) Satker KPU/Bawaslu,
KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota telah sepenuhnya mempertanggungjawabkan
TUP tahun anggaran sebelumnya; dan b) pengajuan UP dengan melampirkan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh KPA bahwa Satker akan segera menyelesaikan
rekonsiliasi laporan keuangan dan menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember
tahun anggaran sebelumnya kepada KPPN.
Untuk membiayai Tahapan
Pelaksanaan Pemilu, Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka
pelaksanaan APBN. KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau
KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan melampirkan: a)
alasan atau pertimbangan diperlukannya perubahan besaran UP; dan b) perhitungan
kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian permohonan UP melampaui
besaran UP, meliputi: a) frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari
rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b)
perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan untuk membiayai
belanja operasional dan Tahapan Pelaksanaan Pemilu melebihi UP sesuai dengan
ketentuan. Berdasarkan hasil penilaian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dapat: a) menolak; atau b) memberikan persetujuan sebagian atau
keseluruhan atas pengajuan permohonan UP tersebut. Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, KPPN dapat memberikan UP melampaui ketentuan.
Dalam hal UP pada Bendahara
Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang mendesak/tidak
dapat ditunda, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN. TUP dapat digunakan
untuk membiayai operasional sehari-hari atau Tahapan Pelaksanaan Pemilu. Pengajuan permintaan TUP untuk membiayai operasional
sehari-hari diajukan secara terpisah dengan pengajuan permintaan TUP untuk
membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu.
Link download Peraturan
Menteri Keuangan PMK – Permenkeu Nomor
181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan
Umum (DISINI)
Demikian informasi tentang PMK – Permenkeu Nomor 181 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum. Semoga
ada manfaanya.