Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 80
Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama bahwayang
dimaksud Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi
manajerial, sosial kultural, dan teknis dari Penyuluh Agama dalam melaksanakan tugas
dan fungsi dalam jabatan. Sedangkan Standar Kompetensi Penyuluh Agama yang selanjutnya
disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan
perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas
sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama harus memenuhi Standar Kompetensi, yang dilaksanakan melalui Uji
Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: a) Kompetensi Manajerial; b) Kompetensi
Sosial Kultural; dan c) Kompetensi Teknis. Standar Kompetensi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji Kompetensi disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan. Uji Kompetensi digunakan sebagai syarat
untuk: a) pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang
meliputi: (1) perpindahan dari jabatan lain, terdiri atas; (a) pengangkatan Penyuluh
Agama kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori
keahlian; (b) pengangkatan pejabat fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama Ahli Utama; dan (2) promosi; b) kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian. Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk
dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi
instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait
dengan bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan
yang akan diduduki.
Uji Kompetensi
diselenggarakan melalui tahapan: a) persiapan; b) penyelenggaraan; dan c) evaluasi.
Uji Kompetensi diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Penyelenggara Uji Kompetensi mempunyai
tugas: a) menetapkan tim pelaksana; b) menetapkan tim penguji; dan c) menyusun
materi dan metode Uji Kompetensi. Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi dikoordinasikan
dengan satuan kerja yang membidangi penilaian kompetensi.
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud
terdiri atas: a) 1 (satu) orang ketua; b) 1 (satu) orang sekretaris; dan c) 5
(lima) orang anggota. Tim pelaksana mempunyai tugas: a) menyiapkan instrumen
Uji Kompetensi; b) mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi; c) melaksanakan
seleksi administrasi dan menetapkan calon peserta Uji Kompetensi; d) melakukan
kegiatan Uji Kompetensi; e) memeriksa hasil Uji Kompetensi; dan f) memberikan rekomendasi
dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Tim penguji terdiri atas
minimal 3 (tiga) orang. Tim penguji harus memenuhi persyaratan: a) menduduki jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan/atau Jabatan Fungsional yang pangkat/jabatannya
minimal 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat dengan calon peserta Uji Kompetensi;
dan b) memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian
di bidang Jabatan Fungsional. Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat,
anggota tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat
minimal setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 80
Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, Materi
Uji Kompetensi terdiri atas: a) Kompetensi Manajerial; b) Kompetensi Sosial
Kultural; dan c) Kompetensi Teknis. Materi Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai
dengan Standar Kompetensi. Adapun Metode Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode Uji Kompetensi dilaksanakan
melalui: a) tes tertulis; b) wawancara; c) tes berbasis komputer; d) portofolio;
dan/atau e) praktik.
Uji Kompetensi
diselenggarakan melalui tahapan: a) pengusulan peserta; b) seleksi administrasi
peserta; c) pelaksanaan; dan d) penilaian, penetapan kelulusan, dan pelaporan
hasil. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta yang lulus Uji Kompetensi
diberikan surat keterangan lulus Uji Kompetensi. Surat keterangan lulus Uji Kompetensi
diterbitkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama. Dalam hal Penyuluh Agama dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi
dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Agama - PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 80
Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Semoga
ada manfaatnya.