Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pengertian Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, melalui link download yang
tersedia.
Link download Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (disini)
Demikian informasi tentang Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya.