Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Dalam rangka memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, telah dibentuk 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa pembentukan daerah baru tersebut berdampak pada beberapa ketentuan dalam tahapan Pemilu talern 2024, antara lain mandat pembentukan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi, syarat Partai Politik Peserta Pemilu pada provinsi baru, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, dan penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi di provinsi baru sehingga dalam rangka mengantisipasi dampak pemekaran terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa.
Selanjutnya untuk mewujudkan
kelancaran penyelenggaraan tahapan Pemilu tah:un 2024 juga dilakukan beberapa
penyesuaian, antara lain penyesuaian syarat usia Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS, mekanisme penetapan nomor urut Partai
Politik Peserta Pemilu, jadwal dimulainya Kampanye Pemilu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Ralqyat
Daerah, dan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pelaksanaan
Pemilu di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Selain berdasarkan alasan
tersebut di atas, terdapat pertimbangan mengenai kegentingan yang memaksa
sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-V[/2009 yang di
dalamnya memuat tentang persyaratan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang apabila:
a.
adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum
secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b.
Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan
hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan
c.
kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang
secara prosedur biasa karena akan memerlukal waktu yang cukup lama sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut
di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal22 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selengkapnya berikut salinan
Perppu Nomor 1Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum silahkan
didownload melalui link yang tersedia.
Link download PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (disini)
Demikian informasi tentang
Salinan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang atau PERPPU Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum. Semoga ada manfaarnya.