Pertimbangan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, adalah bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan pendanaan yang bersumur dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak. Hak negara untuk memungut pajak diatur dalam ketentuan pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Komponen terbesar dalam
pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak. Namun, hingga saat ini
penirimaan pajak masih mengalami kendala baik yang berasal dari faktor internal
maupun dari faktor eksternal. Dalam mengatasi kendala dari faktor internal,
saat ini Pemerintah telah dan sedang melakukan reformasi perpajakan pada Direktorat
Jenderal Pajak dengan tujuan antara lain untuk memperbaiki organisasi, proses
kerja, pengelolaan data dan informasi dari perlankan, serta sumber daya
manusia. Sedangkan dari faktor eksternal, selain terjadinya pelemahan ekonomi
dan perdagangan global, juga masih banyak ditemukannya Wajib Pajak yang melakukan
penghindaran pajak ke iuar Indonesia. Dengan adanya pusat-pusat pelarian pajak/
perlindungan dari pengenaan pajak (tax haven), dan belum adanya mekanisme serta
aturan yang mengharuskan pertukaran informasi antar negara dan yurisdiksi, semakin
mempersulit upaya pengumpulan pajak di Indonisia yang berdasarkan pada sistem
self-a.ssesnrent.
Sementara itu, pengawasan
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara sefassessment
tersebut merupakan hal yang esensial untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pengawasan
tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal sepanjang telah tersedianya akses
yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi
teuingan bagi kepentingan perpajakan dalam pembentukan basis data perpajakan yang
lebih kuat dan akurat.
Petimbangan lainnya
diterbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, bahwa ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah,
dan paiar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku saat
ini telah membatasi akses otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh
informasi keuangan, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan. Kondisi
keterbatasan akses tersebut dimanfaatkan wajib Pajak untuk tidak patuh
melaporkan penghasilan dan harta sesungguhnya. Hal ini dapat menghambat
terwujudnya keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak dan penguatan
basis data perpajakan, serta Indonesia berpotensi menjadi negara tujuan penempatan
dana ilegal.
Saat ini Indonesia telah
mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan
banyak negara/yurisdiksi, yang di dalamnya juga mengatur mengenai pertukaran
informasi termasuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai dengan
standar internasional yang disepakati. Salah satu persyaratan yang harus
dipenuhi oleh Indonesia untuk mengimplementasikan perhrkaran informasi keuangan
secara otomatis adalah membentuk aturan domestik yang mengatur mengenai
kewenangan otoritas perpajakan untuk mengakses informasi keuangan, kewajiban
bigi tembaga jasa keuangan untuk melaporkan informasi keuangan secara otomatis
kepada otorila's perpajakan, melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan untuk
kepentingan pelaporan dimaksud, serta adanya penerapan sanksi bagi ketidakpatuhan
atas kewajiban-kewajiban tersebut.
Globat Forum on Transparency
and Exchange of Information for Tax Purposes (Globa Forum) yang hingga saat ini
telah beranggotkan 139 negara atau yurisdiksi termasuk Indonesia, telah
menguji- transparansi dan pertukaran informasi yang efektif masing-masing
rregara anggota dan telah memberikan peringkat kepada 113 negara atau yurdiksi,
terrmasuk untuk Indonesia.
Berdasarkan penilaian yang
bersifat secara keseluruhan tersebut, Indonesia, telah ditempatkan datam
peringkat "patuh sebagian", karena tidak adanya kewenangan Direktorat
Jenderal pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia untuk memperoleh dan menyediakan
informasi keuangan. Hal tersebut disebabkan adanya pembatasan akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam -undang di bidang perpajakan, perbankan,
perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan undang-undangan lainnya.
Penempatan Indonesia sebagai
negara dengan peringkat "patuh Sebagian" dimaksud mengakibatkan
Indonisia dianggap tidak transparan dan kurang efektif dalam pertukaran
informasi keuangan oleh seluruh negara atau yurisdiksi mitra pertukaran
informasi dan sejumlah lembaga internasional.
Pertukaran informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan, selain dilakukan dengan cara permintaan,
dapat juga dilakukan dengan cara otomatis. Saat ini terdapat 100 negara atau
yurisdiksi termasuk Indonesia, telah menyatakan komitmennya untuk
mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan
Common Reporting Standard (CRS), yang disusun OECD dan G20. Komitmen Indonesia
tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Persetujuan Multilateral
Antar-Pejabat yang Berwenang (pada tanggal 3 Juni 2015 dan Indonesia menyetujui
untuk mulai melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis pada bulan
September 2018.
Terkait dengan pelaksanaan
pertukaran informasi keuangan secara otomatis, Global Forum telah memberikan
peringkat kepada Indonesia sebagai negara yang berisiko gagal untuk mernenuhi
komitmen AEOI karena belum tersedianya perangkat hukum primer berupa peraturan perundang-undangan
setingkat undang-undang untuk melaksanakan AEOI di Indonesia. Apabila sampai
dengan batas wakhr tanggal 30 Juni 2017 Indonesia belum membentuk perangkat
hukum primer dimaksud, Indonesia akan dipublikasikan sebagai negara yang gagal
memenuhi komitmen untuk pelaks anaan AEOI.
Dalam hal Indonesia
dipublikasikan sebogai negara yang gagal dalam mewujudkan komitmen pada standar
AEOI, Indonesia dimasukan dalam daftar negara tidak kooperatif. Hal tersebut akan
mengakibatlan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain menurunnya
kredibilitas Indonesia sebagai anggota G2O, menurunnya kepercayaan investor,
dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan
Indonesia sebagainegara tujuan penempatan dana ilegal.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka diterbitkanlah Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses
Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan karena terdapat kebutuhan yang
sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas
perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan
perpajakan dengan membentuk perangkat hukum priirer berupa peraturan perundang-undangan
setingkat undang-undang.
Selengkapnya silahkan
download Perppu Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. LINK DOWNLOD DISINI
Demikian informasi tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses
Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Semoga ada manfaatnya.