Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah, diterbitkab dengan pertimbangan: a) bahwa pencapaian prestasi di bidang olahraga merupakan salah satu pilar menuju kejayaan bangsa yang dilakukan melalui pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan; b) bahwa pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mengembangkan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah sebagai salah satu upaya untuk memajukan olahraga prestasi; c) bahwa sebagai landasan hukum dalam pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah, perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menpora
atau Permenpora Nomor 10 Tahun 2022
Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah, yang dimaksud
Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi adalah pusat pembinaan Olahragawan yang berbakat
dan potensial untuk cabang Olahraga Prestasi untuk memajukan Olahraga nasional.
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara
terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi
untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan.
Peraturan Menpora atau Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 Tentang
Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah ini dimaksudkan sebagai
pedoman dalam pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas penyelenggaraan pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di
daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ruang lingkup Peraturan Menpora
atau Permenpora Nomor 10 Tahun 2022
Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah ini
meliputi: a) pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah; b) prasarana
dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah; c) promosi dan
degradasi; d) partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha; e) pendanaan; dan f) pemantauan
dan evaluasi.
Menteri melakukan pembinaan
terhadap penyelenggaraan pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di
daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam melakukan pembinaan,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Pemerintah
Daerah.
Pengembangan Sentra
Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah dilakukan untuk: a) memajukan Olahraga Prestasi
di daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota; b) menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga
melalui jalur Pendidikan Formal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah; c) meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka
meningkatkan harkat dan martabat bangsa; d) menjamin terselenggaranya pembinaan
Olahraga Prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan;
dan e) mencapai sasaran dan target DBON.
Pengembangan Sentra Pembinaan
Olahraga Prestasi di daerah dilaksanakan berdasarkan: a) standar pengelolaan Sentra
Pembinaan Olahraga Prestasi; b) standar prasarana dan sarana Sentra Pembinaan
Olahraga Prestasi; dan c) standar sumber daya manusia pada Sentra Pembinaan
Olahraga Prestasi. Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah
dilaksanakan secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah mengembangkan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang terdiri
atas: a) Kelas Olahraga; b) PPLP; dan c) SKO. Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi
merupakan bagian integral dari sistem pembinaan Olahraga Prestasi melalui jalur
Pendidikan Formal.
Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi
di daerah wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan dalam
DBON. Cabang Olahraga unggulan berbasis keunggulan lokal sesuai sumber daya
Keolahragaan di masing-masing daerah.
Pemerintah Daerah membentuk dan
mengembangkan Kelas Olahraga. Dalam membentuk dan mengembangkan Kelas Olahraga,
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
Kelas Olahraga menggunakan kurikulum
khusus yang disusun dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan. Dalam menyusun dan menetapkan kurikulum khusus
Kelas Olahraga, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan berkoordinasi dengan Menteri.
Kelas Olahraga dikelola
berdasarkan standar pengelolaan. (2) Standar pengelolaan Kelas Olahraga meliputi:
a) seleksi penerimaan dan kualifikasi Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih,
dan Tenaga Keolahragaan lainnya; b) proses latihan; c) evaluasi berkala; d) administrasi
latihan; dan e) tata tertib dan sanksi.
Proses seleksi penerimaan
Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih dan Tenaga Keolahragaan lainnya pada
Kelas Olahraga dilakukan secara terbuka. Proses seleksi dilaksanakan oleh tim seleksi
yang dibentuk oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang Olahraga.
Tim seleksi dalam melaksanakan
proses seleksi penerimaan melibatkan unsur Kementerian, pengurus cabang
Olahraga di Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan akademisi bidang Olahraga.
Calon Olahragawan Pelajar pada
Kelas Olahraga harus memenuhi:
a)
persyaratan administrasi, meliputi: 1) usia maksimal 17 (tujuh belas) tahun
terhitung pada tanggal 1 Januari; 2) persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
dan 3) rekam jejak Prestasi Olahragawan Pelajar.
b.
persyaratan teknis, meliputi: 1) sehat jasmani dan rohani ditunjukkan dengan
surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog; 2) memenuhi kualifikasi postur
tubuh/fisik sesuai dengan cabang Olahraga; 3) memiliki kondisi fisik sesuai
dengan standar cabang Olahraga; dan 4) memenuhi kriteria tes keterampilan sesuai
dengan cabang Olahraga.
Selain memenuhi persyaratan,
calon Olahragawan Pelajar pada Kelas Olahraga harus mengikuti dan dinyatakan lulus
tes, meliputi: a) keterampilan, disesuaikan dengan masing-masing cabang
Olahraga; b) fisik, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga; c) psikologi,
untuk mendeteksi kemampuan intelegensi praktis, minat dan bakat, sikap, kemampuan
mengambil keputusan, emosi, kepribadian, dan imajiner mental; dan d) kesehatan,
meliputi tes elektrokardiogram, mata, paru, indeks massa tubuh, hemoglobin, tensi,
dan lainnya.
Olahragawan Pelajar yang
telah dinyatakan lulus seleksi, diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan
secara khusus meliputi: a) pemberian jam pelajaran pengganti; b) penyajian
metode pembelajaran secara modul; atau c) penyediaan pendidik pendamping.
Prioritas pemenuhan kegiatan
persekolahan secara khusus difasilitasi oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan
organisasi perangkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan/atau Olahraga.
Calon pelatih pada Kelas Olahraga
harus memenuhi persyaratan, meliputi: a) memiliki sertifikat pelatihan pelatih dan
lisensi pelatih yang masih berlaku pada cabang Olahraga yang direkomendasikan oleh
pengurus induk organisasi cabang Olahraga; b) sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan
dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog; c) lulus dalam uji
kepatutan dan kelayakan; dan d) memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis
kecabangan, dan pengalaman sebagai pelatih minimal pada tingkat Kabupaten/Kota.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, calon pelatih pada Kelas
Olahraga harus: a) mampu melaksanakan tugasnya sebagai pelatih serta mematuhi
semua peraturan yang berlaku; b) memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk
melatih Olahragawan Pelajar di Kelas Olahraga; c) bersedia untuk melaksanakan program
kepelatihan performa tinggi; dan d) memahami, mempromosikan, dan melaksanakan
semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping.
Calon asisten pelatih pada Kelas
Olahraga harus memenuhi persyaratan, meliputi: a) memiliki sertifikat pelatihan
pelatih dan lisensi pelatih yang masih berlaku pada cabang Olahraga yang direkomendasikan
oleh pengurus induk organisasi cabang Olahraga; b) sehat jasmani dan rohani yang
ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog; c) lulus
dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan d) memiliki kompetensi sesuai dengan standar
teknis kecabangan dan pengalaman sebagai asisten pelatih minimal pada tingkat
Kabupaten/Kota. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, Calon asisten
pelatih pada Kelas Olahraga harus: a) mampu melaksanakan tugasnya sebagai asisten
pelatih serta mematuhi semua peraturan yang berlaku; b) memiliki komitmen dan motivasi
yang tinggi untuk melatih Olahragawan Pelajar di Kelas Olahraga; c) bersedia untuk
melaksanakan program kepelatihan performa tinggi; d) memahami, mempromosikan, dan
melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping; dan e) mampu mengikuti
kebijakan pelatih dan bersedia menggantikan tugas pelatih jika pelatih
berhalangan.
Calon Tenaga Keolahragaan
lainnya pada Kelas Olahraga harus memenuhi persyaratan, meliputi: a) memiliki sertifikat
kompetensi Tenaga Keolahragaan yang masih berlaku sesuai dengan keahliannya; b)
sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari
dokter dan psikolog; c) lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan d) memiliki
kompetensi sesuai dengan standar teknis Tenaga Keolahragaan dan pengalaman sebagai
Tenaga Keolahragaan minimal pada tingkat Kabupaten/Kota. Selain memenuhi persyaratan
sebagaimana, calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada Kelas Olahraga harus: a) mampu
melaksanakan tugasnya sebagai Tenaga Keolahragaan dan mematuhi semua peraturan yang
berlaku; b) memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk menjalankan
tugasnya di Kelas Olahraga; c) bersedia mendampingi pelaksanaan program
kepelatihan performa tinggi; dan d) memahami, mempromosikan, dan melaksanakan
semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping.
Proses latihan di Kelas Olahraga
dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan baik secara teknis maupun
nonteknis. Pelatih wajib menyusun program latihan tahunan yang selanjutnya diuraikan
dalam program latihan mingguan dan harian. Program latihan tahunan disusun berdasarkan
kompetisi masing-masing cabang Olahraga.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpora Nomor 10
Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah. Link download disini.
Demikian in formasi tentang Peraturan
Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora
Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di
Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.