Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama


Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan, perlu ditetapkan jabatan fungsional Penyuluh Agama; b) bahwa Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti; cP) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yangmempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Pejabat Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

 

Penyuluh Agama berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina. Penyuluh Agama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Kedudukan Penyuluh Agama ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a). Penyuluh Agama Terampil; b) Penyuluh Agama Mahir; dan c) Penyuluh Agama Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a) Penyuluh Agama Ahli Pertama; b) Penyuluh Agama Ahli Muda; c) Penyuluh Agama Ahli Madya; dan d) Penyuluh Agama Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: a) persiapan bimbingan atau penyuluhan; b) pelayanan konseling atau informasi; c) penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan; d) penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan; e) pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; f) pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan; g) monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; h) pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan; i) pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan; dan j) penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.

 

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Penyuluh Agama Terampil, meliputi:

1. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat I;

2. menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat I;

3. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat I;

4. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat I;

5. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat I;

6. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat I;

7. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I; dan

8. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I;

 

b. Penyuluh Agama Mahir, meliputi:

1. mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;

2. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat II;

3. mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan;

4. menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat II;

5. menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;

6. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat II

7. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat II;

8. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat II;

9. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat II;

10. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan

11. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan

 

c. Penyuluh Agama Penyelia, meliputi:

1. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat III;

2. mengidentifikasi kebutuhan sasaran;

3. menyusun konsep program;

4. membahas konsep program sebagai penyaji;

5. merumuskan program kerja;

6. menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat III;

7. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat III;

8. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat III;

9. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat III;

10. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat III;

11. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;

12. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;

13. mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; dan

14. mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.

 

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;

4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;

5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

6. menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;

7. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;

8. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

9. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;

15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;

16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;

17. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;

18. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

19. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;

21. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;

22. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

23. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

24. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

25. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

26. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

28. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

29. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

30. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

31. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan

32. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

 

b. Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

2. melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;

3. mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;

4. menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

5. menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;

6. melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;

7. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

8. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;

15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;

16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;

17. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

18. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial;

20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi;

21. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;

22. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;

23. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

24. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

25. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

26. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

27. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

28. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

29. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

30. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan

31. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

 

c. Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:

1. mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;

2. menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;

3. melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;

4. menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;

5. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;

6. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

7. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;

9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;

15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;

16. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

17. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial;

19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi;

20. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;

21. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;

22. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

24. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

25. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

26. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

27. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

28. mendesain pengembangan model atau metodeatau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;

29. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan

30. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III.

 

d. Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun peta kerja kelompok sasaran;

2. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;

3. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;

4. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV

5. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

6. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

7. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;

8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;

9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;

15. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

16. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

17. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial;

18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise;

19. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;

20. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;

21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

22. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

23. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;

24. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;

25. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan denganlembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;

26. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;

27. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;

28. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan

29. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.

  



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter