Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan, perlu ditetapkan jabatan fungsional Penyuluh Agama; b) bahwa Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti; cP) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama,
dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan
yangmempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan
atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Pejabat Fungsional Penyuluh Agama
yang selanjutnya disebut Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan
atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Penyuluh Agama berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan
kepada masyarakat pada Instansi Pembina. Penyuluh Agama berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama. Kedudukan Penyuluh Agama ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk
dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan. Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan, dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a). Penyuluh Agama
Terampil; b) Penyuluh Agama Mahir; dan c) Penyuluh Agama Penyelia. Jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a) Penyuluh Agama Ahli Pertama; b)
Penyuluh Agama Ahli Muda; c) Penyuluh Agama Ahli Madya; dan d) Penyuluh Agama
Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum
dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama, tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu
melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan
agama dan pembangunan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Sub-unsur
dari unsur kegiatan, terdiri atas: a) persiapan bimbingan atau penyuluhan; b)
pelayanan konseling atau informasi; c) penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan;
d) penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan; e) pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan; f) pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan
pembangunan; g) monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan; h) pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan
atau penyuluhan; i) pengembangan model atau metode atau program kegiatan
bimbingan atau penyuluhan; dan j) penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
Uraian kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya
ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Agama Terampil,
meliputi:
1.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat I;
2.
menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
untuk kelompok sasaran Tingkat I;
3.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran
Tingkat I;
4.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai
pemain pada kelompok sasaran Tingkat I;
5.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat
I;
6.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat I;
7.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I; dan
8.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat
I;
b. Penyuluh Agama Mahir,
meliputi:
1.
mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;
2.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat II;
3.
mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan;
4.
menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok
sasaran Tingkat II;
5.
menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
6.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran
Tingkat II
7.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai
pemain pada kelompok sasaran Tingkat II;
8.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat
II;
9.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat II;
10.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan
11.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat
II; dan
c. Penyuluh Agama Penyelia,
meliputi:
1.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat III;
2.
mengidentifikasi kebutuhan sasaran;
3.
menyusun konsep program;
4.
membahas konsep program sebagai penyaji;
5.
merumuskan program kerja;
6.
menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
untuk kelompok sasaran Tingkat III;
7.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat
III;
8.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai
pemain pada kelompok sasaran Tingkat III;
9.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat
III;
10.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat III;
11.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;
12.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat
III;
13.
mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan
atau penyuluhan; dan
14.
mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
bimbingan atau penyuluhan.
Uraian kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya
ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a.
Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:
1.
mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di
wilayah sasaran;
2.
menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
3.
melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;
4.
melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran
dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
5.
melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di
wilayah sasaran;
6.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;
7.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
9.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;
16.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;
17.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;
18.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
I;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
20.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media
sosial;
21.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio
dan televisi;
22.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran
umum dan atau khusus Tingkat I;
23.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan
atau khusus Tingkat I;
24.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
25.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
26.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta
terkait tingkat kecamatan;
27.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
28.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
29.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
30.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
31.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan
32.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I;
b.
Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2.
melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
3.
mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah
sasaran;
4.
menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
5.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;
6.
melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
7.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
8.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;
16.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;
17.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
II;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media
sosial;
20.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio
dan televisi;
21.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran
umum dan atau khusus Tingkat II;
22.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan
atau khusus Tingkat II;
23.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
24.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
25.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta
terkait tingkat kabupaten atau kota;
26.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau
kota;
27.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
28.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau
kota;
29.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
30.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan
31.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II;
c.
Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:
1.
mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual,
isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;
2.
menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
3.
melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;
4.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;
5.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
6.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
7.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
8.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;
16.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
III;
17.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media
sosial;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio
dan televisi;
20.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran
umum dan atau khusus Tingkat III;
21.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan
atau khusus Tingkat III;
22.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
23.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
24.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta
terkait tingkat provinsi;
25.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
26.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
27.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
28.
mendesain pengembangan model atau metodeatau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;
29.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
30.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus tingkat III.
d.
Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:
1.
menyusun peta kerja kelompok sasaran;
2.
merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;
3.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;
4.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV
5.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
6.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
7.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;
8.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;
15.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat
IV;
16.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
17.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media
sosial;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio
dan televise;
19.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran
umum dan atau khusus Tingkat IV;
20.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan
atau khusus Tingkat IV;
21.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
22.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
23.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta
terkait tingkat nasional atau internasional;
24.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau
internasional;
25.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan denganlembaga
pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
26.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
27.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;
28.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan
29.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus tingkat IV.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 9
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas
kunjungan Anda.