Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengembangan tafsir Al -Qur’an serta untuk peningkatan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayag unaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegi atan pengembangan tafsir Al
-Qur’an. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang selanjutnya
disebut Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pengembangan
Tafsir Al -Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan
penafsiran Al -Qur’an.
Pengembang Tafsir Al -Qur’an
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir
Al -Qur’an pada Instansi Pembina . Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an. Kedudukan Pengembang Tafsir
Al -Qur’an ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembang Tafsir Al -Qur’an
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an termasuk
klasifikasi/rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al -Qur’an terdiri atas: a) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama; b)
Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda; c) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli
Madya; dan d) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al -Qur’an tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor
50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an bahwa Tugas
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan
Pengembangan Tafsir Al -Qur’an. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al -Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) Pengkajian Al
-Qur’an; b) Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an; dan c) Penafsiran Al-Qur’an. Subunsur
dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. Pengkajian Al -Qur’an,
meliputi:
1.
penyusunan rencana dan program Pengkajian Al -Qur’an;
2.
kajian literatur Al -Qur’an;
3.
kajian manuskrip Al -Qur’an;
4.
kajian dinamika pemahaman Al -Qur’an di masyarakat;
5.
pengembangan hasil kajian literatur Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;
6.
uji publik hasil kajian literatur Al -Qur’an; dan
7.
diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al -Qur’an;
b. Pengembangan Penerjemahan
Al -Qur’an, meliputi:
1.
penyusunan rencana dan program penerjemahan Al -Qur’an;
2.
pengembangan terjemahan Al -Qur’an;
3.
penelaahan terjemahan Al -Qur’an;
4.
pngembangan hasil kajian terjemahan Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;
5.
uji publik hasil kajian terjemahan Al -Qur’an; dan
6.
diseminasi dan publikasi terjemahan Al -Qur’an; dan
c.
Penafsiran Al-Qur’an, meliputi:
1.
penyusunan rencana dan program Penafsiran Al -Qur’an;
2.
Penafsiran Al-Qur’an dengan berbagai metode;
3.
penelaahan kitab tafsir;
4.
penelaahan manuskrip tafsir;
5.
pengembangan hasil kajian Tafsir Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;
6.
uji publik hasil kajian tafsir Al -Qur’an; dan
7.
diseminasi dan publikasi tafsir Al -Qur’an.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan melalui:
a.
pengangkatan pertama;
b.
perpindahan dari jabatan lain;
c.
penyesuaian; atau
d.
promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
sarjana di bidang ilmu agama Islam; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir
Al -Qur’an dari Calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1
(satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al
-Qur’an. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al
-Qur’an paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus
pelatihan fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur’an. Pengembang Tafsir
Al -Qur’an yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak
diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk
pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dinilai
dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al -Qur’an.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas
yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana
di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk
jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda; (2) magister di bidang ilmu
agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al -Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; dan (3) doktor di bidang ilmu
agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur’an
paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh
tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al
-Qur’an ahli pertama dan Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh
lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al
-Qur’an Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki
Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional
yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat
yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka
Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Jumlah
Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur ’an. Pengangkatan
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama yang berasal dari Jabatan
Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang akan diduduki dan mendapat
persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai
berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat
jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana; e) memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur’an paling singkat 2
(dua) tahun; dan f) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir
Al -Qur’an dilakukan untuk jenjang jabatan ahli pertama, ahli muda, ahli madya,
dan ahli utama dengan mempertimbang kan lowongan kebutuhan jabatan untuk
jenjang jabatan yang akan diduduki. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al Qur’an melalui
penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi
yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al -Qur’an melalui Promosi dilaksanakan untuk: a) PNS yang belum menduduki
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an; atau b) PNS yang akan menduduki
jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an satu tingkat lebih
tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua ) tahun terakhir; c) memiliki
rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Bagi PNS yang diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui promosi harus berijazah
paling rendah: a) sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang
relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al
-Qur’an Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda,
dan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; dan b) magister
di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Pengembang
Tafsir Al -Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al -Qur’an melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang akan
diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al -Qur’an melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. PNS
yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama harus
memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Persyaratan lain
di atur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al
-Qur’an melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang -undangan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan RB atau Permen
PANRB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.