Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluh pertanian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional penyuluh pertanian dan angka kreditnya; b) bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud Penyuluhan Pertanian adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan
mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,
efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan
kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. Pejabat Fungsional Penyuluh
Pertanian adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang
penyuluhan pertanian.
Penyuluh Pertanian berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi
Pemerintah. Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Kedudukan Penyuluh Pertanian
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penyuluh Pertanian Terampil;
b) Penyuluh Pertanian Mahir; dan c) Penyuluh Pertanian Penyelia. Jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penyuluh Pertanian Ahli
Pertama; b) Penyuluh Pertanian Ahli Muda; c) Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d) Penyuluh Pertanian Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum
dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020.
Adapun Tupoksi atau Tugas Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan
pengembangan metode penyuluhan pertanian. Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan
Pertanian.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama;
b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Dinyatakan dalam Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c). sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
diploma tiga bidang pertanian; dan e) nilai prestasi kerja paling sedikit
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian melalui pengangkatan pertama
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki
integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian; dan e) nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1
(satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. PNS yang telah
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian paling lama 3 (tiga) tahun
setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian.
Penyuluh Pertanian yang belum
mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan
kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah diploma
tiga bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori
keterampilan; e) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang
pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli
Madya; f) berijazah paling rendah magister bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian Ahli Utama; g) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; h) memiliki pengalaman di bidang penyuluhan pertanian paling
sedikit 2 (dua) tahun; i) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan j. berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga)
tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kategori Keterampilan,
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertnian Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan (3). 60 (lima
puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat
yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka
Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka
Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian.
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan
yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian kategori keahlian; b) ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian; c) mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d) memiliki pangkat
paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
kategori keahlian yang akan diduduki; dan e) berusia paling tinggi sesuai ketentuan.
Penyuluh Pertanian kategori
keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian diberikan
Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan
pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori
keterampilan.
Penyuluh Pertanian Ahli Utama
dapat diangkat dari Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan
dengan persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial,
dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian
paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi 63 (enam puluh
tiga) tahun. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat
persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat
bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait
bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan
diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui
promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; b) nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin PNS. Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
ahli utama melalui promosi harus berijazah paling rendah magister bidang pertanian
atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit
untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai
dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap PNS yang diangkat menjadi
Penyuluh Pertanian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau
kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN yang menduduki Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang
jabatan. Kompetensi Penyuluh Pertanian meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Rincian Standar Kompetensi setiap
jenjang jabatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Bagi yang membutuhkan salinan
Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya.