Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), yang dimaksud Program Kependudukan, yang dimaksud Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Program KKBPK) adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang
untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga
Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah ASN yang memenuhi kualifikasi dan standar
kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan,
penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga.
Dinyatakan dalam Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), bahwa
Jabatan Fungsional Penyuluh KB terbagi dalam dua kategori, yakni keterampilan
dan keahlian. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan adalah Penyuluh
KB yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang penyuluhan kependudukan, keluarga
berencana dan pembangunan keluarga. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian
adalah Penyuluh KB yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas
dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis
di bidang penyuluhan keluarga berencana.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan,
Kedudukan dan Tupoksi Penyuluh Keluarga Berencana. Jabatan Fungsional Penyuluh
KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Penyuluh KB
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB. Penyuluh KB merupakan pelaksana
teknis fungsional dalam Program KKBPK di lingkungan BKKBN. Penyuluh KB
merupakan jabatan karier ASN.
Jabatan Fungsional Penyuluh
KB merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penyuluh KB Terampil/Pelaksana; b) Penyuluh
KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan c) Penyuluh KB Penyelia. Sedangkan Jenjang Jabatan
Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas: a) Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama; b) Penyuluh KB
Ahli Muda/Muda; c) Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan d) Penyuluh KB Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh KB berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran VI Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018. Penetapan
jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang
dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.
Tugas jabatan Penyuluh KB menurut
Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yaitu
melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan,
penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga
berencana. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang dapat
dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) unsur utama; dan b) unsur penunjang. Unsur
utama terdiri atas sub-unsur: a) pendidikan; b) pengelolaan Program KKBPK; dan
c) pengembangan profesi. Sub-unsur utama terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1.
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2.
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Program KKBPK serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
dan
3.
diklat prajabatan;
b. Pengelolaan Program
KKBPK, meliputi:
1.
penyuluhan Program KKBPK;
2.
pelayanan Program KKBPK;
3.
penggerakan Program KKBPK; dan
4.
pengembangan Program KKBPK; dan
c. Pengembangan Profesi,
meliputi:
1.
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Program KKBPK;
2.
penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang
Program KKBPK; dan
3.
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
Program KKBPK.
Adapun Unsur Penunjang terdiri
atas:
a.
pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Program KKBPK;
b.
peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Program KKBPK;
c.
keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
d.
keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
e.
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar
kesarjanaan lainnya.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu pejabat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian dapat
dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain;
dan c) promosi.
Ditegaskan dalam Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, bahwa Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki
integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah D-3 (Diploma-Tiga) di bidang ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan
lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus
uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki
integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) ilmu sosial atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti
dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; dan f) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB
dari Calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus
uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh KB. Penyuluh KB paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Program
KKBPK. Penyuluh KB yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional diberhentikan dari jabatannya.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh KB melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah D-3 (Diploma-Tiga)
di bidang ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang
ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori
Keterampilan; e) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) ilmu
sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh
Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian; f) mengikuti
dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; g) memiliki pengalaman di bidang Program KKBPK paling singkat 2 (dua)
tahun; h) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan i. berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli
Muda/Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama/Utama bagi PNS yang telah
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Penyuluh KB melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan
bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit. Jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur
penunjang.
Penyuluh KB Kategori
Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian, dengan syarat
sebagai berikut:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian;
b.
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Kategori Keahlian;
c.
mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi
Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
d.
telah mengikuti dan lulus diklat penjenjangan fungsional di bidang Program KKBPK
untuk Kategori Keahlian; dan
e.
memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan.
Penyuluh KB Kategori Keterampilan
yang akan diangkat menjadi Penyuluh KB Kategori Keahlian diberikan Angka Kredit
dari ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), ditambah 65% (enam puluh lima
persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan
profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh KB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi
Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; dan b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB
melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
KB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Penyuluh KB harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi
Jabatan Fungsional Penyuluh KB, meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Rincian standar kompetensi
setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi ditetapkan oleh Instansi
Pembina.
Bagi yang membutuhkan salinan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana). Semoga
ada manfaatnya.