Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Hukum, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Hukum, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi hukum, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional
yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.Jabatan Fungsional
Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum. Pejabat
Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Analis Hukum adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis
dan Evaluasi Hukum.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia PermenkumHAM
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis
Hukum, Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah. Analis Hukum berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis
Hukum.Kedudukan Analis Hukum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat, Dan Golongan
Ruang Jabatan Fungsional Analis Hukum ? Jabatan Fungsional Analis Hukum
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam
rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas: a)
Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama; b) Jabatan Fungsional Analis
Hukum Ahli Muda; c) Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan d) Jabatan
Fungsional Analis Hukum Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Analis Hukum meliputi:
a. Jabatan Fungsional Analis
Hukum Ahli Pertama, terdiri atas:
1.
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Analis
Hukum Ahli Muda, terdiri atas:
1.
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Analis
Hukum Ahli Madya, terdiri atas:
1.
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;
d. Jabatan Fungsional Analis
Hukum Ahli Utama, terdiri atas:
1.
Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang jabatan, pangkat,
dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan berdasarkan
perolehan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan
perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan
perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan
perundangundangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan
hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum. Unsur kegiatan Jabatan
Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a)
analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan dan hukum tidak tertulis; b)
analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan; c) analisis
permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; d)
analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; e) analisis dan evaluasi
dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah; f) analisis
dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan g) advokasi
hukum.
Adapun subunsur dari unsur
kegiatan terdiri atas:
a.
analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan dan hukum tidak tertulis
meliputi:
1.
analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan; dan
2.
Analisis dan Evaluasi Hukum tidak tertulis;
b.
analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
1.
analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan;
2.
analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan
peraturan perundang-undangan; dan
3.
analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;
c.
analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan
fungsi Instansi Pemerintah;
d.
analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
1.
analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
2.
analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga
yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
e.
analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi
Pemerintah meliputi:
1.
analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota
kesepahaman; dan
2.
analisis dan evaluasi perjanjian internasional;
f.
analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
1.
analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan
Instansi Pemerintah;
2.
analisis konteks dan isi informasi hukum; dan
3.
analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh
organisasi bantuan hukum; dan
g.
advokasi hukum meliputi:
1.
melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan pengujian peraturan
perundang-undangan;
2.
melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
3.
melaksanakan advokasi hukum secara ajudikasi; dan
4.
melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
Uraian kegiatan, Hasil
Kerja, Angka Kredit, dan ketentuan pelaksana tugas Jabatan Fungsional Analis
Hukum untuk masing-masing jenjang jabatan didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Analis Hukum melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya,
kecuali ditugaskan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan
untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat
di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar
80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b.
Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat
di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling
besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
Bagi yang membutuhkan
salinan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Analis Hukum, silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis - Juknis Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Jenjang Jabatan, Pangkat, dan
Golongan Ruang Analis Hukum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.