Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes (PMK) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diperlukan pengaturan secara khusus diantaranya terkait dengan tata laksana, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta para pihak yang terlibat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (3), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 122 ayat (4), Pasal 125 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan atau Permenkes (PMK) Nomor
38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum yang
dimaksud Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum (Yandokum) adalah
pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari
tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau
untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum. Sedangkan
Fasilitas Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum (Fasyandokum) adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang telah memenuhi syarat dan standar untuk
menyelenggarakan Yandokum.
Penyelenggaraan Yandokum
harus memenuhi nilai: imparsial; independen; akuntabel; bebas dari konflik
kepentingan; objektif; ilmiah; dan anti diskriminasi. Nilai imparsial memiliki
arti bahwa penyelenggaraan Yandokum dilakukan dengan tidak memihak. Nilai independen
memiliki arti bahwa Yandokum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan
kebebasan profesi serta bebas dari tekanan. Nilai akuntabel memiliki arti bahwa
Yandokum harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara etis, disiplin, dan hukum.
Nilai bebas dari konflik kepentingan memiliki arti bahwa Yandokum harus terbebas
dari hal- hal yang dapat menyebabkan keraguan terhadap hasil pemeriksaan.
Nilai objektif memiliki arti
bahwa penilaian dan hasil pemeriksaan pada Yandokum tidak dipengaruhi oleh
perasaan pribadi seseorang dan pendapat yang tidak berdasarkan pada fakta. Nilai
ilmiah memiliki arti bahwa pelayanan kedokteran berbasis bukti yang dilaksanakan
secara sistematis atau sesuai dengan standar keilmuan. Nilai anti diskriminasi merupakan
jaminan bahwa Yandokum dilakukan dengan tidak me mbeda-bedakan perlakuan terhadap
setiap orang.
Penyelenggaraan Yandokum
harus menerapkan prinsip: mematuhi kaidah etika dan medikolegal; keamanan barang
bukti; pencegahan kontaminasi; kerahasiaan; dan pembatasan akses. Mematuhi
kaidah etika dan medikolegal memiliki arti bahwa tindakan terhadap tubuh
manusia atau bagian tubuh manusia dilakukan dengan penuh penghormatan atas martabat
manusia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keamanan barang
bukti memiliki arti bahwa setiap barang bukti yang dikumpulkan harus dijaga
keamanannya, termasuk mencegah tertukarnya sampel barang bukti agar dapat diidentifikasi
dan digunakan dengan baik dari awal hingga akhir pemeriksaan , dan pemanfaatan
untuk pemeriksaan ulang bila dibutuhkan. Pencegahan kontaminasi merupakan upaya
untuk menjaga barang bukti sebagaimana aslinya, tidak tercampur dengan hal lain
yang dapat mengubah/merusak bentuk dan sifatnya sehingga mengganggu jalannya
pemeriksaan atau berdampak terhadap hasil pemeriksaan. Kerahasiaan merupakan
kewajiban bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pem eriksaan untuk menjaga
kerahasiaan sebagai rahasia kedokteran dan hanya dibuka untuk kepentingan hukum
dan peradilan. Pembatasan akses dilakukan terhadap area pemeriksaan, alat dan bahan
pemeriksaan, dan dokumen terkait yang hanya boleh dilakukan oleh petugas
berwenang.
Selain prinsip -prinsip di
atas, penyelenggaraan Yandokum harus menerapkan prinsip keselamatan pasien,
keselamatan tenaga kesehatan, sensitif jender, pemenuhan hak anak , dan keamanan
penanganan materi berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Perrmenkes atau PMK Nomor 38 Tahun 2022
Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum bahwa Penyelenggaraan Yandokum
menjadi dasar untuk memberikan keterangan ahli atau informasi yang dibutuhkan mengenai
tubuh manusia atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia. Benda
yang berasal dari tubuh manusia meliputi: a) bagian atau potongan dari tubuh
manusia; b) organ, jaringan, sel atau molekul dari tubuh manusia; dan/atau c) benda
asing yang diambil dari dalam tubuh manusia.
Pemberian keterangan ahli dilakukan
atas dasar permintaan dari pihak pemerintah, aparat penegak hukum atau individu
yang dibuat secara tertulis kepada Fasyandokum. Permintaan keterangan ahli untuk
dugaan kasus pidana, dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan keterangan ahli untuk kasus
perdata, dilakukan oleh para pihak yang bersengketa atau perintah pengadilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan atau Permenkes (PMK) Nomor
38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum bahwa Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daera h bertanggung jawab menyelenggarakan Yandokum pada
Fasyandokum. Fasyandokum memberikan Yandokum bagi orang hidup dan orang mati. Fasyandokum
bagi orang hidup selain diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dae
rah juga dapat diselenggarakan oleh pihak lain/swasta. Pemerintah Daerah
bertanggung jawab menyediakan Fasyandokum paling sedikit 1 (satu) di setiap
provinsi. Dalam hal pada 1 (satu) p rovinsi terdapat lebih dari 1 (satu) Fasyandokum
bagi orang mati, Fasyandokum tersebut berada pada kabupaten/kota yang berbeda. Fasyandokum
merupakan bagian dari rumah sakit. Selain rumah sakit penyelenggaraan Yandokum dapat
berbentuk fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Yandokum terdiri atas: a) Yandokum
bagi orang hidup; dan b) Yandokum bagi orang mati. Yandokum bagi orang hidup harus
memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki: a) pelayanan kedokteran forensik
dan medikolegal; b) pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang
hidup; c) sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan;
dan d) standar prosedur operasional Yandokum. Yandokum bagi orang hidup dilakukan
pada: a) korban kekerasan fisik; b) korban kekerasan psikis/psikologis; c) korban
kekerasan seksual; d) korban penelantaran; dan/atau e) korban kasus lain.
Yandokum bagi orang mati harus
memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki: a) pelayanan kedokteran forensik
dan medikolegal; b) sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang
pelayanan; dan c) standar prosedur operasional pelayanan kedokteran untuk
kepentingan hukum. Pemeriksaan dalam rangka yandokum bagi orang mati dilakukan
untuk tujuan: a) memastikan tanda kematian; b) mencari tanda kekerasan; c). memperoleh
barang bukti medis; d) identifikasi mayat; e) memperoleh sebab kematian; f) mengetahui
mekanisme kematian; g) mengetahui cara kematian; dan/atau h) memperkirakan
waktu kematian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkes (PMK) Nomor
38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum, LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes
(PMK) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum.
Semoga ada manfaatnya.