Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi; b) bahwa pengaturan penyelenggaraan akreditasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 34
Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik,
Laboratorium Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik
Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, yang dimaksud Akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah,
Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya
disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan
masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik
mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan
penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit
transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri
dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.
Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang
PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, bahwa
Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk: a) meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan
dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat; b) meningkatkan perlindungan bagi
sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan,
UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi; c) meningkatkan tata kelola organisasi dan
tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD,
dan TPMDG; dan d) mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Setiap Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan Akreditasi.
Akreditasi dilakukan paling lambat setelah Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan,
UTD, TPMD, dan TPMDG beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha
untuk pertama kali.
Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi
kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
Akreditasi dilakukan sesuai
dengan Standar Akreditasi. Standar Akreditasi disusun oleh Menteri dengan melibatkan
kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait. Standar Akreditasi ditetapkan oleh
Menteri.
Menteri menyelenggarakan
Akreditasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan
terkait. Dalam rangka menyelenggarakan Akreditasi Menteri menetapkan lembaga
penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini. Lembaga penyelenggara Akreditasi bertugas membantu
Menteri dalam melaksanakan survei Akreditasi. Lembaga penyelenggara Akreditasi dalam
melaksanakan tugas bersifat mandiri. Lembaga penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan
oleh Menteri harus mampu mengakreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG.
Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik, Laboratorium
Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter,
dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi bahwa untuk dapat ditetapkan oleh Menteri,
lembaga penyelenggara Akreditasi harus mengajukan permohonan penetapan kepada
Direktur Jenderal. Permohonan penetapan disampaikan dengan melampirkan
persyaratan: a) salinan/fotokopi dokumen badan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; b) dokumen struktur organisasi dan tata kelola
lembaga penyelenggara Akreditasi; c) dokumen program pelatihan surveior; dan d)
surat pernyataan komitmen terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara
Akreditasi nasional dan/atau internasional secara berkala, paling lambat 5 (lima)
tahun sejak ditetapkan. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap pemenuhan
persyaratan dengan hasil berupa: a) memenuhi persyaratan; atau b) tidak
memenuhi persyaratan.
Dalam hal hasil verifikasi
berupa memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi penetapan
lembaga penyelenggara Akreditasi kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan penetapan diterima. Menteri menetapkan lembaga penyelenggara
Akreditasi berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal. Sedangkan apabila hal
hasil verifikasi berupa tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengembalikan
permohonan penetapan kepada lembaga penyelenggara Akreditasi disertai dengan
alasan pengembalian. Adapun Masa tugas lembaga penyelenggara Akreditasi ditetapkan
oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai mekanisme penetapan dan persyaratan lembaga penyelenggara Akreditasi
diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang
PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi bahwa
Lembaga penyelenggara Akreditasi mempunyai kewajiban: a) melaksanakan survei
Akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri
dan kebijakan lain terkait Akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan; b)melaporkan
kepada Direktur Jenderal melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan
mengenai: (1) hasil pelaksanaan survei Akreditasi; dan (2) rekomendasi status
Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG; c) melaporkan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atas penyelenggaraan Akreditasi secara
berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan; dan d) terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga
penyelenggara Akreditasi nasional dan/atau internasional secara berkala, paling
lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, yang dibuktikan dengan dokumen telah
terakreditasi.
Lembaga penyelenggara Akreditasi
dalam melaksanakan kewajiban survei Akreditasi harus memiliki tim surveior. Tim
surveior terdiri atas: a) tim surveior Puskesmas dan Klinik; b) tim surveior
Laboratorium Kesehatan dan UTD; dan c) tim surveior TPMD dan TPMDG. Tim surveior
Puskesmas dan Klinik terdiri atas: a) bidang tata kelola sumber daya dan upaya
kesehatan masyarakat; dan b) bidang tata kelola pelayanan dan penunjang. Tim surveior
Laboratorium Kesehatan dan UTD terdiri atas: a) bidang manajemen pelayanan
kesehatan; dan b) bidang teknis pelayanan Laboratorium Kesehatan dan UTD. Tim surveior
TPMD dan TPMDG terdiri atas: a) bidang tata kelola; dan b) bidang teknis
pelayanan klinis.
Tim surveior harus memenuhi persyaratan
umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum terdiri atas: a) warga negara Indonesia;
b) bebas dari tindak pidana; c) sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat
sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
atau Puskesmas; d) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan
dengan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan e) bersedia ditugaskan untuk melaksanakan
survei di daerah manapun yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani
dan bermaterai cukup.
Persyaratan khusus bagi tim
surveior Puskesmas dan Klinik terdiri atas:
a. bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan
masyarakat:
1)
tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata
Satu (S1) bidang kesehatan; dan
2)
mempunyai pengalaman:
a)
bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik;
b)
mengelola program pelayanan kesehatan dasar; dan/atau
c)
mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar, paling singkat 3 (tiga)
tahun.
b. bidang tata kelola pelayanan dan
penunjang:
1.
tenaga medis; dan
2.
mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3
(tiga) tahun.
Persyaratan khusus bagi tim surveior
Laboratorium Kesehatan dan UTD terdiri atas:
a. bidang manajemen pelayanan kesehatan:
1.
tenaga medis, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Dua (S2)
bidang kesehatan dengan latar belakang Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
2.
mempunyai pengalaman:
a)
pengelolaan Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan/atau
b)
mengelola program mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, UTD, atau
fasilitas pelayanan kesehatan lain, paling singkat 3 (tiga) tahun.
b. bidang teknis pelayanan:
1.
tenaga medis dengan pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter spesialis
di bidang laboratorium, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan Strata Satu
(S1)/Diploma Empat (D IV) terkait Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan
2.
mempunyai pengalaman bekerja di Laboratorium Kesehatan atau UTD sebagai
pengelola teknis Laboratorium Kesehatan atau UTD paling singkat 3 (tiga) tahun.
Persyaratan khusus bagi tim
surveior TPMD dan TPMDG terdiri atas:
a. bidang tata kelola:
Tenaga
medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu
(S1) bidang kesehatan.
b. bidang teknis pelayanan
klinis:
1.
tenaga medis; dan
2.
mempunyai pengalaman praktik mandiri paling singkat 1 (satu) tahun.
Tim surveior harus meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam bidang Akreditasi Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Peningkatan pengetahuan, keterampilan,
dan kemampuan dapat dilaksanakan melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik, Laboratorium
Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter
(TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TMPDG), menyatakan bahwa Kegiatan
Akreditasi terdiri atas tahapan: a) persiapan Akreditasi; b) pelaksanaan
Akreditasi; dan c) pascaakreditasi. Kegiatan Akreditasi harus dilaksanakan
secara berkesinambungan.
Persiapan Akreditasi
dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG
untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi atau
Akreditasi kembali. Kegiatan persiapan Akreditasi terdiri atas: a) pengisian
penilaian mandiri (self assessment); b) penyusunan program peningkatan mutu; c)
penetapan dan pengukuran indikator mutu; dan d) pelaporan insiden keselamatan
pasien.
Pimpinan Puskesmas, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG mengirimkan permohonan usulan untuk dilakukan
survei Akreditasi kepada lembaga penyelenggara Akreditasi melalui sistem informasi
mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam rangka pemerataan
pelaksanaan Akreditasi dan beban kerja lembaga penyelenggara Akreditasi, Menteri
melakukan distribusi terhadap permohonan usulan untuk dilakukan survei
Akreditasi.
Pelaksanaan Akreditasi
meliputi: a) survei; dan b) penetapan status Akreditasi. Survei merupakan kegiatan
untuk mengamati, menilai, dan mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar
Akreditasi. Survei dilakukan oleh tim surveior yang berasal dari lembaga penyelenggara
Akreditasi. Pelaksanaan survei dilakukan melalui kunjungan lapangan. Selain melalui
kunjungan lapangan, pelaksanaan survei dapat dilakukan dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
Tim surveior memberikan laporan
hasil survei terhadap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD,
dan/atau TPMDG yang dinilainya kepada lembaga penyelenggara Akreditasi paling
lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak survei dinyatakan selesai. Lembaga penyelenggara
Akreditasi melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penetapan status
Akreditasi kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan
hasil survei diterima. Dalam hal terdapat perbaikan dalam proses survei,
lembaga penyelenggara Akreditasi menyampaikan catatan perbaikan kepada Direktur
Jenderal bersamaan dengan penyampaian rekomendasi penetapan status Akreditasi. Penyampaian
rekomendasi penetapan status Akreditasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi. Rekomendasi penetapan status Akreditasi dapat berupa
terakreditasi atau tidak terakreditasi.
Penetapan status Akreditasi dilakukan
oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi penetapan status Akreditasi dari
lembaga penyelenggara Akreditasi. Penetapan status Akreditasi dilakukan melalui
penerbitan sertifikat Akreditasi elektronik yang diberikan kepada Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Sertifikat Akreditasi elektronik
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan,
UTD, TPMD, dan TPMDG yang telah mendapatkan status Akreditasi dapat mencantumkan
status Akreditasi di bawah atau di belakang nama masing-masing Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG dengan huruf lebih kecil.
Dalam hal penetapan status Akreditasi
Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG dinyatakan tidak
terakreditasi, terhadap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan
TPMDG yang bersangkutan dapat dilakukan survei remedial dan penetapan status Akreditasi
berdasarkan hasil survei remedial. Survei remedial dilakukan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak penetapan status Akreditasi
oleh Direktur Jenderal melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ketentuan mengenai
survei dan penetapan status Akreditasi berlaku secara mutatis mutandis terhadap
survei remedial dan penetapan status Akreditasi berdasarkan hasil survei
remedial.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkes Nomor 34
Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri
Dokter dan Dokter Gigi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik, Laboratorium
Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter
(TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.