Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan Dan Pengembangan Penyehatan Tradisional, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional cenderung meningkat sehingga diperlukan penapisan dan pengembangan untuk menjamin manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat; b) bahwa dalam melakukan penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional diperlukan penyesuaian dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit yang berkedudukan di pemerintah daerah provinsi yang terintegrasi dengan struktur organisasi di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan teknis penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor
32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan Dan Pengembangan
Penyehatan Tradisional, yang dimkasud Penapisan Pelayanan Kesehatan Tradisional
yangselanjutnya disebut Penapisan adalah suatu kegiatan untuk memperoleh dan
menganalisis data untuk menilai keamanan dan manfaat terkait metode, alat, dan/atau
bahan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan dan diterapkan sebagai
Pelayanan Kesehatan Tradisional. Adapun Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan
dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan
turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai
dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan
Tradisional yang selanjutnya disingkat SP3T adalah suatu unit non struktural pada
pemerintah daerah yang dibentuk untuk melakukan penapisan dan pengembangan terhadap
metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang sedang berkembang
dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pengaturan SP3T bertujuan
untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Penapisan dan
Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang ada di wilayahnya. Dalam rangka
menjamin keamanan dan manfaat Pelayanan Kesehatan Tradisional, dilakukan Penapisan
terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan
dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Penapisan dilakukan untuk memperoleh dan
menganalisis data dalam rangka menilai keamanan dan manfaat Pelayanan Kesehatan
Tradisional.
Metode, alat, dan/atau bahan
kesehatan tradisional yang akan dilakukan Penapisan harus memenuhi kriteria: a)
merupakan kearifan lokal; b) dimanfaatkan secara turun temurun dalam mengatasi
masalah kesehatan; dan/atau c) merupakan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang sedang
berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Penapisan dilaksanakan oleh
SP3T dengan ketentuan: a) berdasarkan usulan dinas kesehatan kabupaten/kota;
dan b) telah memperoleh persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan. Untuk memperoleh persetujuan, SP3T harus mengajukan
proposal dan protokol Penapisan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur
Jenderal membentuk tim penilai yang meliputi unsur kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peneliti, akademisi, dan pakar di
bidang kesehatan tradisional. Tim penilai melakukan penilaian terhadap proposal
dan protocol Penapisan. Berdasarkan hasil penilaian, Tim penilai memberikan rekomendasi
kepada Direktur Jenderal.
Dinyatakan Peraturan Menteri
Kesehatan atau Permenkes Nomor 32 Tahun
2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan Dan Pengembangan Penyehatan
Tradisional dalam bahwa Penapisan dilakukan menggunakan metode: a) survei;
atau b) telaah ilmiah. Survei dilakukan dengan cara wawancara dan/atau
pengamatanmenggunakan kuesioner yang dikembangkan sesuai protokol Penapisan serta
menganalisis untuk memperoleh gambaran keamanan dan manfaat metode, alat,
dan/atau bahan kesehatan tradisional. Telaah ilmiah dilakukan dengan cara penelusuran
secara sistematis, lengkap, dan menyeluruh serta menganalisis untuk memperoleh gambaran
keamanan dan manfaat metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional.
Hasil Penapisan dibuat laporan
secara tertulis dan disampaikan kepada gubernur dan Menteri melalui Direktur
Jenderal. Direktur Jenderal menugaskan tim penilai untuk melakukan penilaian terhadap
hasil Penapisan dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam rangka
pemberian umpan balik bagi SP3T. Rekomendasi berupa: a) persetujuan penggunaan metode,
alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional hasil Penapisan diselenggarakan sebagai
Pelayanan Kesehatan Tradisional di wilayah setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau b) penolakan penggunaan metode, alat, dan/atau
bahan kesehatan tradisional sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Berdasarkan hasil Penapisan,
metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional dapat dilakukan
Pengembangan. Pengembangan terdiri atas penerapan Pelayanan Kesehatan Tradisional
di masyarakat secara empiris (empirical based medicine) dan penelitian lebih
lanjut. Penelitian dilakukan oleh institusi atau lembaga yang memilikitugas dan
fungsi di bidang penelitian kesehatan.
Pelaksanaan Penapisan dan Pengembangan
metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional dilakukan sesuai dengan Pedoman
Penyelenggaraan SP3T sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan
Dan Pengembangan Penyehatan Tradisional. Link download disini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor
32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan Dan Pengembangan
Penyehatan Tradisional. Semoga ada manfaatnya.