Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes
Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk
Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu, yang dimaksud Kesehatan Jiwa adalah
kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual,
dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi
tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan
jiwa yang dilakukan untuk memeriksa, menilai, atau mengukur kondisi kesehatan
jiwa seseorang.
Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu bertujuan untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga Kesehatan, pengurus atau pengelola tempat kerja, dan pemberi kerja dalam menyelenggarakan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan untuk memeriksa, menilai, atau mengukur kondisi Kesehatan Jiwa seseorang dikaitkan dengan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Setiap orang sebelum melaksanakan
pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu wajib dilakukan Pemeriksaan
Kesehatan Jiwa. Pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu ditentukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebelum
melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu ditujukan untuk
seleksi atau pra penempatan sesuai kebutuhan. Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan
Kesehatan Jiwa dapat dilakukan selama atau sesudah melaksanakan pekerjaan
tertentu atau menduduki jabatan tertentu. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa selama melaksanakan
pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dilaksanakan secara berkala
atau sesuai kebutuhan. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa secara berkala selama melaksanakan
pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kemampuan
pengurus atau pengelola tempat kerja, atau pemberi kerja. Pemeriksaan Kesehatan
Jiwa sesuai kebutuhan selama melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan
tertentu dilakukan apabila pekerja atau pejabat terdapat potensi psikopatologi.
Dalam hal setelah
melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu terdapat Potensi
Psikopatologi, yang bersangkutan dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. Pemeriksaan
Kesehatan Jiwa setelah selesai melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan
tertentu dapat diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya kepada pengurus,
pengelola tempat kerja, atau pemberi kerja.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa karena
terdapat Potensi Psikopatologi baik yang dilakukan selama maupun sesudah melaksanakan
pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dapat dilaksanakan untuk penegakan
diagnosis penyakit akibat kerja. Penegakan diagnosis penyakit akibat kerja dilaksanakan
sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk
kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan dengan
memprioritaskan layanan yang mempunyai rasio biaya dan hasil pemeriksaan yang
terbaik (cost effective).
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk
kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan di fasilitas pelayanan
kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi
persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi :a) klinik utama; b) rumah sakit umum;
dan c) rumah sakit khusus jiwa. Persyaratan meliputi: a) Tim Pemeriksa; b)
tenaga administrasi; c) 1 (satu) ruang pemeriksaan yang memenuhi standar; dan d)
instrumen pemeriksaan psikometri yang telah direkomendasikan oleh organisasi
profesi.
Dinyatakan Peraturan Menteri
Kesehatan atau Permenkes Nomor 29 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan
Atau Jabatan Tertentu dalam bahwa Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan
pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilakukan di unit pelayanan tersendiri
atau terintegrasi dengan unit pelayanan lain di fasilitas pelayanan kesehatan. Unit
pelayanan tersendiri merupakan bagian dari organisasi fasilitaspelayanan kesehatan
yang ditetapkan olehdirektur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama.
Dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan
Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu, direktur/kepala
rumah sakit atau pimpinan klinik utama membentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa paling
sedikit berjumlah 2 (dua) orang terdiri atas dokter spesialis kedokteran jiwa
dan psikolog klinis. Tim Pemeriksa bertugas melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
sesuai permintaan/kebutuhan calon terperiksa. Direktur/kepala rumah sakit atau
pimpinan klinik utama dalam membentuk Tim Pemeriksa harus menunjuk dokter spesialis
kedokteran jiwa sebagai ketua Tim Pemeriksa.
Dalam hal Pemeriksaan Kesehatan
Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilakukan
secara terpadu dengan pemeriksaan kesehatan lainnya, Tim Pemeriksa bekerja sebagai
satu kesatuan dari tim pemeriksaan kesehatan terpadu. Tim Pemeriksa dan tim pemeriksaan
kesehatan terpadu ditetapkan dengan keputusan direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan
klinik utama.
Selanjutnya Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan
Tertentu, menyatakan bahwa Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan
tertentu atau jabatan tertentu dapat dilaksanakan secara komprehensif atau berdasarkan
permintaan atau kebutuhan. Komponen Pemeriksaan Kesehatan Jiwa yang
dilaksanakan secara komprehensif terdiri dari pemeriksaan: a) profil
kecerdasan; b) profil kepribadian; c) potensi psikopatologi; dan d) potensi
khusus lainnya.
Komponen Pemeriksaan Kesehatan
Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu berdasarkan permintaan
atau kebutuhan, sekurang-kurangnya terdiri atas pemeriksaan Potensi Psikopatologi
yang dilengkapi dengan pemeriksaan profil kecerdasan dan/atau profil
kepribadian. Potensi khusus lainnya merupakan pengukuran kompetensi manajerial
dan kompetensi kerja. Dalam hal terperiksa telah dilakukan pemeriksaan profil kecerdasan
dan/atau potensi khusus lainnya, tidak diperlukan lagi pemeriksaan yang sama. Hasil
pemeriksaan dapat melengkapi pemeriksaan Potensi Psikopatologi.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk
kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan setelah calon
terperiksa menandatangani surat persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Persetujuan meliputi persetujuan tindakan dan persetujuan pengiriman
hasil pemeriksaan disampaikan kepada pemohon. Pemohon meliputi lembaga,
institusi, pengurus atau pengelola tempat kerja, pemberi kerja, atau perorangan
yang mengajukan permohonan tertulis. Dalam hal calon terperiksa menolak persetujuan,
calon terperiksa menandatangani formulir penolakan persetujuan dan Pemeriksaan
Kesehatan Jiwa tidak dilakukan.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk
kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan dengan
tahapan: a) perencanaan dan persiapan; b) pelaksanaan pemeriksaan; dan c) penetapan
hasil pemeriksaan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan
Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu. Link download disini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor
29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan
Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu. Semoga ada manfaatnya.