Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm
22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang
dimaksud Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap
fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan
Bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum Kendaraan Bermotor
dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massai serta Kendaraan Bermotor
yang dimodifikasi. Penguji Tipe Kendaraan Bermotor adalah orang yang telah memiliki
kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
Uji Tipe Kendaraan Bermotor
harus dilakukan oleh Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Kompetensi.
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor merupakan aparatur sipil negara pada Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat. Aparatur sipil negara yang telah memiliki
Kompetensi dapat diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu sebagai penguji
Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penguji Tipe Kendaraan harus
memiliki kemampuan menguasai dan memahami: a) peraturan perundang-undangan di
bidang Uji Tipe Kendaraan Bermotor; b) metode pengujian laik jalan Kendaraan
Bermotor; c) teknik Kendaraan Bermotor; d) perhitungan jumlah berat yang
diizinkan; e) sistem informasi pengujian; f) unjuk kerja peralatan
penunjang/bantu Uji Tipe Kendaraan Bermotor; g) persyaratan administrasi Uji
Tipe Kendaraan Bermotor; h) rekayasa dan rancang bangun Kendaraan Bermotor; i)
teknik pengoperasian Kendaraan Bermotor; j) perawatan sarana dan alat Uji Tipe
Kendaraan Bermotor; k) pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor; l)
kalibrasi/verifikasi alat Uji Tipe Kendaraan Bermotor; m) analisis hasil
pengujian; n) analisis hasil kaji ulang dokumen sistem mutu dan instruksi
kerja/format/blangko; o) penjaminan mutu laboratorium/fasilitas pengujian; p)
analisis data hasil pengujian tipe Kendaraan Bermotor; q) evaluasi komprehensif
terhadap hasil pengujian tipe Kendaraan Bermotor; r) konsep prosedur kerja
laboratorium; s) penelitian, pengkajian, dan/atau survei di bidang pengujian
tipe Kendaraan Bermotor atau teknologi otomotif; dan t) validasi untuk
pengesahan gambar teknik tentang rancang bangun dan rekayasa Kendaraan
Bermotor.
Penguasaan terhadap kemampuan
dilakukan secara berjenjang. Penguji Tipe Kendaraan Bermotor terdiri atas: a)
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I; b) Penguji Tipe Kendaraan Bermotor
tingkat II; c) Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III; dan d) Penguji Tipe
Kendaraan Bermotor tingkat IV.
Penguji Tipe Kendaraan
Bermotor tingkat I harus memiliki Kompetensi: a) menyiapkan, memeriksa, dan
menghidupkan peralatan uji tipe dalam keadaan siap guna; b) melakukan
administrasi uji tipe dengan tepat mulai dari proses pemeriksaan kelengkapan,
verifikasi, input data, penataan sampai dengan dokumentasi; c) mengendarai dan
mengoperasikan Kendaraan Bermotor; d) melaksanakan proses serah terima
Kendaraan; e) melakukan perawatan peralatan uji tipe secara berkala, mulai dari
inventarisasi alat sampai dengan perawatan berkala dan membuat laporan
perawatan; f) memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi rancang bangun dan
rekayasa Kendaraan Bermotor; g) melakukan pengecekan kesesuaian fisik Kendaraan
Bermotor dengan data Kendaraan Bermotor untuk proses pemeriksaan selanjutnya; h)
melakukan verifikasi dokumen varian Kendaraan Bermotor; i) melakukan verifikasi
dokumen permohonan bengkel konversi Kendaraan Bermotor berbahan bakar gas dan Kendaraan
Bermotor listrik; dan j) menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat
Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I.
Penguji Tipe Kendaraan
Bermotor tingkat II harus memiliki Kompetensi: a) menguasai Kompetensi teknis
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I; b) melakukan inspeksi unit sampel
Kendaraan uji dan menyiapkan laporan; c) melaksanakan pengujian tipe Kendaraan
Bermotor dengan menggunakan peralatan; d) melaksanakan perbaikan peralatan dan
membuat laporan; e) melaksanakan uji banding dan menyiapkan data uji banding; f)
memeriksa visual fìsik Kendaraan Bermotor; g) melakukan kegiatan pemeriksaan
rancang bangun dan desain rekayasa Kendaran Bermotor terhadap rumahrumah, bak
muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan
tangki; h) melakukan kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain
dan peruntukan; i) melakukan kegiatan pemeriksaan kesesuaian gambar rancang
bangun pada Surat Keputusan Rancang Bangun dengan fisik Kendaraan hasil produk
karoseri; j) melakukan pengecekan fisik varian Kendaraan Bermotor; k) melakukan
verifikasi lapangan bengkel konversi Kendaraan Bermotor berbahan bakar gas dan
Kendaraan Bermotor listrik; dan l) menguasai instruksi kerja laboratorium
sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II.
Penguji Tipe Kendaraan
Bermotor tingkat III harus memiliki Kompetensi: a) menguasai Kompetensi teknis
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II; b) menyusun bahan ketidakpastian
pengukuran (uncertainty measurement); c) melakukan perhitungan ketidakpastian
pengukuran (uncertainty measurement); d) melaksanakan kalibrasi peralatan dan
membuat laporan; e) memeriksa laporan perawatan dan perbaikan serta melakukan
supervisi perawatan dan perbaikan; f) menetapkan parameter uji banding dan
mengolah data hasil uji banding; g) menyiapkan dokumen sistem manajemen mutu laboratorium;
h) melakukan evaluasi komprehensif terhadap pemenuhan kelaikan jalan; i)
melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu laboratorium; j) melakukan
pengawasan dan evaluasi internai dalam kegiatan sistem manajemen mutu
laboratorium; k) melakukan supervisi terhadap kegiatan pemeriksaan rancang
bangun dan desain rekayasa Kendaran Bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan,
kereta gandengan kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki; l)
melakukan prosedur analisis struktur dan kekuatan material (strength of
material analysis); m) melakukan kegiatan pembuatan gambar contoh/sampel desain
rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor; n) melakukan supervisi terhadap
kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan; dan o)
menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji
Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III.
Penguji Tipe Kendaraan
Bermotor tingkat IV harus memiliki Kompetensi: a) menguasai Kompetensi teknis
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III; b) melakukan kegiatan manajerial
terhadap kegiatan pelaksanaan pengujian tipe Kendaraan Bermotor; c) melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan pengujian, mengevaluasi dan mengesahkan hasil
uji, serta mengevaluasi dan mengesahkan perhitungan ketidakpastian pengukuran
(uncertainty measurement); d) mampu memeriksa laporan kalibrasi dan melakukan supervisi
kalibrasi; e) menyusun program dan mengusulkan tindakan perbaikan peralatan uji
tipe; f) memeriksa serta menyusun metode uji kinerja peralatan dan metode
pengujian; g) menyusun program, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan uji
banding; h) melaksanakan tugas sebagai ketua pengawasan dan evaluasi internai
dalam kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium; i) menetapkan atau
mengesahkan dokumen sistem manajemen mutu laboratorium dan program kegiatan sistem
manajemen mutu laboratorium; j) menganalisis serta menetapkan jumlah berat yang
diizinkan, jumlah daya angkut orang dan barang, dan muatan sumbu terberat; k)
menilai kondisi teknis Kendaraan Bermotor berdasarkan hasil pemeriksaan fisik
yang dilakukan; l) menyusun program, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan
uji tipe; m) mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan
pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap
rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan yang
dimodifikasi, dan tangki; n) mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis
terhadap kegiatan pembuatan gambar contoh/sampel desain rancang bangun dan
rekayasa Kendaraan Bermotor; o) mengevaluasi serta membuat rekomendasi teknis terhadap
kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan; p)
mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan
kesesuaian gambar rancang bangun pada Surat Keputusan Rancang Bangun dengan fisik
Kendaraan hasil produk karoseri; q) mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis
terhadap bahan kebijakan terkait pengujian tipe Kendaraan Bermotor; dan r)
menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji
Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV.
Kompetensi Penguji Tipe
Kendaraan Bermotor diberikan dengan tahapan: a) pendidikan dan pelatihan; b)
uji Kompetensi; c) penilaian uji Kompetensi; dan d) penetapan hasil uji
Kompetensi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe
Kendaraan Bermotor. Link download disini.
Demikian in formasi tentang Peraturan
Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm
22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.