Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan, perlu dilakukan upaya pemajuan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 – 2024; b) bahwa peningkatan peran kebudayaan dalam pembangunan diukur melalui indeks pembangunan kebudayaan secara nasional dan provinsi; c) bahwa untuk optimalisasi penyusunan indeks pembangunan kebudayaan, perlu ketersediaan data dan informasi serta metodologi perhitungan indeks yang dapat dipertanggungjawabkan; d) bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara komprehensif mengenai indeks pembangunan kebudayaan; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang indeks pembangunan kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022
Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan yang dimaksud Indeks Pembangunan Kebudayaan
yang selanjutnya disingkat IPK adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian
kinerja dalam pembangunan. Sedangkan Kebudayaan diartikan sebagai segala sesuatu
yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
IPK bertujuan sebagai dasar perumusan
kebijakan pembangunan bidang Kebudayaan pada tingkat nasional dan provinsi. Komponen
penyusun menjadi dasar dalam penyusunan IPK. Komponen penyusun berupa dimensi
yang terdiri atas berbagai indikator. Dimensi terdiri atas: a) dimensi ekonomi
budaya; b) dimensi pendidikan; c) dimensi ketahanan sosial budaya; d) dimensi
warisan budaya; e) dimensi ekspresi budaya; f) dimensi budaya literasi; dan g) dimensi
gender. Komponen penyusun dapat ditinjau kembali dengan mengacu pada kerangka kerja
internasional mengenai indikator pembangunan Kebudayaan (framework for cultural
statistics). Ketentuan mengenai komponen penyusun tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 55 Tahun 2022
Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan bahwa Tahapan penyusunan IPK terdiri
atas: a) pengumpulan data; b) penghitungan; dan c). penetapan. ) Pengumpulan
data dilakukan terhadap: data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data
yang diperoleh dan diolah secara langsung dari Kementerian. Data primer meliputi:
data pokok Kebudayaan; dan data pokok pendidikan. Data primer tersedia secara
berkala pada setiap tahun.
Data sekunder merupakan data
hasil pengolahan yang diperoleh dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah
daerah. Data sekunder meliputi: a) survei sosial dan ekonomi nasional kor; b) survei
sosial dan ekonomi nasional modul sosial, budaya, dan pendidikan; c) survei sosial
dan ekonomi nasional ketahanan sosial; d) survei pengukuran tingkat
kebahagiaan; e) survei angkatan kerja nasional; dan f) publikasi provinsi dalam
angka, bidang politik dan pemerintahan.
Data sekunder survei sosial dan
ekonomi nasional kor, survei angkatan kerja nasional, dan publikasi provinsi dalam
angka, bidang politik dan pemerintahan tersedia secara berkala setiap tahun. Data
sekunder survei sosial dan ekonomi nasional modul sosial, budaya, dan pendidikan,
survei sosial dan ekonomi nasional Ketahanan Sosial, dan survei pengukuran
tingkat kebahagiaan tersedia secara berkala setiap 3 (tiga) tahun. Data
sekunder yang tersedia secara berkala setiap 3 (tiga) tahun dapat langsung digunakan
apabila pada tahun penghitungan IPK data tersedia. Dalam hal data sekunder tidak
tersedia datanya dapat menggunakan data dengan perhitungan proyeksi berdasarkan
model proyeksi. Penggunaan data dengan perhitungan proyeksi berdasarkan model proyeksi
dengan metode statistik yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pengumpulan
data menjadi bahan dalam penghitungan IPK.
Penghitungan IPK
dilaksanakan melalui kegiatan: a) penentuan nilai indikator; b) normalisasi
nilai indikator; c) penghitungan indeks dimensi; d) pembobotan masing-masing
dimensi; dan e) penghitungan indeks total. Setiap kegiatan penghitungan IPK dilakukan
dengan kaidah statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penentuan nilai indikator IPK
dilakukan dengan menggunakan ketersediaan data primer dan data sekunder. Normalisasi
nilai indikator dalam penghitungan IPK dilakukan untuk menstandardisasi agar setiap
indikator memiliki satuan, arah, dan rentang yang sama. Standardisasi dilakukan
dengan menggunakan metode minimum maksimum. Nilai indikator yang telah dilakukan
normalisasi digunakan dalam penghitungan indeks dimensi. Penghitungan indeks dimensi
dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai indikator pembentuk setiap dimensi.
Pembobotan masing-masing dimensi
bertujuan untuk mengukur tingkat kepentingan suatu dimensi secara relatif
terhadap dimensi lain. Pembobotan menggunakan nilai yang berbeda antardimensi yang
ditentukan berdasarkan metode statistik dan pendapat para pakar. Penghitungan indeks
total dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai indeks dimensi dengan menggunakan
pembobotan.
Ketentuan mengenai penentuan
nilai indikator, normalisasi indikator, penghitungan indeks dimensi, pembobotan
masing-masing dimensi, dan penghitungan indeks total dalam penyusunan IPK tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendikbudristek Nomor 55
Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan.
Link download Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022
Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud ristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan. Semoga ada manfaatnya.