Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
Menurut yang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeridimaksud Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Diklat Pimpemdagri adalah jenis pengembangan kompetensi yang diselenggarakan secara berjenjang untuk memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan bagi ASN lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeribahwa Diklat Pimpemdagri bertujuan untuk memenuhi Kompetensi Pemerintahan pada JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang memiliki: a). karakteristik terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) karakteristik kepemimpinan koordinatif dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah; c) penguatan terhadap pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d) penguatan terhadap nilai-nilai ASN dan kepamongprajaan; e) substansi bidang kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah, etika pemerintahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemerintahan desa, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat; dan f) rangkaian terhadap sertifikasi Kompetensi Pemerintahan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
89 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan bahwa Jenjang Diklat
Pimpemdagri terdiri dari: a) Diklat Pimpemdagri JPT Madya; b) Diklat
Pimpemdagri JPT Pratama; c) Diklat Pimpemdagri Administrator; dan d) Diklat
Pimpemdagri Pengawas.
Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Diklat Pimpemdagri
adalah jenis pengembangan kompetensi yang diselenggarakan secara berjenjang
untuk memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan bagi ASN lingkungan
Kementerian dan Pemerintah Daerah. Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan
Pemerintahan Dalam Negeri Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disebut
Diklat Pimpemdagri JPT Madya adalah pendidikan dan pelatihan kompetensi pemerintahan
bagi calon pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian dan
Pemerintah Daerah provinsi. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam
Negeri Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut Diklat
Pimpemdagri JPT Pratama adalah pendidikan dan pelatihan kompetensi pemerintahan
bagi calon pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pendidikan
dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Administrator yang
selanjutnya disebut Diklat Pimpemdagri Administrator adalah pendidikan dan pelatihan
kompetensi pemerintahan bagi calon pejabat administrator atau koordinator atau
sebutan lainnya di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Sedangkan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Pengawas yang selanjutnya disebut Diklat
Pimpemdagri Pengawas adalah pendidikan dan pelatihan kompetensi pemerintahan
bagi calon Pengawas atau sub koordinator atau sebutan lainnya di lingkungan Kementerian,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Peserta Diklat Pimpemdagri
JPT Madya yaitu pejabat tinggi pratama, Pejabat Fungsional ahli utama dan Pejabat
Fungsional ahli madya di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. Peserta
Diklat Pimpemdagri JPT Pratama yaitu Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional
ahli madya yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator atau sebutan
lainnya dan Pejabat Fungsional ahli madya di lingkungan Kementerian dan
Pemerintah Daerah. Peserta Diklat Pimpemdagri Administrator yaitu Pejabat Pengawas
dan Pejabat Fungsional ahli muda yang mendapat tugas tambahan sebagai
subkoordinator atau sebutan lainnya di lingkungan Kementerian dan Pemerintah
Daerah. Peserta Diklat Pimpemdagri Pengawas yaitu pelaksana, Pejabat Fungsional
ahli pertama, dan Pejabat Fungsional ahli muda di lingkungan Kementerian dan
Pemerintah Daerah. Peserta diklatmerupakan pejabat yang belum menduduki jabatan
1 (satu) jenjang di atasnya.
Persyaratan peserta untuk
mengikuti Diklat Pimpemdagri JPT Madya meliputi: a) pejabat tinggi madya yang
berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum dinyatakan kompeten; b) pejabat
tinggi pratama dan Pejabat Fungsional dengan pangkat dan golongan minimal Pembina
utama muda (IV/c); c) tidak sedang menjalani hukuman disiplin pada tingkat
sedang atau berat; dan d)memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam
Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Persyaratan peserta untuk
mengikuti Diklat Pimpemdagri JPT Pratama meliputi: a) pejabat tinggi pratama
yang berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum dinyatakan kompeten; b).
Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional dengan pangkat dan golongan
minimal Pembina (IV/a); c) tidak sedang menjalani hukuman disiplin pada tingkat
sedang atau berat; dan d) memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam
Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Persyaratan peserta untuk
mengikuti Diklat Pimpemdagri Jabatan Administrator meliputi: a) Pejabat
Administrator yang berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum
dinyatakan kompeten; b) Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional dengan pangkat
dan golongan minimal Penata (III/c); c) tidak sedang menjalani hukuman disiplin
pada tingkat sedang atau berat; dan d) memenuhi persyaratan administrasi yang
tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Persyaratan peserta untuk
mengikuti Diklat Pimpemdagri Jabatan Pengawas meliputi: a) Pejabat Pengawas
yang berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum dinyatakan kompeten; b)
pejabat pelaksana dan Pejabat Fungsional dengan pangkat dan golongan minimal
Penata Muda Tingkat I (III/b); c) tidak sedang menjalani hukuman disiplin
pegawai pada tingkat sedang atau berat; dan d) memenuhi persyaratan
administrasi yang tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dalam Permendagri Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri, dinyatakan bahwa Kurikulum jenjang Diklat Pimpemdagri diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kompetensi Pemerintahan. Tenaga Diklat Pimpemdagri terdiri dari: penceramah; pengajar; fasilitator; pengelola dan penyelenggara; dan penjamin mutu. Penceramah merupakan orang yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau berbagi pengalaman sesuai dengan keahliannya kepada peserta pada kegiatan Diklat Pimpemdagri. Pengajar merupakan orang atau tim yang memberikan informasi dan pengetahuan kepada peserta dalam suatu kegiatan pembelajaran Diklat Pimpemdagri. ) Fasilitator merupakan tenaga yang memfasilitasi dengan membantu proses pembelajaran Diklat Pimpemdagri sesuai keahlian. Pengelola dan penyelenggara merupakan Pegawai ASN yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan Diklat Pimpemdagri di lembaga penyelenggara pelatihan. Sedangkan penjamin mutu merupakan Pegawai ASN dan/atau praktisi yang melaksanakan penjaminan terhadap mutu penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri dimulai sejak proses perencanaan sampai dengan evaluasi pasca pelatihan.
Penyelenggaraan Diklat
Pimpemdagri dilakukan oleh: a) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian;
b) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi, Bandung,
Yogyakarta, dan Makassar; c) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi
atau sebutan lain; dan/atau d). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia kabupaten/kota atau sebutan lain.
Peserta Diklat Pimpemdagri
akan mendapatkan STTPP Pimpemdagri setelah dinyatakan telah mengikuti seluruh tahapan
pembelajaran. STTPP Pimpemdagri ditandatangani secara elektronik oleh: a)
kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian atas nama Menteri
untuk penyelenggaraan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian dan
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi, Bandung,
Yogyakarta, dan Makassar; b) gubernur untuk penyelenggaraan di Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia provinsi; dan c) bupati/wali kota untuk penyelenggaraan di
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten/kota atau
sebutan lain. STTPP harus diberikan Nomor Registrasi. Nomor Registrasi diterbitkan
oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian. Nomor Registrasi dalam
bentuk angka dan huruf.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri, LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentag Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
89 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih