Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri
atau Permendagri Nomor 88 Tahun 2022
Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2023 bahwa yang dimaksud Pembinaan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk
mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 meliputi: a) fokus Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas
dan risiko; b) sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; dan c) jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah Tahun 2023 yaitu peningkatan
produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 diuraikan dalam: a) pembinaan
dan pengawasan umum; b) pembinaan dan pengawasan teknis; dan c) pembinaan dan
pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah. Uraian Perencanaan Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan
program kerja pengawasan Tahun 2023. Program kerja pengawasan Tahun 2023 lingkup
Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri. Program kerja pengawasan
Tahun 2023 lingkup pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
dengan keputusan kepala daerah. Program kerja pengawasan tahunan disusun dengan
memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan yang dimiliki pejabat fungsional auditor
dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah.
Kepala daerah menyampaikan hasil
pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan pelaksanaan
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023
bersumber pada: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan c) anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/ kota.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 88
Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 Tentang
Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2023. Semoga ada manfaatnya.