Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah Tahun 2022-2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sesuai Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu melaksanakan percepatan layanan sanitasi berkelanjutan yang diwujudkan melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman; b) bahwa pemerintah daerah perlu pedoman untuk melakukan penyusunan dan pemutakhiran dokumen Roadmap Sanitasi Provinsi dan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota untuk layanan sanitasi berkelanjutan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri
Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 Tentang
Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah Tahun 2022-2024 bahwa sanitasi
adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi
persyaratan kesehatan melalui Pembangunan Sanitasi. Pembangunan Sanitasi adalah
upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga serta pengelolaan air limbah domestik secara
terpadu dan berkelanjutan. Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
yang selanjutnya disebut Program PPSP adalah program untuk mewujudkan sistem layanan
Sanitasi berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia dengan peningkatan kualitas dan
perluasan pelayanan Sanitasi melalui kebijakan, perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Pembangunan Sanitasi di daerah, serta
pengawasan yang komprehensif.
Permendagri
Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah
Tahun 2022-2024 ini bertujuan untuk: a) melaksanakan sinkronisasi,
koordinasi, dan integrasi percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di daerah;
dan b. mencapai target akses Sanitasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2020-2024 yaitu: (1) rumah tangga yang menempati hunian dengan akses Sampah yang
terkelola dengan baik di perkotaan dengan 80% penanganan dan 20% pengurangan; (2)
jumlah Sampah yang terkelola secara nasional 339,4 juta ton; (3) rumah tangga
yang menempati hunian dengan akses sanitasi untuk Air Limbah Domestik 90% layak
dan termasuk 15% aman; dan (4) rumah tangga yang masih mempraktikkan BABS di
tempat terbuka 0%.
Gubernur berwenang melakukan
percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 melalui Program PPSP
di provinsi. Bupati/wali kota berwenang melakukan percepatan layanan Sanitasi
berkelanjutan melalui Program PPSP di kabupaten/kota.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan
gubernur membentuk kelompok kerja yang membidangi Sanitasi di provinsi untuk
membantu gubernur melaksanakan Program PPSP di bidang: a) persampahan di
provinsi; dan b) Air Limbah Domestik di provinsi. Kelompok kerja dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: a) koordinasi perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi Program PPSP di provinsi dan
kabupaten/kota di wilayahnya melalui: (1) pengoordinasian penyusunan, pemutakhiran,
dan implementasi Dokumen RSP; dan (2) pengoordinasian kegiatan persiapan dan
pelaksanaan Program PPSP dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota di
wilayahnya; b) advokasi peningkatan kesadaran, kepedulian, dan komitmen para pemangku
kepentingan di provinsi untuk percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui
Program PPSP; c) pemberian saran untuk peningkatan kinerja layanan Sanitasi berkelanjutan
di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya; d) fasilitasi peningkatan
kemampuan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya melalui
kegiatan bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau penguatan kapasitas kelompok
kerja dalam penyusunan, pemutakhiran, dan implementasi Dokumen RSP dan Dokumen
SSK; e) supervisi pelaksanaan Program PPSP di provinsi dan kabupaten/kota di
wilayahnya paling sedikit melalui: (1) pemutakhiran data pada aplikasi berbasis
teknologi informasi terkait Sanitasi; dan (2) pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Program PPSP dalam rangka pencapaian target akses Sanitasi di provinsi
dan kabupaten/kota di wilayahnya; f) sinkronisasi program dan kegiatan
Pembangunan Sanitasi di provinsi dan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota di wilayahnya
melalui pelaksanaan lokakarya SSK di provinsi.
Kelompok kerja paling sedikit
beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan
umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan
hidup, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan informasi dan komunikasi,
urusan pertanian, urusan energi dan sumber daya mineral, dan/atau urusan
perindustrian. Selain keanggotaan juga dapat melibatkan akademisi atau pihak lain
sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan kelompok kerja ditetapkan dengan keputusan
gubernur.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan
bupati/wali kota membentuk kelompok kerja yang membidangi Sanitasi di
kabupaten/kota untuk membantu bupati/wali kota melaksanakan Program PPSP di bidang:
a) persampahan di kabupaten/kota; dan b) Air Limbah Domestik di kabupaten/kota.
Kelompok kerja dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi: a) koordinasi
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi
Program PPSP di kabupaten/kota melalui: (1) pengoordinasian penyusunan, pemutakhiran,
dan implementasi Dokumen SSK; dan (2.) pengoordinasian kegiatan persiapan dan
pelaksanaan Program PPSP dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi; b) advokasi
peningkatan kesadaran, kepedulian, dan komitmen para pemangku kepentingan di
kabupaten/kota untuk percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program
PPSP; dan c) pemberian saran untuk peningkatan kinerja layanan Sanitasi
berkelanjutan di kabupaten/kota.
Kelompok kerja paling sedikit
beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan
umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan
hidup, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan informasi dan komunikasi,
urusan pertanian, urusan energi dan sumber daya mineral, dan/atau urusan
perindustrian. Selain keanggotaan juga dapat melibatkan akademisi atau pihak lain
sesuai dengan kebutuhan.
Pembentukan kelompok kerja ditetapkan
dengan keputusan bupati/wali kota. Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota
telah memiliki kelompok kerja yang menangani perumahan dan kawasan permukiman, air
minum, dan/atau Sanitasi, gubernur dan bupati/wali kota dapat menggunakan
kelompok kerja sejenis yang sudah terbentuk. Kelompok kerja sejenis dengan menambahkan
tugas dan fungsi Pembangunan Sanitasi permukiman.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 87
Tahun 2022 Tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah Tahun
2022-2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 Tentang
Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Di Daerah Tahun 2022-2024. Semoga
ada manfaatnya.