Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, ditebitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan; b) bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), diperlukan pedoman pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Diklat Dasar, Diklat Teknis
dan Diklat Fungsional bertujuan untuk memenuhi persyaratan kompetensi jabatan
bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan jenjang jabatan.
Sasaran Diklat Dasar, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional untuk mewujudkan
aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang memiliki keterampilan dan
keahlian di bidang pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran,
penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dan penanganan bahan berbahaya.
Dinyatakan dalam Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 86 Tahun
2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan
Penyelamatan bahwa Jenis Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
meliputi: a) Diklat Dasar; b) Diklat Fungsional; dan c) Diklat Teknis. Jenis
Diklat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Kurikulum Diklat bagi Aparatur
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan disusun oleh BPSDM bersama Direktorat
Jenderal serta dapat melibatkan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kurikulum
disusun berdasarkan: a) analisis kebutuhan pengembangan kompetensi; dan/atau b)
standar kompetensi.
Kurikulum Diklat bagi
Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas: a) Mata Diklat dasar;
b) Mata Diklat inti; dan c) Mata Diklat pendukung. Mata Diklat dasar merupakan
materi yang memuat kebijakan yang berkaitan dengan urusan bidang ketenteraman
dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.Mata
Diklat inti merupakan materi yang memuat kompetensi yang ingin dicapai oleh
Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Mata Diklat pendukung merupakan materi pendukung untuk memperlancar tugas dan
fungsi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kurikulum Diklat paling
sedikit memuat: a) hasil belajar; b) indikator hasil belajar; c) Mata Diklat; d)
materi pokok; e) metode pembelajaran; f( media pembelajaran; dan g) JP. Hasil
belajar merupakan perubahan tingkah laku peserta berupa pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang terjadi setelah memperoleh pembelajaran. Indikator
hasil belajar merupakan patokan ukuran tingkat pencapaian hasil belajar peserta
yang mengacu kepada standar kompetensi yang ditetapkan berupa pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang terukur. Mata Diklat merupakan materi
Diklat yang ditetapkan berdasarkan materi dasar, inti, dan pendukung. Materi
pokok merupakan bagian Mata Diklat dalam suatu Kurikulum yang disusun dalam
satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Metode
pembelajaran merupakan cara yang digunakan dalam penyampaian Mata Diklat
tertentu sesuai dengan rencana pembelajaran. Metode pembelajaran paling sedikit
meliputi ceramah, tanya jawab, diskusi, simulasi, praktik, dan studi kasus. Media
pembelajaran merupakan peralatan atau alat bantu pelatihan yang digunakan untuk
mempermudah peserta dalam pembelajaran.
Kurikulum Diklat bagi
Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menjadi pedoman dalam penyusunan
modul Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kurikulum Diklat
bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Diklat Dasar dan Diklat
Fungsional bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diselenggarakan
oleh BPSDM dan balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan
pemadamkebakaran untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota. Diklat Teknis bagi
Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diselenggarakan oleh:
a.
BPSDM untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
b.
Direktorat Jenderal untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
c.
pusat pengembangan sumber daya manusia regional untuk lingkup regional
Bukittingi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar; dan
d.
Perangkat Daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bagi
Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk lingkup kabupaten/kota.
Penyelenggara Diklat berkoordinasi
dengan BPSDM. Penyelenggara Diklat yang telah terakreditasi,menyelenggarakan
Diklat dengan tahapan:
a.
Perangkat Daerah provinsi menyampaikan surat permohonan penyelenggaraan Diklat
kepada Kepala BPSDM;
b.
kepala BPSDM menerima surat permohonan penyelenggaraan Diklat dan memberikan persetujuan
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat diterima; dan
c.
surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi dasar penerbitan
kode registrasi STTPP.
Penyelenggara Diklat yang
belum terakreditasi, menyelenggarakan Diklat dengan penjaminan mutu dari BPSDM.
Pimpinan Penyelenggara Diklat menetapkan jumlah peserta Diklat bagi Aparatur
Pemadam Kebakaran danPenyelamatan. Jumlah peserta paling banyak 40 (empat
puluh) orang dalam 1 (satu) kelas per angkatan. Penyelenggara Diklat
menyampaikan surat program Diklat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Penyelenggara Diklat menyampaikan usulan calon peserta Diklat kepada Direktur
Jenderal.
Kepesertaan Diklat Dasar
diikuti oleh PNS dan PPPK. Diklat Dasar diikuti oleh: a) jabatan pimpinan
tinggi pratama; b) jabatan administrator; c) jabatan pengawas; d) jabatan
pelaksana; e) jabatan fungsional pemadam kebakaran dari alih jabatan/perpindahan;
f) jabatan fungsional pemadam kebakaran dari penyesuaian/inpassing; g) jabatan
fungsional analis kebakaran dari alih jabatan/perpindahan; dan h) jabatan
fungsional analis kebakaran dari penyesuaian/inpassing.
Persyaratan untuk mengikuti
Diklat Dasar dengan melampirkan dokumen meliputi: a) fotokopi keputusan
pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b) surat keterangan sehat
dari dokter pemerintah; dan c) dokumen lainnya yang diterbitkan oleh BPSDM
tentang penyelenggaraan Diklat. Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar
meliputi: a) fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan PNS yang
dilegalisir; b) surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c) berijazah
paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat untuk jabatan
fungsional pemadam kebakaran; dan d) dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara
Diklat.
Persyaratan untuk mengikuti
Diklat Dasar melampirkan dokumen meliputi: a) fotokopi keputusan kepala daerah
mengenai pengangkatan PNS yang dilegalisir; b) surat keterangan sehat dari
dokter pemerintah; c) berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat)
sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional analis
kebakaran; dan d) dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
Kepesertaan Diklat
Fungsional jenjang madya diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran
jenjang muda. Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang muda diikuti oleh pejabat
fungsional analis kebakaran jenjang pertama. Kepesertaan Diklat Fungsional alih
kategori diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran yang akan beralih
dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian jabatan fungsional analis
kebakaran. Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang penyelia diikuti oleh pejabat
fungsional pemadam kebakaran jenjang mahir. Kepesertaan Diklat Fungsional
jenjang mahir diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang
terampil. Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang terampil diikuti oleh pejabat
fungsional pemadam kebakaran jenjang pemula. Kepesertaan Diklat Fungsional
Analis Kebakaran diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran yang berasal dari
pengangkatan pertama. Kepesertaan Diklat Fungsional pemadam kebakaran diikuti
oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran yang berasal dari pengangkatan
pertama.
Persyaratan untuk mengikuti
Diklat Fungsional bagi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan
fungsional analis kebakaran meliputi: a) salinan/fotokopi keputusan kepala
daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b) surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah; c) berusia paling tinggi 2 (tahun)
sebelum batas usia pensiun; dan d) memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat
tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang diterbitkan oleh BPSDM.
Kepesertaan Diklat Teknis
bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diikuti oleh:a) jabatan
pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi pada Perangkat Daerah; b)
jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran; c)
PPPK; dan d) relawan kebakaran. Jabatan fungsional pemadam kebakaran dan
jabatan fungsional analis kebakaran terdiri atas: a) jabatan fungsional
kategori keterampilan; dan b) jabatan fungsional kategori keahlian.
Persyaratan untuk mengikuti
Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan
melampirkan dokumen meliputi: a) fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan
dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b) surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah; c) berusia paling tinggi 2 (dua) tahunsebelum masa pensiun; dan d)
dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
Dokumen persyaratan peserta
disampaikan calon peserta Diklat kepada penyelenggara dalam bentuk portable
document format. Dokumen persyaratan peserta disampaikan paling lama 3 (tiga)
minggu sebelum pelaksanaan Diklat. Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas
dokumen persyaratan calon peserta. Dokumen persyaratan calon peserta
diverifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima. Hasil
verifikasi disampaikan Direktur Jenderal kepada Penyelenggara Diklat.
Pejabat fungsional analis
kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang berasal dari pengangkatan
pertama, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
Diklat fungsional analis kebakaran dan Diklat fungsional pemadam kebakaran. Pejabat
fungsional analis kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang belum
mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat fungsional tidak diberikan kenaikan
jenjang satu tingkat di atasnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 86
Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan
Penyelamatan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan. Semoga
ada manfaatnya.