Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dana iuran peserta program jaminan kehilangan pekerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bagian dari bantuan pemerintah atas penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan; b) bahwa untuk pelaksanaan pembayaran dana iuran peserta yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu disusun pedoman pembayaran dana iuran peserta program jaminan kehilangan pekerjaan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menaker
atau Permenaker Nomor 20 Tahun 2022
Tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan Oleh Pemerintah yang dimaksud Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan yang selanjutnya disebut Dana Iuran Peserta adalah dana iuran yang dibayar
oleh pemerintah dan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Jaminan
Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan
kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang
tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Peserta Program JKP
yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja
dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
Pemerintah membayarkan iuran
Peserta sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan yang
dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Peserta dibayarkan
kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan rekomposisi terhadap iuran JKK dan
iuran JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan.
Iuran Peserta dibayarkan dari
Dana Iuran Peserta yang dialokasikan sebagai bantuan pemerintah dan bersumber
dari DIPA Kementerian. Pengalokasian Dana Iuran Peserta dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. Dana Iuran Peserta sebagai
bantuan pemerintah merupakan jenis bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
bantuan pemerintah dan diberikan dalam bentuk uang.
Penerima Dana Iuran Peserta
merupakan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai
penerima. Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) warga negara
Indonesia; b) belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat
mendaftar; c) mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian
kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu; dan d) telah diikutsertakan
dalam program jaminan sosial sebagai peserta penerima Upah dengan ketentuan:
1.
pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada
program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan JKM;
atau
2.
pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya
pada program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, dan JKM.
Penerima Dana Iuran Peserta merupakan
Peserta yang dana iurannya sudah dilakukan rekomposisi iuran JKK dan JKM sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan
verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta dan penerima Dana Iuran Peserta.
BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil verifikasi dan validasi
apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Pembayaran Dana Iuran
Peserta dilaksanakan dengan ketentuan:
a)
pagu alokasi Dana Iuran Peserta telah terdapat dalam DIPA Kementerian;
b)
BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran Dana Iuran
Peserta yang meliputi: 1. verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta
dan penerima Dana Iuran Peserta yang dapat menerima Dana Iuran Peserta; 2. rekomposisi
iuran JKK dan iuran JKM; dan 3. pembukaan rekening untuk menampung pencairan
Dana Iuran Peserta.
c)
KPA telah menerima surat tagihan Dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan
yang disertai dengan lampiran:
1.
daftar perhitungan dana Iuran Peserta;
2.
kuitansi/tanda terima dana Iuran Peserta;
3.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
4.
perhitungan rekomposisi dana Iuran Program JKK dan JKM;
5.
data calon penerima Dana Iuran Peserta; dan
6.
laporan pertanggungjawaban pembayaran iuran bulan sebelumnya.
d)
KPA telah melakukan: 1. pengecekan kesesuaian dokumen tagihan Dana Iuran
Peserta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyediaan,
pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program
jaminan kehilangan pekerjaan; dan 2. penetapan penerima Dana Iuran Peserta yang
telah memenuhi persyaratan.
Adapun Petunjuk teknis pembayaran
Dana Iuran Peserta ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Selengkapnya sllahkan
download dan baca Peraturan Menaker atau Permenaker
Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah
Link download disini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menaker atau Permenaker Nomor 20 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan Oleh Pemerintah. Semoga ada manfaatnya