Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi dan pemanfaatan hutan lindung wajib memiliki dan/atau memperkerjakan tenaga teknis pengelolaan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; b) bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga teknis pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang merupakan tenaga profesional bidang kehutanan perlu menetapkan jenis profesi dan kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 296 ayat (7) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Profesi dan Kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan ditetapkan dengan Peraturan Menteri; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, dinyatakan bahwa Standar
Kompetensi Kerja GANISPH (Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan) dikemas berdasarkan
jabatan atau okupasi nasional. Jabatan atau okupasi nasional meliputi bidang
profesi: a) perencanaan Hutan;
b) pemanfaatan hasil Hutan;
c) penggunaan kawasan Hutan;
d) pembinaan Hutan; dan
e) pengolahan hasil Hutan.
Bidang profesi terdiri atas
jabatan GANISPH:
a. pengukuran dan perpetaan
Hutan;
b. perencanaan Hutan;
c. pemanenan Hutan;
d. pengujian kayu bulat;
e. pemanfaatan hasil Hutan
bukan kayu;
f. perencana wisata alam;
g. pemandu wisata alam;
h. pembinaan Hutan;
i. pengujian kayu gergajian;
j. pengujian kayu lapis;
k. pengujian serpih kayu;
l. pengujian arang kayu;
m. pemanfaatan jasa
lingkungan karbon;
n. pemanfaatan jasa
lingkungan air dan aliran air; dan
o. pemanfaatan kawasan.
Pengemasan Standar Kompetensi
Kerja GANISPH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pengemasan Standar Kompetensi
Kerja GANISPH (Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan) digunakan sebagai dasar: a) penyelenggaraan
Sertifikasi Kompetensi Kerja; b) penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan berbasis
Kompetensi; c) penyusunan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan d) acuan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi GANISPH. Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
Kerja GANISPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan kurikulum dan silabus
pelatihan berbasis Kompetensi dan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja GANISPH pemanfaatan
hasil Hutan bukan kayu disusun berdasarkan kelompok Kompetensi. Kompetensi
GANISPH pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu terdiri atas: batang; resin; getah; kulit;
dan minyak.
Kepala badan yang membidangi
pengembangan sumber daya manusia kehutanan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
efektifitas penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH. Pembinaan dan pengawasan
dapat melibatkan:
a. direktorat jenderal yang menangani
bidang GANISPH;
b. kementerian/lembaga
teknis terkait;
c. pemerintah daerah;
dan/atau
d. badan usaha.
Pembinaan dilakukan melalui:
a) penyediaan informasi tentang Standar Kompetensi Kerja dan penerapannya; b) sosialisasi
Standar Kompetensi Kerja; c) penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan GANISPH
berbasis Kompetensi; dan/atau d) bentuk pembinaan lain yang relevan. Pengawasan
dilakukan melalui peninjauan terhadap penerapan Standar Kompetensi Kerja
GANISPH pada: a) lembaga pendidikan dan pelatihan pelaksana pelatihan
Kompetensi GANISPH terakreditasi; b) lembaga pelaksana pelatihan Kompetensi GANISPH
melalui mekanisme penjaminan mutu; c) lembaga sertifikasi profesi; dan d) badan
usaha. (3) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
Hasil dari pembinaan dan pengawasan
menjadi dasar dalam melakukan kaji ulang Standar Kompetensi Kerja GANISPH. Kaji
ulang Standar Kompetensi Kerja GANISPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembiayaan untuk pembinaan dan
pengawasan terhadap efektifitas penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH bersumber
dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b) sumber pembiayaan lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permen
LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis
Pengelolaan Hutan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.