Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilai Pertanahan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya diperlukan penilai pertanahan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi profesional, independen, transparan, dan akuntabel; b) bahwa ketentuan mengenai penilai pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan; c) bahwa ketentuan mengenai penilai pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan penilai pertanahan yang semakin meningkat sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penilai Pertanahan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria atau Permen ATR BPN Nomor
17 Tahun 2022 Tentang Penilai Pertanahan, yang dimaksud Penilai Pertanahan adalah
Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai
objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan
pertanahan serta penataan ruang lainnya. Penilai Publik adalah orang perseorangan
yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin
praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Penilaian Pertanahan dilakukan
oleh Penilai Pertanahan yang memiliki izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang
jasa: a) Penilaian properti; atau b. Penilaian properti sederhana. Penilai Pertanahan
merupakan Penilai Publik sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Penilai Publik.
Penilai Publik dapat menjadi
Penilai Pertanahan setelah mendapat Lisensi dari Menteri. Lisensi Penilai Pertanahan
diklasifikasikan: a) Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti; atau b)
Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti sederhana.
Tahapan pemberian Lisensi meliputi:
a) pengajuan permohonan; b) verifikasi; dan c) pemberian Lisensi. Pemohon yang mengajukan
permohonan Lisensi harus memenuhi persyaratan: a) Warga Negara Indonesia; b) berusia
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; c) menjadi anggota Asosiasi Profesi
Penilai; d) memiliki sertifikat Pelatihan Penilai Pertanahan tingkat dasar yang
diselenggarakan oleh Kementerian; e) memiliki izin Penilai Publik dengan
klasifikasi: (1) izin Penilaian properti untuk pengajuan permohonan Lisensi Penilai
Pertanahan bidang jasa Penilaian properti; atau (2) izin Penilaian properti sederhana
untuk pengajuan permohonan Lisensi Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti
sederhana; dan f) mempunyai KJPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Penilai Publik.
Permohonan Lisensi disampaikan
kepada Menteri dengan melampirkan: a) kartu tanda penduduk; b.) daftar riwayat
hidup; c) pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm; d). nomor
pokok wajib pajak (NPWP) Penilai Publik dan KJPP; e) tanda keanggotaan Asosiasi
Profesi Penilai; f) sertifikat Pelatihan Penilai Pertanahan tingkat dasar yang
diselenggarakan oleh Kementerian; g) pakta integritas bermeterai; h) profil
KJPP; i) akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir KJPP jika berbentuk persekutuan
perdata atau firma; j) izin usaha KJPP dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan; k) surat keterangan mempunyai KJPP dari pimpinan
KJPP jika berbentuk persekutuan perdata atau firma; dan l) surat pernyataan
kebenaran dokumen bermeterai.
Pengajuan permohonan Lisensi
dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian dengan tahapan: a) registrasi;
b) membayar tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) mengunggah
surat permohonan beserta lampiran. Kementerian melakukan verifikasi terhadap pengajuan
permohonan Lisensi. Verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang membidangi
Pengadaan Tanah. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dokumen permohonan
Lisensi. Verifikasi dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
Dalam hal hasil verifikasi tidak lengkap, Kementerian memberitahukan kepada
pemohon melalui sistem elektronik. Dalam hal dokumen permohonan Lisensi tidak lengkap,
pemohon dapat melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak pemberitahuan. Dalam hal jangka waktu tidak dipenuhi, permohonan
Lisensi ditolak. Dalam hal permohonan Lisensi ditolak, Pemohon dapat mengajukan
permohonan Lisensi baru sesuai dengan tahapan.
Hasil verifikasi menjadi
dasar pemberian Lisensi oleh Menteri. Lisensi ) diberikan dengan Keputusan
Menteri. Keputusan Menteri ditandatangani oleh Direktur Jenderal yang membidangi
Pengadaan Tanah atas nama Menteri. Penilai Pertanahan yang telah mendapatkan
Lisensi wajib mengikuti pelantikan yang dilakukan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Lisensi berlaku selama 3
(tiga) tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga)
tahun. Penilai Pertanahan yang telah diterbitkan Lisensi dikenai pencabutan Lisensi,
jika data dan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan Lisensi
terbukti tidak benar. Penilai Pertanahan yang dikenai pencabutan Lisensi tidak dapat
mengajukan permohonan Lisensi.
Permohonan perpanjangan Lisensi
diajukan kepada Menteri melalui sistem elektronik. Tata cara pengajuan
permohonan dan verifikasi Lisensi berlaku mutatis mutandis untuk tata cara permohonan
perpanjangan Lisensi. Permohonan diajukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari
kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa Lisensi
berakhir. Permohonan dilakukan dengan melampirkan: a). Keputusan Menteri tentang
Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan; b) sertifikat Pelatihan Penilai
Pertanahan tingkat lanjut yang diselenggarakan oleh Kementerian; dan c) dokumen
lainnya yang mengalami perubahan.
Lisensi Penilai Pertanahan hapus
dalam hal: a) Penilai Pertanahan meninggal dunia; b) Penilai Pertanahan telah mencapai
batas usia 67 (enam puluh tujuh) tahun; c) Penilai Pertanahan sakit yang menyebabkan
terganggunya pelaksanaan tugas Penilai Pertanahan secara permanen yang dibuktikan
dengan hasil pemeriksaan rumah sakit pemerintah; d) izin Penilai Publik
dicabut; atau e) Penilai Pertanahan berhenti atas permintaan sendiri.
Pembentukan KJPP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha dan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Penilai Publik. KJPP dapat berbentuk
badan usaha: a) perseorangan; b) persekutuan perdata; atau c) firma. KJPP dapat
bekerja sama dengan KJPP lainnya dalam melaksanakan kegiatan Penilaian
Pertanahan. Perubahan nama, bentuk usaha, alamat dan/atau domisili KJPP wajib dilaporkan
oleh pemimpin KJPP kepada Kementerian dengan melampirkan surat keterangan dari
menteri yang menerbitkan Izin Penilai Publik dan KJPP.
Lingkup pekerjaan Penilai
Pertanahan meliputi kegiatan: a). perencanaan Pengadaan Tanah; b) pelaksanaan
Pengadaan Tanah; c) Pengadaan Tanah Skala Kecil; d) Penilaian Objek P3MB dan
Prk.5; e) Penilaian objek konsolidasi tanah; f) penanganan dampak sosial kemasyarakatan
dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional; g) perhitungan nilai ganti
rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan
bawah tanah; dan h) lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penilai Pertanahan yang terdiri
atas Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti dan bidang jasa Penilaian
properti sederhana melakukan Penilaian Pertanahan atas objek yang meliputi: a) tanah;
b) ruang atas tanah dan bawah tanah; c) bangunan; d) tanaman; e) benda yang
berkaitan dengan tanah; atau f) objek lainnya yang dapat dinilai.
Bidang jasa Penilaian properti
meliputi: a) Penilaian perkiraan nilai tanah dalam studi kelayakan DPPT; b) Penilaian
objek Pengadaan Tanah; c) Penilaian objek Pengadaan Tanah Skala Kecil; d) Penilaian
Objek P3MB dan Prk.5; e) Penilaian objek konsolidasi tanah; f) Penilaian
terkait dengan penataan ruang; g) Penilaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan
dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional; h) Penilaian perhitungan
nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang
atas tanah dan bawah tanah; dan i) Penilaian objek lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang jasa Penilaian properti
sederhana meliputi: a) Penilaian perkiraan nilai tanah dalam studi kelayakan
DPPT untuk Pengadaan Tanah Skala Kecil melalui tahapan Pengadaan Tanah; b) Penilaian
objek Pengadaan Tanah Skala Kecil, yang dilakukan secara langsung oleh instansi
yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar
menukar, atau cara lain yang disepakati; c) Penilaian Objek P3MB dan Prk.5; d) Penilaian
objek konsolidasi tanah; e) Penilaian terkait dengan penataan ruang; f) Penilaian
penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk
pembangunan nasional; dan g) Penilaian perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak
dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah.
Dalam melaksanakan Penilaian
Pertanahan, KJPP dapat membentuk tim Penilai. Tim Penilai terdiri atas: a) Penilai
Pertanahan sebagai penanggung jawab Penilaian; b) Penilai Beregister sebagai petugas
yang melaksanakan Penilaian; c) pelaksana inspeksi yang memiliki kualifikasi sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penilai Publik
untuk melaksanakan inspeksi lapangan; dan/atau d) staf pelaksana teknis dan administrasi
sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan Penilaian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Permen ATR BPN Nomor
17 Tahun 2022 Tentang Penilai Pertanahan. Link download disini.
Demikian in formasi tentang Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilai
Pertanahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.