Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing, perlu mengatur ketentuan mengenai penggerakan swadaya masyarakat; b) bahwa untuk melaksanakan tugas penggerakan swadaya masyarakat oleh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu pengaturan mengenai penggerakan swadaya masyarakat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan
Swadaya Masyarakat, bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya
Masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Pejabat Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat
adalah pejabat yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya
Masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Program pengembangan sumber daya
manusia dan Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi
yang dilakukan secara terintegrasi. Kebijakan diarahkan untuk melaksanakan
fungsi: a) pengembangan Pemberdayaan Masyarakat; b) pengembangan sistem dan model
Pemberdayaan Masyarakat; dan c) pengembangan sistem pelayanan Pendampingan
masyarakat. Kebijakan dilakukan melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat.
Penggerakan Swadaya Masyarakat
diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah. Penggerakan Swadaya Masyarakat dilaksanakan
melalui: a) Penyuluhan; b) Pelatihan; dan c) Pendampingan. Penggerakan Swadaya Masyarakat
dilaksanakan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat dan dapat melibatkan Tenaga
Pendamping Profesional atau pihak lain yang terkait.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan
Swadaya Masyarakat, bahwa Penyuluhan dilaksanakan berdasarkan program
Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah. Penyuluhan dilaksanakan
melalui tahapan: a) persiapan; b) pelaksanaan; c) evaluasi; dan d) pelaporan.
Persiapan Penyuluhan meliputi:
identifikasi kebutuhan Penyuluhan, koordinasi dengan pihak terkait; penyusunan
petunjuk penyelenggaraan Penyuluhan; dan penyusunan materi Penyuluhan. Identifikasi
kebutuhan Penyuluhan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Penyuluhan atau
usulan Penyuluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Koordinasi dengan pihak terkait
paling sedikit terkait: a) jadwal pelaksanaan; b) peserta; c) tempat
pelaksanaan; dan d) materi Penyuluhan.
Penyusunan petunjuk penyelenggaraan
Penyuluhan paling sedikit memuat: a) persyaratan peserta; b) persyaratan
penyuluh; c) metodologi Penyuluhan; d) materi Penyuluhan; e) metode; f) media
dan alat bantu; g) sarana dan prasarana; h) tempat dan waktu Penyuluhan; i) evaluasi;
dan j) pelaporan. Penyusunan materi Penyuluhan paling sedikit memuat: a) nama
materi Penyuluhan; dan b) deskripsi materi Penyuluhan.
Pelaksanaan Penyuluhan dilakukan
dalam bentuk klasikal dan/atau nonklasikal. Pelaksanaan dilakukan dengan memberikan
pengetahuan dan informasi kepada peserta.
Evaluasi Penyuluhan dilaksanakan
untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja
Penyuluhan. Evaluasi dilakukan melalui kegiatan: a) menyusun instrumen evaluasi
Penyuluhan; b) mengumpulkan data bahan evaluasi Penyuluhan; dan c) melaksanakan
evaluasi Penyuluhan. Evaluasi dilaksanakan terhadap persiapan Penyuluhan dan pelaksanaan
Penyuluhan.
Pelaporan Penyuluhan dilaksanakan
terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Penyuluhan. Pelaporan disampaikan
kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan
Penyuluhan.
Terkait pelatihan, Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan
Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Pelatihan Penyuluhan dilaksanakan berdasarkan
program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah. Pelatihan
dilaksanakan melalui tahapan: persiapan; pelaksanaan; evaluasi; dan pelaporan. Persiapan
paling sedikit meliputi: identifikasi kebutuhan Pelatihan, koordinasi dengan
pihak terkait; penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pelatihan; penyusunan materi
Pelatihan; penyusunan kurikulum Pelatihan; penyusunan silabus Pelatihan penyusunan
rencana pembelajaran; dan penyiapan alat peraga atau media Pelatihan.
Identifikasi kebutuhan
Pelatihan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Pelatihan atau usulan Pelatihan
yang disampaikan oleh masyarakat. Koordinasi dengan pihak terkait paling
sedikit terkait: jadwal pelaksanaan; peserta; tempat pelaksanaan; kurikulum dan
silabus; dan materi Pelatihan. Penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pelatihan paling
sedikit memuat: pendekatan program Pelatihan, yaitu berbasis masyarakat atau
berbasis Kompetensi; persyaratan peserta; persyaratan pelatih; metodologi
Pelatihan; materi Pelatihan; kurikulum dan silabus; metode; media dan alat
bantu; sarana dan prasarana; tempat dan waktu Pelatihan; evaluasi; dan pelaporan.
Penyusunan materi Pelatihan disusun mengacu pada tujuan Pelatihan, dan dituangkan
dalam rancangan kurikulum, silabus dan bentuk evaluasi. Bentuk evaluasi mencakup
penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang dirancang dengan
menetapkan indikator capaian hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan khusus
pembelajaran, serta teknik penilaian. Penyusunan kurikulum Pelatihan memuat: judul
pokok bahasan/mata latihan, sub pokok bahasan/sub pokok mata latihan, unsur
Kompetensi, serta alokasi waktu masing-masing mata latihan/sub pokok bahasan untuk
teori dan praktik untuk Pelatihan berbasis masyarakat; serta kelompok unit Kompetensi,
elemen Kompetensi untuk masing-masing unit Kompetensi, kelompok non unit
Kompetensi, serta Pelatihan di tempat kerja untuk Pelatihan berbasis
Kompetensi. Penyusunan silabus Pelatihan memuat: pokok bahasan dan sub pokok bahasan,
tujuan, indikator keberhasilan, metode, media/alat bantu, durasi/jangka waktu teori
dan praktik untuk Pelatihan berbasis masyarakat; serta unit Kompetensi, elemen
Kompetensi, kriteria unjuk kerja, indikator unjuk kerja, materi Pelatihan,
materi Pelatihan di tempat kerja serta perkiraan waktu untuk setiap materi Pelatihan
meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk Pelatihan berbasis
Kompetensi. Penyusunan rencana pembelajaran dilakukan dengan menyusun tahapan proses
pembelajaran yang disusun untuk setiap pokok bahasan berdasar analisis terhadap
isi materi Pelatihan secara keseluruhan, dengan sistematika sebagai berikut: judul
pokok bahasan; tujuan pokok bahasan; metode; sarana dan media; jangka waktu;
dan tahapan pembelajaran. Penyiapan alat peraga atau media dilakukan berdasarkan
kurikulum dan silabus.
Pelaksanaan Pelatihan
dilakukan dalam bentuk. klasikal dan/atau nonklasikal. Pelaksanaan Pelatihan dilakukan
melalui tahapan: a) pendahuluan, meliputi orientasi, pre-test, pencairan
suasana (ice breaking), dan kontrak belajar; b) penyajian, dilakukan untuk setiap
pokok bahasan dan sub pokok bahasan/unit Kompetensi dan elemen Kompetensi; c) penerapan/aplikasi,
yang meliputi tugas teori dan praktik, penyusunan rencana tindak lanjut, serta
pelatihan di tempat kerja untuk Pelatihan berbasis Kompetensi; d). penilaian/asesmen
untuk menilai peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta
Pelatihan; dan e) penerbitan sertifikat.
Evaluasi Pelatihan dilaksanakan
untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja, serta dampak
penyelenggaraan Pelatihan. Evaluasi Pelatihan dilaksanakan terhadap: persiapan
Pelatihan; pelaksanaan Pelatihan; dan pascapelatihan. Evaluasi persiapan meliputi
evaluasi terhadap kegiatan persiapan. Evaluasi pelaksanaan meliputi evaluasi
reaksi; dan evaluasi pembelajaran. Evaluasi reaksi dilakukan untuk mengukur tingkat
kepuasan peserta Pelatihan terhadap proses penyelenggaraan Pelatihan. Evaluasi reaksi
dilakukan terhadap: kurikulum dan silabus; penggunaan metodologi. kualitas/Kompetensi
tenaga pelatih; kualitas layanan penyelenggaraan Pelatihan; dan kecukupan
sarana dan prasarana. Evaluasi pembelajaran dilakukan oleh pelatih dan penyelenggara
terhadap peserta selama proses pembelajaran untuk mengetahui peningkatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku selama Pelatihan. Evaluasi pembelajaran dilakukan
berdasarkan: hasil penilaian setiap akhir materi pembelajaran; resume harian
peserta; tugas mandiri; dan ujian akhir. Sedangkan Evaluasi pascapelatihan dilakukan
untuk menilai penerapan hasil Pelatihan yang dilakukan dalam rangka mendeteksi permasalahan
yang timbul di lapangan, perbaikan program Pelatihan, serta mendesain program
pembinaan alumni Pelatihan/ bimbingan pascapelatihan. Evaluasi pascapelatihan dilakukan
dengan menggunakan instrumen evaluasi yang telah disusun.
Pelaporan pelatihan dilaksanakan
terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Pelatihan. Pelaporan pelaihan
disampaikan kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah
pelaksanaan Pelatihan.
Sedangkan tentang
pendampingan, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa
PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat, bahwa Pendampingan
dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi
Pemerintah. Pendampingan dilaksanakan melalui tahapan: persiapan; pelaksanaan; evaluasi;
dan pelaporan.
Persiapan Pendampingan
paling sedikit meliputi: identifikasi kebutuhan Pendampingan; koordinasi dengan
pihak terkait; penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pendampingan; penyusunan
materi Pendampingan; penyusunan rencana operasional Pendampingan; Identifikasi kebutuhan
Pendampingan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Pendampingan atau usulan
Pendampingan yang disampaikan oleh masyarakat. Koordinasi dengan pihak terkait paling
sedikit terkait: jadwal pelaksanaan; sasaran peserta/target Pendampingan; objek/ruang
lingkup Pendampingan; tempat pelaksanaan; dan materi Pendampingan. Penyusunan petunjuk
penyelenggaraan Pendampingan paling sedikit memuat: objek/ruang lingkup
Pendampingan; persyaratan sasaran peserta/target Pendampingan; persyaratan
pendamping; metodologi Pendampingan; materi Pendampingan; metode; sarana prasarana;
tempat dan waktu Pendampingan; evaluasi; dan pelaporan. Penyusunan materi Pendampingan
disusun mengacu pada tujuan Pendampingan, objek/ruang lingkup Pendampingan,
serta bentuk evaluasi. Penyusunan rencana operasional Pendampingan paling
sedikit memuat: nama kegiatan; sasaran kegiatan; metode; waktu dan durasi; dan tahapan
kegiatan Pendampingan.
Pelaksanaan Pendampingan dilakukan
dalam bentuk klasikal; dan/atau nonklasikal. Pelaksanaan Pendampingan dilakukan
dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan
memecahkan masalah, serta mendorong inisiatif dalam pengambilan keputusan sehingga
kemandirian dapat diwujudkan. Pelaksanaan Pendampingan menyesuaikan dengan objek
dan ruang lingkup Pendampingan.
Evaluasi Pendampingan dilaksanakan
untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja, serta dampak
penyelenggaraan program Pendampingan. Evaluasi Pendampingan dilakukan melalui
kegiatan: a) mengumpulkan data bahan evaluasi Pendampingan; b) menyusun instrumen
evaluasi penyelenggaraan Pendampingan; dan c) melaksanakan analisis data dan informasi
penyelenggaraan Pendampingan secara berkala. Evaluasi Pendampingan meliputi
evaluasi terhadap: a) persiapan Pendampingan; b) pelaksanaan Pendampingan; dan
c) dampak Pendampingan.
Pelaporan Pendampingan dilaksanakan
terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Pendampingan. Pelaporan Pendampingan
disampaikan kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11
Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Salinan Permenpan
RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
(DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Penggerakan Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.