Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara. Salah satu bentuk pelayanan publik berupa pelayanan dengan perlakuan khusus, dimana berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa “penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Bahwa masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Salah satu bentuk pelayanan dengan
perlakuan khusus yaitu penyediaan sarana dan prasarana ramah kelompok rentan yang
diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelayanan publik di lingkup
Kementerian/Lembaga, pemerintah Kabupaten/Kota, dan unit layanan di setiap
sektor. Bahwa dalam praktiknya masih terdapat beberapa hambatan/ kendala, antara
lain belum adanya perencanaan dan penganggaran yang khusus menyediakan untuk pengadaan
dan peningkatan kualitas sarana prasarana ramah kelompok rentan, belum adanya persamaan
persepsi antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat tertentu, serta
masih kurangnya sosialisasi dan internalisasi pada masing-masing unit
penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan hal tersebut
diatas, menjadi tantangan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) selaku pembina pelayanan publik nasional dalam rangka
melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik
dalam penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan. Oleh karena itu, perlu
menetapkan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang pelaksanaan penilaian kelengkapan serta kualitas penyediaan sarana
prasarana ramah kelompok rentan.
Pedoman
Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Monev Penyediaan Sarana Dan Prasarana
Ramah Kelompok Rentan ini disusun dengan maksud dan tujuan sebagai
berikut: 1) Maksud Pedoman Menteri ini adalah memberikan acuan dalam
melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan publik inklusif
melalui penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan; 2. Tujuan Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Monev Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan ini
antara lain: a) memperoleh data, informasi, dan/atau kondisi atas kelengkapan
serta kualitas penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan; b) memperoleh
data dan/atau informasi mengenai inovasi yang dikembangkan dan diterapkan dalam
rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi kelompok rentan; dan c) memperoleh
data dan/atau informasi mengenai kendala/hambatan dalam penyediaan sarana
prasrana rama kelompok rentan; d) memperoleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Terbaik Penyedia Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan
Dalam Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Instrumen Monev Penyediaan
Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan, dinyatakan bahwa beberapa aspek
yang harus dipenuhi oleh unit penyelenggara pelayanan publik dalam menyediakan
sarana dan prasarana ramah kelompok ialah sebagai berikut:
a. Aspek Pemenuhan.
Aspek Pemenuhan melihat dari
kelengkapan sarana dan prasarana yang dipenuhi oleh Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik. Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dinilai memenuhi aspek pemenuhan
apabila telah menyediakan seluruh indikator sarana prasarana yang telah
ditentukan Adapun indikator pada aspek pemenuhan tersebut meliputi area parkir khusus,
guiding block/ jalur pemandu, jalur landai, pegangan rambat, kursi roda, kruk, tongkat,
kursi tunggu prioritas, loket khusus, toilet khusus, area bermain anak, ruang
laktasi, alat bantu tuna netra dan alat bantu tuna rungu. Skor yang dapat diberikan
dari masing-masing indikator yaitu skor 0 apabila tidak tersedia dan skor 1
apabila tersedia.
b. Aspek Kualitas.
Aspek kualitas menilai
sarana dan prasarana yang telah terpenuhi/ tersedia sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Skor yang dapat diberikan antara skor 0-2 sesuai dengan kondisi yang
ada.
c. Aspek Pendukung
Aspek pendukung merupakan indikator
penunjang yang mampu melengkapi dan mendukung pelayanan bagi kelompok rentan.
Skor yang dapat diberikan dari masing-masing indikator yaitu skor 0 apabila
tidak tersedia dan skor 1 apabila tersedia.
Penilaian kinerja unit
penyelenggara pelayanan publik dilakukan dengan menggunakan instrumen kuesioner
yang divalidasi melalui observasi, wawancara dan peninjauan langsung ke lokasi unit
layanan. Adapun bobot pada masing-masing aspek yaitu 40% untuk aspek pemenuhan,
50% untuk aspek kualitas dan 10% untuk aspek pendukung.
Selengkapnya silahkan
download Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun
2022 Tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Penyediaan Sarana Dan
Prasarana Ramah Kelompok Rentan. LINK DOWNLOD DISINI
Demikian informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Instrumen Monev Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan.
Semoga ada manfaatnya.