Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan

Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Instrumen Monev Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan


Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara. Salah satu bentuk pelayanan publik berupa pelayanan dengan perlakuan khusus, dimana berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa “penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Bahwa masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.

 

Salah satu bentuk pelayanan dengan perlakuan khusus yaitu penyediaan sarana dan prasarana ramah kelompok rentan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelayanan publik di lingkup Kementerian/Lembaga, pemerintah Kabupaten/Kota, dan unit layanan di setiap sektor. Bahwa dalam praktiknya masih terdapat beberapa hambatan/ kendala, antara lain belum adanya perencanaan dan penganggaran yang khusus menyediakan untuk pengadaan dan peningkatan kualitas sarana prasarana ramah kelompok rentan, belum adanya persamaan persepsi antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat tertentu, serta masih kurangnya sosialisasi dan internalisasi pada masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik.

 

Berdasarkan hal tersebut diatas, menjadi tantangan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku pembina pelayanan publik nasional dalam rangka melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dalam penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pelaksanaan penilaian kelengkapan serta kualitas penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan.

 

Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Monev Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan ini disusun dengan maksud dan tujuan sebagai berikut: 1) Maksud Pedoman Menteri ini adalah memberikan acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan publik inklusif melalui penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan; 2. Tujuan Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Monev Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan ini antara lain: a) memperoleh data, informasi, dan/atau kondisi atas kelengkapan serta kualitas penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan; b) memperoleh data dan/atau informasi mengenai inovasi yang dikembangkan dan diterapkan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi kelompok rentan; dan c) memperoleh data dan/atau informasi mengenai kendala/hambatan dalam penyediaan sarana prasrana rama kelompok rentan; d) memperoleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan

 

Dalam Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Instrumen Monev Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan, dinyatakan bahwa beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh unit penyelenggara pelayanan publik dalam menyediakan sarana dan prasarana ramah kelompok ialah sebagai berikut:

a. Aspek Pemenuhan.

Aspek Pemenuhan melihat dari kelengkapan sarana dan prasarana yang dipenuhi oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dinilai memenuhi aspek pemenuhan apabila telah menyediakan seluruh indikator sarana prasarana yang telah ditentukan Adapun indikator pada aspek pemenuhan tersebut meliputi area parkir khusus, guiding block/ jalur pemandu, jalur landai, pegangan rambat, kursi roda, kruk, tongkat, kursi tunggu prioritas, loket khusus, toilet khusus, area bermain anak, ruang laktasi, alat bantu tuna netra dan alat bantu tuna rungu. Skor yang dapat diberikan dari masing-masing indikator yaitu skor 0 apabila tidak tersedia dan skor 1 apabila tersedia.

 

b. Aspek Kualitas.

Aspek kualitas menilai sarana dan prasarana yang telah terpenuhi/ tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Skor yang dapat diberikan antara skor 0-2 sesuai dengan kondisi yang ada.

 

c. Aspek Pendukung

Aspek pendukung merupakan indikator penunjang yang mampu melengkapi dan mendukung pelayanan bagi kelompok rentan. Skor yang dapat diberikan dari masing-masing indikator yaitu skor 0 apabila tidak tersedia dan skor 1 apabila tersedia.

 

Penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik dilakukan dengan menggunakan instrumen kuesioner yang divalidasi melalui observasi, wawancara dan peninjauan langsung ke lokasi unit layanan. Adapun bobot pada masing-masing aspek yaitu 40% untuk aspek pemenuhan, 50% untuk aspek kualitas dan 10% untuk aspek pendukung.

 

Selengkapnya silahkan download Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan. LINK DOWNLOD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Instrumen Monev Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter