Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan Dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan transformasi digital bidang Kesehatan; b) bahwa pelaksanaan transformasi digital di bidang kesehatan dilakukan melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan kementerian Kesehatan dan penerapan cetak biru (blueprint) strategi digital kesehatan;c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan.
Sistem pemerintahan berbasis
elektronik bidang kesehatan (SPBE) merupakan upaya mengimplementasikan amanat
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, merupakan langkah strategis Kementerian Kesehatan untuk mengembangkan
kualitas layanan dan birokrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Urgensi
pelaksanaan kebijakan tersebut bertepatan dengan terjadinya pandemi COVID- 19
yang menjadi momentum bagi Kementerian Kesehatan untuk melakukan percepatan
implementasi SPBE dengan juga mendorong upaya digitalisasi bidang kesehatan,
yang pada akhirnya akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan
serta pemangku kebijakan dalam pengambilan keputusan strategis.
Kementerian Kesehatan
menyadari pentingnya penerapan SPBE dalam mendukung program-program strategis
dibidang kesehatan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh
Kementerian Kesehatan dengan terlebih dahulu menerbitkan peraturan
perundang-undangan sektoral yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
informasi atau SPBE, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional yang
menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan tata kelola SPBE di Kementerian
Kesehatan. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi banyak pengembangan SPBE di
lingkungan Kementerian Kesehatan.
Penataan dan pengelolaan
SPBE di bidang kesehatan harus secara terpadu, dan hasil yang diharapkan dari
diterbitkannya Keputusan Menteri ini selain untuk mendukung reformasi birokrasi
di internal Kementerian Kesehatan, juga sekaligus melakukan reformasi layanan
kesehatan melalui akselerasi program transformasi digital di bidang kesehatan.
Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan
terpercaya, perlu melakukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Penataan dan pengelolaan
SPBE dilakukan terhadap unsur SPBE yang terdiri atas: Arsitektur SPBE; Peta
Rencana SPBE; rencana dan anggaran SPBE; Proses Bisnis; Data dan Informasi
kesehatan; Infrastruktur SPBE; Aplikasi SPBE; Keamanan SPBE; dan Layanan SPBE.
Penerapan SPBE dilaksanakan melalui proses tata kelola yang selanjutnya disebut
Manajemen SPBE yang meliputi: manajemen risiko SPBE; manajemen keamanan
informasi; manajemen data; manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
manajemen sumber daya manusia; manajemen pengetahuan; manajemen perubahan; dan
manajemen layanan SPBE.
Ketentuan mengenai tata
kelola SPBE bidang kesehatan dalam Keputusan Menteri ini merujuk pada ketentuan
yang diatur dalam lampiran. Penyelenggaraan SPBE yang diikuti transformasi
digital kesehatan juga merupakan program strategis telah diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
Tahun 2020-2024, yang bertujuan mengarahkan pelaksanaan transformasi digital
kesehatan dapat terfokus, terukur, integratif dan dilaksanakan secara
partisipatif berbagai pemangku kebijakan dan seluruh pelaku industri kesehatan
dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas dan pengembangan Aplikasi Citizen
Health App. Pelaksanaan Transformasi Digital Kesehatan kemudian akan
diintegrasikan ke dalam platform SATUSEHAT sebagaimana tercantum dalam Cetak
Biru (Blueprint) Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 pedoman dan acuan
pelaksanaan transformasi digital bidang kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 Tentang Penerapan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan Dan Strategi
Transformasi Digital Kesehatan ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE
pada satuan kerja di lingkungan Kementerian.
Diktum KESATU Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022
Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan Dan
Strategi Transformasi Digital Kesehatan bahwa menyatakan Menetapkan Pedoman
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan dan
Kebijakan Strategi Transformasi Digital Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini. Diktum KEDUA menyatakan bahwa Pedoman Penerapan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan dan Kebijakan Strategi
Transformasi Digital Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU dijadikan
sebagai acuan bagi seluruh unit/satuan kerja dalam pelaksanaan SPBE di
lingkungan Kementerian Kesehatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022
Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan Dan
Strategi Transformasi Digital Kesehatan, LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes
Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Bidang Kesehatan Dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan. Semoga
ada manfaatnya.