Dasar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (21 UUD 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan da-lam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pemerintah Pusat telah
melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam
rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong
pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk
meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih
membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:
a.
Jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2O22 sebanyak 144,01 juta orang, naik
4,20 juta orang dibanding Februari 2O21;
b.
Penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang
(59,97%) bekerja pada kegiatan informal;
c.
Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) memberikan dampak kepada 1 1,53
juta orang (5,53%) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta
orang, Bukan Angkatan Kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak
0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja
sebanyak9,44 juta orang;
d.
dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi
dan peningkatan produktivitas pekerja.
Pemerintah Pusat telah
berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan
komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber
daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan
pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuansosial, total
manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga
pekerja.
Terhadap hal tersebut,
Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan
memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan
peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat
meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi
stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan
kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan pertumbuhan
ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (yang dikenal dengan fenomena
stagnasi). Pada laporan the World Economic Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022,
lnternational Monetary Fund (IMF) memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya
menjadi 3,2% pada Tahun 2022 dari sebelumnya di angka 3,6% di WEO pada ApiL Tahun
2022. Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun 2023,
turun pada level 2,7%, jauh di bawah engka 4,9% yang dilaporkan WEO pada
Oktober Tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan untuk
perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika Serikat, dan perekonomian
Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat diproyesikan akan turun
pada level 1,0% di Tahun 2023, dari ekspektasi 1,6% di Tahun 2022 dan 5,7% di
Tahun 2O21. Ekonomi Zona Eropa yang tumbuh sebesar 5,2o/o di Talrun 2O2L
diprediksi akan turun pada level 3,1% Tahun 2022 dan 0,5% di Tahun 2023.
Perekonomian Republik Ralryat Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2% di
Tahun 2022 dan 4,4% di Tahun 2023, jatuh di bawah 8,1% yang dilaporkan tahun lalu.
Yang terjadi di dunia saat
ini, permasalahan supplg chains atau mata rantai pasokan yang dalam berdampak
pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan
dan energi. Keterbatasan pasokan yang jauh lebih parah dari pada turunnya
permintaan berdampak pada kenaikan inflasi yang tidak pernah terjadi selama 40
tahun terakhir di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Ekonomi pasar yang disurvei Bloomberg pada pertengahan Tahun 2022 mengantisipasi
laju inflasi dunia di atas 6% di Tahun 2022, jauh lebih tinggi dari pada angka
di sekitar 2% berdasarkan survei Bloomberg di akhir Tahun 2021.
Perekonomian Indonesia akan
terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang tadinya diproyeksikan IMF akan pada kisaran 6% pada Tahun 2022 (WEO,
Oktober 2021) telah dipangkas turun cukup signifikan. Survei Bloomberg dan laporan
IMF (WEO, Oktober 2022), Bank Dunia dan Asian Development Bank melihat
pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,1% -5,3% untuk Tahun 2O22,
dan turun pada LeveL 4,8% di Tahun 2023.
Pada saat bersamaan tekanan
inflasi sudah mulai terlihat, di mana laju inflasi pada akhir Kuartal III Tahun
2022 sudah mencapai hampir 6% year-on-year, dibandingkan dengan level di
kisaran 3% di Kuartal I Tahun 2022.
Tingkat ketidakpastian
(unertaintiesl yang tinggi pada dunia, terutama didorong oleh kondisi
geopolitik, mendorong risiko pada prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi. Respon standar bauran kebijakan,
khususnya antara kebijakan moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak
awal pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) akan semakin dibutuhkan. Di
era stagflasi, koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana pemerintah
harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.
Di tengah kondisi global
yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan
fundamental ekonomi domestic untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus
menjadi prioritas utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama
konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya
pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk
meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestic bagi investor. Di sini
pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting
dan urgen.
Untuk itu diperlukan
kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan
keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun
dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia
secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi
hak atas penghidupan yang layak.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 tahun
2022 Tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:
a.
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b.
peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
c.
kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan UMK-M; dan
d.
peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Penciptaan lapangan kerja
yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai
penyederhanaam Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha,
riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
Untuk mendukung pelaksanaan
kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, telah ditetapkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan metode
omnibus (omnibus law). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan pengujian formil
ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menetapkan amar putusan, antara lain:
1.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hokum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan
perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan; dan
3.
melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
Sebagai tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah dilakukan:
a.
Menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam
penyusunan undang-undang dan telah memperjelas partisipasi masyarakat yang
bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2O22 tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi
cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan.
b.
Meningkatkan partisipasi yang bermakna yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu
hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Untuk itu Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Satgas UU Cipta Kerja)
yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi dari Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses
sosialisasi di berbagai wilayah yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman
serta kesadaran masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
c.
Selanjutnya, juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 antara lain adalah huruf yang tidak lengkap,
rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau
nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai,
yang bersifat tidak substansial.
Selain sebagai tindak lanjut
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau
Perppu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juga telah dilakukan
perbaikan rumusan ketentuan umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan perbaikan rumusan ketentuan umum (batasan pengertian atau definisi,
singkatan atau akronim, dan hal-hal yang bersifat umum) tersebut, maka
ketentuan yang ada dalam Undang-Undang sektor yang tidak diubah dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja harus dibaca dan
dimaknai sama dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Sebagai tindak lanjut
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 berikutnya, maka perlu disusun
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan
Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan
proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Pembentukan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Perppu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 terkai parameter sebagai kegentingan
yang memaksa perlu diterbitkannya Perppu ini, antara lain:
a.
karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat
berdasarkan Undang-Undang;
b.
Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau
tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan
c.
kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama
sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Pembentukan Perppu Nomor 2 tahun 2022
Tentang Cipta Kerja mengacu pada dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa
Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. LINK DOWNLOD DISINI
Demikian informasi tentang Link
Download Salinan Perpu - Perppu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja pdf. Semoga ada manfaatnya.