Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyelenggarakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional, perlu mengintegrasikan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pembina jabatan fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, perubahan tim penilai angka kredit, pejabat pengusul angka kredit, pejabat penetap angka kredit, penilaian karya tulis ilmiah, dan organisasi profesi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi.
Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022
Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam Badan Riset Dan
Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul
Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan
Organisasi Profesi dinyatakan bahwa Instansi Pembina dari: a) jabatan
fungsional peneliti; b) jabatan fungsional analis perkebunrayaan; c) jabatan fungsional
analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; d) jabatan fungsional
kurator koleksi hayati; e) jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah; f) jabatan
fungsional analis data ilmiah; g) jabatan fungsional perekayasa; h) jabatan
fungsional pengembang teknologi nuklir; i) jabatan fungsional teknisi
perkebunrayaan; j) jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan; dan k)
jabatan fungsional pranata nuklir, untuk
selanjutnya dialihkan ke BRIN.
BRIN berperan sebagai
pengelola jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya
standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Dalam melaksanakan peran, BRIN
memiliki tugas sebagai berikut:
a.
menyusun pedoman formasi jabatan fungsional;
b.
menyusun standar kompetensi jabatan fungsional;
c.
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional;
d.
menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil
kerja pejabat fungsional;
e.
menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang
tugas jabatan fungsional;
f.
menyusun kurikulum pelatihan jabatan fungsional;
g.
menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional;
h.
membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i.
menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional;
j.
menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional;
k.
melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan
fungsional;
l.
mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional;
m.
memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional;
n.
memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional;
o.
memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku
jabatan fungsional;
p.
melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q.
melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh
instansi pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r.
melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat
fungsional; dan
s.
menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang
Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN (Badan Riset Dan
Inovasi Nasional), Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul
Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan
Organisasi Profesi bahwa Tim Penilai angka kredit bagi jabatan fungsional terdiri
atas: a) Tim Penilai Pusat bagi jenjang Penyelia, jenjang Ahli Madya, dan
jenjang Ahli Utama; dan b) Tim Penilai Instansi bagi jenjang Pemula, jenjang
Terampil, jenjang Mahir, jenjang Ahli Pertama, dan jenjang Ahli Muda.
Pembentukan dan susunan anggota
Tim Penilai ditetapkan oleh: a) pejabat pimpinan tinggi utama pada BRIN untuk tim
penilai pusat; b) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan
untuk tim penilai instansi pada instansi pusat; dan c) pejabat pembina kepegawaian
untuk tim penilai instansi pada instansi daerah.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN,
Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap
Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi, bahwa pejabat
yang mengusulkan angka kredit jabatan fungsional sebagai berikut:
a.
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada BRIN kepada
Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan
BRIN;
b.
minimal pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi
pusat kepada Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama
di lingkungan instansi pusat;
c.
minimal pejabat pimpinan tinggi madya pada pemerintah daerah provinsi atau pejabat
pembina kepegawaian pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Kepala BRIN untuk
angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan instansi daerah;
d.
rektor/kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi kepada Kepala BRIN untuk
angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan perguruan tinggi;
e.
minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada
instansi pusat atau instansi daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
pembinaan jabatan fungsional pada BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat
Fungsional penyelia dan ahli madya di lingkungan instansi pusat atau instansi daerah;
f.
minimal Wakil rektor/wakil kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi kepada
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada
BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional penyelia dan ahli madya di
lingkungan perguruan tinggi;
g.
minimal pejabat administrator unit kerja yang sesuai dengan bidang tugas jabatan
fungsional pada instansi pusat atau instansi daerah kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat atau instansi daerah
untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula, terampil, mahir, ahli
pertama dan ahli muda di lingkungan instansi pusat atau instansi; dan
h.
minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada perguruan tinggi
kepada wakil rektor/wakil kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi untuk
angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula, terampil, mahir, ahli pertama dan
ahli muda di lingkungan perguruan tinggi.
Sedangkan Pejabat yang
memiliki kewenangan menetapkan angka kredit jabatan fungsional a) jabatan
fungsional peneliti; b) jabatan fungsional analis perkebunrayaan; c) jabatan fungsional
analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; d) jabatan fungsional
kurator koleksi hayati; e) jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah; f) jabatan
fungsional analis data ilmiah; g) jabatan fungsional perekayasa; h) jabatan
fungsional pengembang teknologi nuklir; i) jabatan fungsional teknisi
perkebunrayaan; j) jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan; dan k)
jabatan fungsional pranata nuklir, berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang
Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim
Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka
Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi adalah sebagai
berikut:
a.
Kepala BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional ahli utama di lingkungan
instansi pusat atau instansi daerah dan perguruan tinggi;
b.
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada
BRIN untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional penyelia dan ahli madya di lingkungan
instansi pusat atau instansi daerah dan perguruan tinggi;
c.
minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi
pusat atau instansi daerah untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula,
terampil, mahir, ahli pertama dan ahli muda di lingkungan instansi pusat atau instansi
daerah; dan
d.
minimal wakil rektor/wakil kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan tinggi
untuk angka kredit bagi Pejabat Fungsional pemula, terampil, mahir, ahli
pertama dan ahli muda di lingkungan perguruan tinggi.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional
Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka
Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan
Organisasi Profesi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN,
Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap
Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.