Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia atau Permenpan RB
Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan
Penyakit Ikan, yang dimaksud jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan
Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan. Pejabat Fungsional Teknisi
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan
teknis penyelenggaraan karantina ikan.
TPHPI
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis
penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina. TPHPI berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional TPHPI. Kedudukan TPHPI ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan
Fungsional TPHPI merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional TPHPI termasuk
dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional TPHPI merupakan Jabatan
Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI menurut Peraturan MenpanRB atau Permen PANRB Nomor
47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit
Ikan terdiri atas: a) TPHPI Pemula; b) TPHPI Terampil; c) TPHPI Mahir; dan d)
TPHPI Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI
tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Adapun
Tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis
penyelenggaraan Karantina Ikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu
pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. Subunsur dari pelayanan teknis
penyelenggaraan Karantina Ikan meliputi: a) pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan
Karantina Ikan; b) pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu
karantina, dan keamanan hayati ikan; c) pelayanan teknis pelaksanaan tindakan
Karantina Ikan; d) pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan; e) tindak
lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan; dan f) evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis
penyelenggaraan Karantina Ikan.
Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional TPHPI dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan
dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan
Penyakit Ikan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki
integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah
paling rendah: (1) sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan
budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI
pemula; atau (2) diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi
TPHPI mahir; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan
Fungsional TPHPI dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling
lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI. PNS yang telah
diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat
wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional TPHPI. TPHPI yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu
tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional
TPHPI dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional TPHPI.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1)
sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan,
akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI Pemula dan TPHPI
terampil; dan (2) diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur
bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai
dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI paling singkat 2 (dua) tahun; g)
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan h) berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional TPHPI.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki. Pangkat yang
ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan
menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan
dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
TPHPI.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui penyesuaian harus memenuhi syarat
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sekolah menengah
atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat bagi TPHPI Pemula dan TPHPI terampil;
dan (2) diploma tiga bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia; e) memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan
Karantina Ikan paling singkat 2 (dua) tahun; f) nilai prestasi kerja paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g) berusia paling tinggi
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional TPHPI. Angka
Kredit Kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional TPHPI tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui penyesuaian harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan
diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang
dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka
Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman
di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
Sedangkan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi menurut Peraturan MenpanRB atau Permen PANRB Nomor
47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit
Ikan, ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana
suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional,
dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar
Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dilaksanakan untuk: a) PNS yang belum
menduduki Jabatan Fungsional TPHPI; atau b) PNS yang akan naik jenjang Jabatan
Fungsional TPHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
TPHPI melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran
kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari
tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan anda download dan baca Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan. Semoga ada manfaatnya.