Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelenggaraan karantina ikan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi
Berdasarkan
Peraturan MenPANRB atau Permen PANRB Nomor
46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan,
yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang
selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan
karantina ikan. Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya
disingkat PHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan. Karantina Ikan adalah sistem
pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina,
serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan,
keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik
ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan
ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, bahwa PHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
PHPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional PHPI. Kedudukan PHPI ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan
Fungsional PHPI merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PHPI termasuk
dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional PHPI merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PHPI terdiri atas: a) PHPI
Ahli Pertama; b) PHPI Ahli Muda; c) PHPI Ahli Madya; dan d) PHPI Ahli Utama. Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit
Ikan bahwa Tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan
Karantina Ikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu penyelenggaraan
Karantina Ikan. Subunsur dari penyelenggaraan Karantina Ikan meliputi: a) perencanaan
penyelenggaraan Karantina Ikan; b) pengendalian hama dan penyakit ikan karantina,
mutu, dan keamanan hayati ikan; c) penetapan jenis hama penyakit ikan karantina
dan media pembawa; d) pelaksanaan tindakan Karantina Ikan; e) pengawasan dan/atau
pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati;
f) pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan; g) tindak lanjut penyelenggaraan
Karantina Ikan; dan h) evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan.
Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional PHPI dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari
jabatan lain; dan promosi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau
diploma empat di bidang biologi perikanan, akuakultur, manajemen atau
pengelolaan sumber daya perairan, sumber daya akuatik, kedokteran hewan, teknologi
pengelolaan sumber daya perairan, atau teknologi akuakultur; dan e) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan
Fungsional PHPI dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama
1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI. PNS yang telah
diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI, paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti
dan lulus pelatihan fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan. PHPI
yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan
kenaikan jenjang satu tingkat diatas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama
dalam Jabatan Fungsional PHPI dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional PHPI.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas
yang baik; c.) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana
atau diploma empat di bidang biologi perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan
sumber daya perairan, sumber daya akuatik, kedokteran hewan, teknologi pengelolaan
sumber daya perairan, atau teknologi akuakultur bagi PHPI Ahli Pertama dan PHPI
Ahli Muda; dan (2) magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang biologi perikanan,
mikrobiologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sumber
daya akuatik, rekayasa hayati, ilmu atau sains veteriner, bioteknologi, pemanfaatan
sumber daya perikanan, atau ilmu atau sains lingkungan bagi PHPI Ahli Madya dan
PHPI Ahli Utama; e) selain memenuhi kualifikasi pendidikan, bagi Jabatan Fungsional
PHPI Ahli Utama harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang
telah dipublikasi secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis
ilmiah yang telah dipublikasi secara internasional yang relevan dengan penyelenggaraan
Karantina Ikan; f) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi
yang disusun oleh Instansi Pembina; g) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional PHPI paling singkat 2 (dua) tahun; h) nilai prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i) berusia paling
tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional PHPI Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PHPI Ahli Muda; (2) 55 (lima
puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI Ahli Madya; (3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI Ahli Utama
bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun
bagi yang akan menduduki jabatan fungsional PHPI Ahli Utama dari jabatan
fungsional Ahli Utama lain.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI yang akan diduduki.
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan
yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat
yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan
pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI.
Untuk
pengangkat melalui promosi, dijelaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan
Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, bahwa Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk
dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi,
kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang
inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional PHPI
yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS
yang belum menduduki Jabatan Fungsional PHPI; atau b) PNS yang akan naik
jenjang Jabatan Fungsional PHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori
Jabatan Fungsional PHPI. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki
rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS; dan e). tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas
Jabatan Fungsional PHPI. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional PHPI wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau
kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan anda download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali
Hama Dan Penyakit Ikan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit
Ikan. Semoga ada manfaatnya.