Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rumah Sakit Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 12 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 ayat (7), dan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
31 Tahun 2022 Tentang Rumah Sakit Pendidikan, yang dimaksud Rumah Sakit
Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan
kesehatan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran
dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya
secara multiprofesi.
Jenis Rumah Sakit Pendidikan
terdiri atas: Rumah Sakit Pendidikan utama; Rumah Sakit Pendidikan afiliasi;
dan Rumah Sakit Pendidikan satelit. Rumah Sakit Pendidikan utama berupa: a) rumah
sakit umum yang digunakan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi
untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum guna mencapai kompetensi di
bidang kedokteran atau kedokteran gigi; atau b) rumah sakit khusus gigi dan
mulut yang digunakan fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian
besar kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran gigi.
Rumah Sakit Pendidikan utama
paling sedikit menyelenggarakan 12 (dua belas) pelayanan medik spesialis untuk rumah
sakit umum atau 8 (delapan) pelayanan medik spesialis yang sesuai kekhususan untuk
rumah sakit khusus gigi dan mulut. Selain menyelenggarakan pelayanan, Rumah
Sakit Pendidikan utama harus memenuhi:
a.
paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur rawat inap untuk rumah sakit umum;
dan
b.
paling sedikit 12 (dua belas) tempat tidur rawat inap dan 50 (lima puluh) dental
unit untuk rumah sakit khusus gigi dan mulut.
Rumah Sakit Pendidikan utama
juga dapat ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan
satelit bagi fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi lainnya. Rumah
Sakit Pendidikan utama yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau
Rumah Sakit Pendidikan satelit dalam penetapannya harus memperhatikan akumulasi
rasio tenaga pengajar dengan peserta didik, dan jumlah dan variasi kasus.
Rumah Sakit Pendidikan afiliasi
merupakan rumah sakit khusus yang digunakan oleh Institusi Pendidikan untuk memenuhi
kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi spesialis. Selain rumah sakit khusus,
Rumah Sakit Pendidikan afiliasi juga dapat berupa rumah sakit umum dengan unggulan
pelayanan kedokteran dan kesehatan tertentu. Rumah Sakit Pendidikan afiliasi digunakan
untuk memenuhi seluruh kurikulum bagi dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan/atau
pendidikan spesialis tenaga kesehatan lain. Rumah Sakit Pendidikan afiliasi dapat
menjadi Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi Institusi Pendidikan apabila digunakan
bagi pendidikan dokter/dokter gigi dan tenaga kesehatan lain.
Rumah Sakit Pendidikan
afiliasi yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan satelit, dalam
penetapannya harus memperhatikan akumulasi rasio tenaga pengajar dengan peserta
didik, dan jumlah dan variasi kasus.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
31 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun
2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan, bahwa Rumah Sakit Pendidikan satelit merupakan
rumah sakit umum yang digunakan Institusi Pendidikan guna mencapai kompetensi tenaga
kesehatan di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain. Rumah
Sakit Pendidikan satelit paling sedikit menyelenggarakan 4 (empat) pelayanan
medik spesialis.
Rumah sakit dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi tenaga kesehatan lainnya sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai
Rumah Sakit Pendidikan. Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan,
dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain. Fungsi Rumah
Sakit Pendidikan merupakan bagian dari implementasi sistem kesehatan akademis yang
terintegrasi untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui pendidikan dan
riset di bidang kesehatan. Informasi terkait fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian
harus disampaikan oleh Rumah Sakit Pendidikan secara terbuka kepada pengunjung.
Dalam menjalankan fungsi
pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, Rumah Sakit Pendidikan
bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan
tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran,
kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika
profesi dan hukum kesehatan. Pelayanan kesehatan terintegrasi merupakan: a) pelayanan
yang: dilakukan secara kolaborasi interprofesional sesuai kebutuhan pasien/klien
dengan melibatkan Mahasiswa; b) menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan
kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tersier pada Rumah Sakit Pendidikan
utama; dan c) mengintegrasikan fungsi pelayanan dengan fungsi pendidikan dan
fungsi penelitian.
Kolaborasi interprofesional merupakan
kegiatan pendidikan baik pendidikan dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan
lain yang dilakukan bersama-sama dalam upaya mencapai kompetensi. Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan primer dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara Rumah Sakit
Pendidikan utama dengan jejaring Rumah Sakit Pendidikan. Kerja sama dilaksanakan
dengan mewajibkan Dosen dari Rumah Sakit Pendidikan utama melakukan supervisi terhadap
proses pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di jejaring Rumah Sakit
Pendidikan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
31 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun
2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan bahwa dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan
bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, Rumah Sakit Pendidikan
bertugas:
a.
menyediakan Dosen yang melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap Mahasiswa dalam
memberikan pelayanan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
berperan serta dalam menghasilkan dokter, dokter gigi, dokter layanan primer, dokter
spesialis-subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis, dan tenaga
kesehatan lain;
c.
membina rumah sakit dan tempat pendidikan lain dalam jejaring Rumah Sakit
Pendidikan; dan
d.
menyediakan pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan
kebutuhan pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas, Rumah
Sakit Pendidikan mempertimbangkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah
sakit. Menyediakan Dosen yang melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap
Mahasiswa dilakukan oleh Rumah Sakit Pendidikan dengan cara mengusulkan Dokter Penanggung
Jawab Pelayanan (DPJP) dan/atau tenaga kesehatan lain kepada Institusi Pendidikan
untuk diangkat menjadi Dosen. Pengangkatan Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain fungsi pendidikan, Rumah
Sakit Pendidikan juga melaksanakan pendidikan multiprofesi, interprofesi, dan/atau
transprofesi.
Dalam rangka penyediaan
Dosen, Rumah Sakit Pendidikan dan Institusi Pendidikan melakukan perencanaan dan
seleksi bersama dalam rekrutmen staf rumah sakit atau staf Institusi Pendidikan
yang akan diangkat sebagai Dosen dan melakukan pelayanan di rumah sakit. Tata
cara perencanaan dan seleksi bersama ditetapkan bersama antara direktur/kepala rumah
sakit dan pimpinan Institusi Pendidikan.
Direktur/kepala rumah sakit menetapkan
staf rumah sakit atau Institusi Pendidikan yang telah lulus seleksi bersama sebagai
Dosen di rumah sakit dengan mencantumkan bidang keilmuannya. Penetapan Dosen dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan nomor induk
Dosen khusus atau nomor urut pendidik bagi Dosen yang berasal dari staf rumah sakit
, direktur/kepala rumah sakit mengusulkan registrasi nomor induk Dosen khusus atau
nomor urut pendidik kepada Institusi Pendidikan. Ketentuan mengenai nomor induk
Dosen khusus atau nomor urut pendidik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam menjalankan fungsi
penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, Rumah Sakit Pendidikan
bertugas:
a. melaksanakan penelitian translasional
dan/atau penelitian di bidang ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi,
dan kesehatan lainnya;
b. menilai, menapis, dan/atau
mengadopsi teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi, serta teknologi
kesehatan lainnya;
c. mengembangkan pusat
unggulan bidang kedokteran spesialistik-subspesialistik dan/atau kedokteran
gigi spesialistik-subspesialistik, serta spesialisasi bidang kesehatan lainnya;
d. mengembangkan penelitian dengan
tujuan untuk kemajuan pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan
lainnya; dan
e. mengembangkan kerja sama
dengan pelaku industri bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait.
Dalam melaksanakan tugas, Rumah
Sakit Pendidikan mempertimbangkan keselamatan pasien, mutu pelayanan rumah sakit,
dan cara uji klinik yang baik. Penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan
kesehatan lain dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan peneliti lain dengan memperhatikan
etika penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peneliti
lain meliputi staf rumah sakit dan/atau peneliti dari luar Rumah Sakit Pendidikan
yang melakukan penelitian kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan.
Penelitian kesehatan arus mendapatkan
izin dari direktur/kepala rumah sakit. Izin penelitian dari direktur/kepala rumah
sakit diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari komite etik penelitian rumah
sakit bagi penelitian yang memerlukan kaji etik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal Rumah Sakit Pendidikan
belum memiliki komite etik penelitian rumah sakit, persetujuan kaji etik dapat diberikan
oleh komite etik penelitian pada Institusi Pendidikan atau rumah sakit dalam
jejaring pendidikannya.
Dalam melaksanakan program penelitian,
Rumah Sakit Pendidikan menyusun rencana induk penelitian. Rumah Sakit Pendidikan
dalam menyusun rencana induk penelitian melibatkan Institusi Pendidikan. Rencana
induk penelitian paling sedikit memuat: a) peta jalan penelitian; b) jenis
penelitian unggulan atau penelitian terapan; c) perencanaan anggaran; d) perencanaan
dukungan sarana dan prasarana; dan e) bentuk kerja sama dengan pihak lain.
Adapun yang dimaksud penelitian
unggulan atau penelitian terapan diutamakan berupa penelitian klinis di bidang manajemen
klinis, ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan
lainnya yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit.
Dalam melaksanakan fungsi penelitian,
Rumah Sakit Pendidikan dapat melakukan kerja sama dengan pelaku industri bidang
kesehatan dan pihak lain yang terkait. Hasil penelitian bidang kedokteran, kedokteran
gigi, dan kesehatan lain wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau internasional yang terakreditasi,
kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
Hasil penelitian bidang kedokteran,
kedokteran gigi, dan kesehatan lain dilaporkan kepada direktur/kepala rumah sakit
untuk dicatat. Hasil penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan
lain merupakan milik Rumah Sakit Pendidikan kecuali terkait hak kekayaan intelektual
yang dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing pihak atau perjanjian kerja sama.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
31 Tahun 2022 Tentang Rumah Sakit Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
https://www.guruberkarya.com/