Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah, diterbitkan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, setiap tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan.
Beberapa
penjelasan istilah yang terdapat dalam Permenkes
Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit,
Laboratorium Kesehatan, Dan UTD. Pengertian Indikator Nasional Mutu Pelayanan
Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan
untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan di Praktik
mandiri dokter dan dokter gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah
Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah.
Penegrtian
Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat
yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar
pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan
kewajiban pasien. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif,
kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pusat Kesehatan Masyarakat
yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah
kerjanya.
Selanjutnya yang dimaksud Laboratorium Kesehatan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. Sedangkan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien.
Dinyatakan
dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2022
Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter
Dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan
UTD bahwa Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah
pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik,
Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan
pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu
yang ditetapkan.
Dalam
rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan,
Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium
Kesehatan, dan UTD harus melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan
kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu.
Indikator
Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi terdiri atas: a) kepuasan
pasien; b) kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan; c) kepatuhan
kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol, untuk tempat praktik mandiri
dokter; dan d) penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien,
untuk tempat praktik mandiri dokter gigi.
Indikator
Mutu di Klinik terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan
penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; dan d) kepuasan
pasien. Sedangkan Indikator Mutu di Puskesmas terdiri atas: a) kepatuhan
kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan
identifikasi pasien; d) keberhasilan pengobatan pasien Tuberkulosis semua kasus
sensitif obat; e) ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ante natal care sesuai
standar; dan f) kepuasan pasien.
Indikator
Mutu di Rumah Sakit terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan
penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; d) waktu
tanggap operasi seksio sesarea emergensi; e) waktu tunggu rawat jalan; f) penundaan
operasi elektif; g) kepatuhan waktu visite dokter; h) pelaporan hasil kritis
laboratorium; i) kepatuhan penggunaan formularium nasional; j) kepatuhan
terhadap alur klinis (clinical pathway); k) kepatuhan upaya pencegahan risiko
pasien jatuh; l) kecepatan waktu tanggap komplain; dan m) kepuasan pasien.
Indikator
Mutu di Laboratorium Kesehatan terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b)
kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; d) kepatuhan
pelaporan hasil kritis; e) kejadian sampel/spesimen yang hilang; f) pengulangan
hasil pemeriksaan; dan g) kepuasan pasien.
Indikator
Mutu di UTD atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat
pelindung diri; c) pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD; d) donasi dari pendonor
darah sukarela; e) hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang berbeda
dengan uji konfirmasi golongan darah; f) suhu penyimpanan produk darah; dan g) kepuasan
pasien.
Indikator
Mutu merupakan indikator yang harus diukur oleh Tempat Praktik Mandiri Dokter dan
Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sesuai
dengan jenis layanan yang diberikan. Selain Indikator Mutu yang ditetapkan di
atas, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menetapkan indikator tambahan sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan.
Pengukuran
Indikator Mutu dilakukan dengan menggunakan profil Indikator Mutu. Pengukuran Indikator
Mutu ) dilakukan melalui tahapan kegiatan: a) pengumpulan data; b) validasi
data; c) analisis data; dan d) pelaporan dan komunikasi. Data yang digunakan pada
tahapan kegiatan diperoleh dari setiap ruang dan/atau unit pelayanan di Tempat
Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium
Kesehatan, dan UTD yang bertanggung jawab terhadap Indikator Mutu. Pengukuran
Indikator Mutu dilakukan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh
Kementerian Kesehatan.
Dalam
rangka menyelenggarakan dan mengoordinasikan upaya pemenuhan Indikator Mutu dapat
dibentuk penanggung jawab mutu. Penanggung jawab mutu dapat berupa komite, tim,
atau petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Tempat Praktik Mandiri Dokter
dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan
UTD. Pembentukan komite atau tim disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja Tempat
Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium
Kesehatan, dan UTD.
Pengukuran
Indikator Mutu dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengukuran Indikator Nasional
Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik,
Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu
Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik,
Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit
Transfusi Darah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Kesehatan - Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu
Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik,
Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit
Transfusi Darah. Semoga ada manfaatnya.