Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria, diterbitkan untuk mengganti Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Tata Laksana Malaria, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Malaria, Keputusan Menteri Kesehatan tentang Eliminasi Malaria, Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penemuan Penderita Malaria; dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor tentang Pedoman Surveilans Malaria yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Beberapa
pejelasdan istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Penanggulangan Malaria, antara lain: Pengertian Malaria adalah penyakit infeksi
yang disebabkan oleh parasit Plasmodium sp yang hidup dan berkembang biak dalam
sel darah merah (eritrosit) manusia. Penanggulangan Malaria adalah segala upaya
kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek
kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka
kesakitan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi
dampak negatif yang ditimbulkan akibat Malaria. Pengertian Eliminasi Malaria adalah
upaya pemutusan rantai penularan Malaria setempat pada manusia di wilayah
tertentu secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar
tidak menjadi masalah kesehatan.
Pengertian
Sertifikasi Eliminasi Malaria adalah penetapan Eliminasi Malaria pada suatu wilayah
setelah melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan eliminasi yang telah
ditetapkan, dan pengertian Surveilans Malaria adalah kegiatan pengamatan pada
manusia dan faktor risiko yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi
tentang kejadian Malaria dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan
penularan Malaria untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan
penanggulangan secara efektif dan efisien.
Ruang
lingkup Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes
Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria meliputi: target dan
strategi; promosi kesehatan; pengendalian faktor risiko; surveilans; penanganan
Kasus; pencatatan dan pelaporan; Sertifikasi Eliminasi Malaria; tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah daerah; peran serta masyarakat; penelitian,
pengembangan, dan inovasi; pedoman Penanggulangan Malaria; pendanaan; dan pembinaan
dan pengawasan.
Penanggulangan
Malaria dilaksanakan melalui kegiatan: promosi kesehatan; pengendalian faktor
risiko; surveilans; dan penanganan kasus. Kegiatan Penanggulangan Malaria dilaksanakan
sesuai dengan tahapan dan Tingkat Endemisitas masing-masing wilayah. Tahapan terdiri
atas: tahap akselerasi; tahap intensifikasi; tahap pembebasan; dan tahap
pemeliharaan. Tingkat Endemisitas terdiri atas:
a. Tingkat Endemisitas tinggi dengan angka
insiden Malaria tahunan lebih dari 5 (lima) per 1000 (seribu) penduduk;
b. Tingkat Endemisitas sedang dengan angka
insiden Malaria tahunan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) per 1000 (seribu)
penduduk;
c. Tingkat Endemisitas rendah dengan angka
insiden Malaria tahunan kurang dari 1 (satu) per 1000 (seribu) penduduk; dan
d. bebas Malaria dengan kriteria tidak
ditemukannya Kasus dengan penularan setempat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dan telah mendapat sertifikat Eliminasi Malaria.
Tahap
akselerasi merupakan upaya percepatan yang dilaksanakan pada Tingkat Endemisitas
tinggi untuk menurunkan Kasus secara cepat, sampai angka insiden Malaria
tahunan menjadi kurang dari 5 (lima) per 1000 (seribu) penduduk. Tahap
intensifikasi merupakan upaya pengurangan jumlah penularan Kasus setempat pada Tingkat
Endemisitas sedang, sampai angka insiden Malaria tahunan menjadi kurang dari 1
(satu) per 1000 (seribu) penduduk.
Tahap
pembebasan merupakan upaya penghentian penularan Kasus setempat pada Tingkat Endemisitas
rendah, sampai mendapat sertifikat Eliminasi Malaria. Tahap pemeliharaan merupakan
upaya pencegahan penularan Kasus setempat pada daerah yang telah mendapat
sertifikat Eliminasi Malaria untuk mempertahankan status bebas Malaria.
Kegiatan
Penanggulangan Malaria ditujukan untuk: a) menurunkan angka kesakitan dan kematian
akibat Malaria; b) melindungi masyarakat dari penularan Malaria; c) meningkatkan
kualitas hidup penderita Malaria; dan d) mengurangi dampak sosial dan ekonomi
akibat penyakit Malaria pada individu, keluarga, dan masyarakat.
Dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes
Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria ini ditetapkan target
Eliminasi Malaria nasional pada tahun 2030. Untuk mencapai Eliminasi Malaria
nasional dilakukan Eliminasi Malaria secara bertahap pada setiap daerah di seluruh
wilayah Indonesia. Eliminasi Malaria ditentukan berdasarkan kriteria: a) tidak
ada Kasus penularan setempat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; b) adanya
sistem Surveilans Malaria yang optimal; dan c) adanya manajemen Penanggulangan Malaria
yang terpadu.
Berdasarkan
target Eliminasi Malaria Nasional ditetapkan capaian Eliminasi Malaria pada masing-masing
regional sebagai berikut: a) capaian Eliminasi Malaria di regional Jawa dan
Bali; b) capaian Eliminasi Malaria di regional Sumatera, Sulawesi, dan Nusa
Tenggara Barat; c) capaian Eliminasi Malaria di regional Maluku Utara dan
Kalimantan; d) capaian Eliminasi Malaria di regional Maluku dan Nusa Tenggara
Timur; dan e) capaian Eliminasi Malaria di regional Papua dan Papua Barat.
Pencapaian target dilanjutkan dengan upaya mempertahankan status Eliminasi
Malaria.
Pencapaian
target Eliminasi Malaria nasional dilaksanakan melalui penerapan strategi Eliminasi
Malaria. Strategi Eliminasi Malaria meliputi: a) peningkatan akses dan mutu pelayanan
serta sumber daya yang digunakan dalam kegiatan Penanggulangan Malaria; b) peningkatan
kegiatan Penanggulangan Malaria sesuai Tingkat Endemisitas wilayah; c) peningkatan
advokasi kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan Penanggulangan Malaria secara
intensif; d) penguatan koordinasi dan kerjasama lintas program, lintas sektor, mitra
potensial, dan lintas wilayah termasuk lintas negara; e) peningkatan kemandirian
masyarakat dalam Penanggulangan Malaria; dan f) peningkatan penelitian dan pengembangan
Penanggulangan Malaria.
Promosi
kesehatan ditujukan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam
mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan
untuk pencegahan dan pengendalian Malaria. Promosi Kesehatan dilaksanakan melalui
pemberdayaan masyarakat, advokasi, dan kemitraan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Promosi kesehatan dapat dilakukan dengan
pemanfaatan media cetak, media elektronik dan tatap muka yang memuat pesan
pencegahan dan pengendalian malaria. Kegiatan promosi kesehatan dilaksanakan oleh
tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau pengelola program pada: a) Kementerian
Kesehatan; b) dinas kesehatan daerah provinsi; c). dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota; dan d) fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain
dilaksanakan oleh tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, kegiatan promosi kesehatan
dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan yang terlatih.
Masyarakat dan lintas sektor terkait dapat dilibatkan dalam pelaksanaan promosi
kesehatan. Kemitraan dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Malaria dilakukan
antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat, provinsi,
maupun kabupaten/kota. Kemitraan diarahkan untuk: a) pelaksanaan dan
peningkatan advokasi; b) penguatan kegiatan Penanggulangan Malaria; c) peningkatan
kapasitas sumber daya; d) peningkatan penelitian dan pengembangan; e) peningkatan
kerja sama antar wilayah dan luar negeri; f) peningkatan komunikasi, informasi,
dan edukasi; dan g) peningkatan kemampuan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan serta
penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria.
Pengendalian
faktor risiko dilakukan untuk mencegah gigitan nyamuk dan upaya pengendalian nyamuk
vektor Malaria, serta mengurangi potensi terjadinya Kasus. Pengendalian faktor risiko
untuk mencegah gigitan nyamuk vektor Malaria dilakukan melalui: a) penempatan
ternak penghalang; b) pemakaian kelambu anti nyamuk; c) pemasangan kawat kasa;
d) penggunaan repelan; e) penggunaan baju dan celana panjang; dan/atau f) upaya
pencegahan lainnya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria. LINKDOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria.
Semoga ada manfaatnya.