Ruang lingkup Standar Pendidikan Guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, mencakup: Standar Program Sarjana Pendidikan dan Standar Program PPG. Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Standar Pendidikan Guru juga berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.
Pendidikan Guru dilaksanakan
melalui Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Pendidikan Guru bertujuan untuk
menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan
global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.
A.
Standar Program Sarjana Pendidikan
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022
Tentang Standar Pendidikan Guru, bahwa Standar Program Sarjana Pendidikan
terdiri atas: a) standar nasional pendidikan; b) standar penelitian; dan c) standar
pengabdian kepada masyarakat. Adapun standar nasional pendidikan terdiri atas: a)
standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) standar proses; d) standar
penilaian; e) standar Dosen dan tenaga kependidikan; f) standar sarana dan
prasarana; g) standar pengelolaan; dan h) standar pembiayaan.
Standar kompetensi lulusan erupakan
kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program
Sarjana Pendidikan. Rumusan capaian pembelajaran lulusan: a) mengacu pada deskripsi
capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b) memiliki
kesetaraan dengan jenjang kualifikasi 6 (enam) pada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia. Rumusan capaian pembelajaran lulusan memuat aspek akademik
kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian. Bidang keilmuan dan/atau keahlian
meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan
perkembangan keilmuan. Aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau
keahlian meliputi: a) kompetensi pemahaman tentang peserta didik; b) kompetensi
praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; c) kompetensi penguasaan
bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan d) kompetensi sikap dan kepribadian.
Ketentuan mengenai rumusan capaian pembelajaran lulusan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar isi merupakan
kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara
materi pembelajaran dengan substansi keilmuan Program Sarjana Pendidikan. Standar
isi meliputi isi pembelajaran terkait pengembangan: a) kompetensi pemahaman
tentang peserta didik; b) kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik; c) kompetensi penguasaan bidang keilmuandan/atau keahlian; dan d)
kompetensi sikap dan kepribadian. Substansi keilmuan meliputi filsafat
keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan
keilmuan. Ketentuan mengenai isi pembelajaran tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar proses merupakan kriteria
minimal pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program Sarjana
Pendidikan untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses mencakup:
a) karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; b) perencanaan
proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; c) pelaksanaan proses pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik; dan d) beban belajar mahasiswa. Proses pembelajaran
sebagaimana menerapkan prinsip: dosen sebagai teladan dan motivator bagi
mahasiswa untuk menjadi calon pendidik; dan pengalaman autentik sebagai pengalaman
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sedini mungkin bagi mahasiswa calon
pendidik dalam situasi nyata di satuan pendidikan.
Karakteristik proses pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik meliputi: aktif; reflektif; holistik; kontekstual;
inovatif; saintifik; kolaboratif; konstruktif; interaktif; integratif; tematik;
dan efektif. Perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik menerapkan konsep integritas akademik. Pelaksanaan proses pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik dapat berupa: a) kuliah; b) responsi dan
tutorial; c) seminar atau kegiatan lain yang setara; d) praktikum, praktik
studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; e_) pengayaan; dan/atau f) remediasi.
Praktikum dan praktik lapangan
dilakukan dalam bentuk: Pembelajaran Mikro; dan PLP. Pembelajaran Mikro
meliputi pemahaman dan penguasaan keterampilan dasar perencanaan, pelaksanaan, dan
asesmen pembelajaran. Pembelajaran Mikro dilaksanakan secara daring dan/atau
luring. Pembelajaran Mikro secara luring dilaksanakan di laboratorium dan/atau
ruang kelas. Pembelajaran Mikro dilaksanakan dibawah bimbingan Dosen dan/atau
Instruktur.
Beban belajar Pembelajaran
Mikro minimal 2 (dua) sks. PLP meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pengamatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik yang dilaksanakan di
Sekolah Mitra. PLP dilaksanakan dibawah bimbingan Dosen dan/atau Guru Pamong. Beban
belajar PLP minimal 4 (empat) sks. Pengayaan diberikan kepada mahasiswa yang
telah memenuhi capaian pembelajaran. Remediasi diberikan kepada mahasiswa yang belum
memenuhi capaian pembelajaran. Penyelesaian Program Sarjana Pendidikan diakhiri
dengan penyusunan: a) skripsi; b) laporan tugas akhir; atau c) karya ilmiah
yang setara, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. Beban belajar mahasiswa
Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Standar penilaian merupakan kriteria
minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka
pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan. Penilaian proses
dan hasil belajar mahasiswa meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
terdiri atas: a) penilaian hasil pembelajaran yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi; dan b) penilaian program PLP yang dilakukan oleh
Dosen dan/atau Guru Pamong. Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan ujian
hasil: skripsi; laporan tugas akhir; atau karya ilmiah yang setara. Lulusan
Program Sarjana Pendidikan berhak memperoleh ijazah dan gelar Sarjana
Pendidikan.
Standar Dosen dan tenaga kependidikan
merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen dan tenaga
kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka pemenuhan capaian
pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan. Dosen berkualifikasi akademik paling
rendah magister atau magister terapan sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian
yang diampu. Dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana
Pendidikan, Dosen dibantu oleh: a) Instruktur; b) Tutor; dan c) Guru Pamong.
Standar sarana dan prasarana
merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan
kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran
lulusan Program Sarjana Pendidikan. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan
harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana diatur pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan
harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran: a) Laboratorium
Pembelajaran Mikro; dan b) Pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi
dan informasi.
Laboratorium Pembelajaran
Mikro berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara
terbatas. Pusat sumber belajar merupakan satuan pengelolaan yang berfungsi
melaksanakan penyusunan, pengembangan, dan penyediaan: a) bahan ajar; b) bahan
uji; atau c) produk akademik.
Standar pengelolaan merupakan
kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan
dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat Program Studi.
Standar pengelolaan mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi
pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar Dosen dan tenaga
kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran. Pengelolaan PLP
dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau disebut dengan nama
lainnya, bekerja sama dengan Program Studi dan Sekolah Mitra.
Standar pembiayaan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar penelitian Program Sarjana
Pendidikan mencakup: a) kedalaman dan keluasan bidang pendidikan dan keguruan;
dan b) keunggulan bidang pendidikan dan keguruan. ) LPTK penyelenggara Program
Sarjana Pendidikan memiliki rencana induk penelitian yang terkait dengan: a) kebijakan
pendidikan; b) ilmu pendidikan; c) ilmu keguruan; dan d) pendidikan Guru.
Standar pengabdian kepada masyarakat
pada Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan melakukan pengabdian kepada
masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
B.
Standar Program PPG
Bagaimana dengan Standar
Program PPG ? Ditegaskan dalam Permendikbudristek
Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, bahwa Standar Program
PPG terdiri atas: a). standar nasional pendidikan; b) standar penelitian; dan c)
standar pengabdian kepada masyarakat.
Standar nasional pendidikan
pada Program PPG terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c)
standar proses; d) standar penilaian pendidikan; e) standar Dosen dan tenaga
kependidikan; f) standar sarana dan prasarana; g) standar pengelolaan; dan h) standar
pembiayaan.
Standar kompetensi lulusan
merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran
lulusan Program PPG. Rumusan capaian pembelajaran lulusan a) memuat kompetensi
pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian untuk Guru yang memulai karier
profesi Guru; b) mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar
Nasional Pendidikan Tinggi; dan c) memiliki kesetaraan kualifikasi dengan jenjang
7 (tujuh) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Ketentuan mengenai capaian
pembelajaran lulusan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar isi erupakan
kriteria minimal: a) tingkat keluasan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas
non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian dan pedagogik; dan b) tingkat kedalaman Bidang
Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian
dan pedagogik. Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman memuat isi pembelajaran
berupa: a) urutan konsep dan materi keilmuan; dan b) keterkaitan antara materi pedagogik,
pendidikan karakter, dan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang
Studi/non-Bidang Keahlian. Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang disesuaikan dengan perkembangan zaman
dan tantangan yang dihadapi masyarakat serta memperhatikan ragam karakter
individu peserta didik dan lingkungannya. Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman
tersusun dalam struktur kurikulum Program PPG yang terdiri atas: a) mata kuliah
inti; b). mata kuliah pilihan selektif; dan c) mata kuliah pilihan elektif. Mata
kuliah inti merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa sebagai
persyaratan kelulusan. Mata kuliah pilihan selektif merupakan mata kuliah yang
dipilih oleh mahasiswa yang disediakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang
ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Mata kuliah pilihan elektif merupakan
mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa yang disediakan dan dikembangkan oleh
LPTK penyelenggara Program PPG. Ketentuan mengenai isi pembelajaran tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Standar proses merupakan
kriteria minimal proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program
PPG untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan sebagai Guru yang memulai
karier profesi Guru. Standar proses mencakup: a) karakteristik proses
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; b) perencanaan proses
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; c). pelaksanaan proses
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan d) beban belajar mahasiswa. Karakteristik
proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik meliputi: aktif;
reflektif; holistik; kontekstual; inovatif; saintifik; kolaboratif; konstruktif;
interaktif; integratif; tematik; dan efektif.
Perencanaan proses pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi. Pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam
bentuk: a) kuliah berorientasi praktik; b) praktikum, praktik studio, praktik
bengkel, atau PPL; c) seminar berbasis portofolio digital; d) pelatihan dasar
kepemimpinan; e) pengayaan; dan f) remediasi.
Standar penilaian merupakan kriteria
minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka
pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG. Penilaian proses dan hasil belajar
mahasiswa fokus pada hasil refleksi diri terhadap perkembangan kompetensinya dan
pemberian umpan balik dari Dosen, Instruktur, Guru Pamong, dan mahasiswa
lainnya. Hasil penilaian digunakan oleh Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan. Penilaian diakhiri
dengan uji kompetensi yang meliputi ujian tertulis dan ujian kinerja. Mahasiswa
yang lulus penilaian proses dan hasil belajar memperoleh sertifikat pendidik
yang berlaku secara nasional.
Standar Dosen dan tenaga kependidikan
merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen dan tenaga
kependidikan untuk menyelenggarakan Program PPG dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran
lulusan Program PPG. Dosen memiliki persyaratan sebagai berikut: a) berkualifikasi
akademik paling rendah magister atau magister terapan dan diutamakan memiliki jenjang
jabatan akademik paling rendah lektor; b) berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
yang relevan dengan Program PPG; dan c) diutamakan mempunyai pengalaman mengajar
di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau
pendidikan menengah. Dosen memiliki latar belakang: a) bidang pendidikan pada salah
satu kualifikasi akademik yang dimiliki, khususnya pendidikan guru; dan b) sesuai
bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu. Selain memiliki latar belakang sebagaimana
dimaksud, Dosen Program PPG pada kejuruan diutamakan memiliki sertifikat
kompetensi atau sertifikat keahlian sesuai dengan bidang keahlian yang diampu. Dalam
rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG, Dosen dibantu oleh:
Instruktur; dan Guru Pamong.
Instruktur berkualifikasi akademik
paling rendah sarjana atau sarjana terapan, memiliki kompetensi sesuai dengan
bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu, dan diutamakan yang
bersertifikat Guru Penggerak. Guru Pamong berkualifikasi akademik paling rendah
sarjana atau sarjana terapan, bersertifikat pendidik, dan diutamakan
bersertifikat Guru Penggerak. Guru Pamong memiliki pengalaman mengajar minimal
5 (lima) tahun. Tenaga kependidikan terdiri atas: a) tenaga administrasi, termasuk
administrator teknologi dan informasi digital; b) tenaga laboratorium; dan c) tenaga
perpustakaan. Tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik paling rendah
Sekolah Menegah Atas atau sederajat. Dalam hal diperlukan tenaga kependidikan yang
memerlukan keahlian khusus disamping memenuhi kualifikasi akademik, tenaga kependidikan
harus memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian sesuai dengan bidang tugas
dan keahlian.
Standar sarana dan prasarana
merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana yang harus tersedia
sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan
capaian pembelajaran lulusan Program PPG. Selain harus memenuhi syarat sarana dan
prasarana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi, LPTK penyelenggara Program PPG
memiliki sarana dan prasarana berupa: a) Sekolah Mitra; b) Laboratorium
Pembelajaran Mikro; dan c) pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi
dan informasi.
Standar pengelolaan merupakan
kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG agar penyelenggaraan
Program PPG efisien dan efektif. Standar pengelolaan pembelajaran mengacu pada standar
kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar
Dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, serta standar
pembiayaan. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan melibatkan Sekolah Mitra.
Pengelolaan PPL dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau disebut dengan
nama lain yang berkoordinasi dengan Program Studi dan bekerja sama dengan
Sekolah Mitra. Peserta Program PPG dalam satu rombongan belajar maksimal 30
(tiga puluh) mahasiswa.
Standar pembiayaan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar penelitian Program PPG mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Penelitian dititikberatkan pada cakupan: a)
kedalaman dan keluasan pembelajaran; b) keunggulan karakteristik pembelajaran pendidikan
dan keguruan; c) berorientasi terhadap permasalahan pembelajaran; dan d) inovasi
pembelajaran.
Standar pengabdian kepada masyarakat
Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. LPTK penyelenggara
Program PPG melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan
masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbudristek Nomor 56
Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru (DISINI)
Demikian informasi tentang
Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud
ristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru. Semoga ada
manfaatnya. (https://www.guruberkarya.com/)