Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru

Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru


Ruang lingkup Standar Pendidikan Guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, mencakup: Standar Program Sarjana Pendidikan dan Standar Program PPG. Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Standar Pendidikan Guru juga berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.


Pendidikan Guru dilaksanakan melalui Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Pendidikan Guru bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.

 

A. Standar Program Sarjana Pendidikan

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, bahwa Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas: a) standar nasional pendidikan; b) standar penelitian; dan c) standar pengabdian kepada masyarakat. Adapun standar nasional pendidikan terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) standar proses; d) standar penilaian; e) standar Dosen dan tenaga kependidikan; f) standar sarana dan prasarana; g) standar pengelolaan; dan h) standar pembiayaan.

 

Standar kompetensi lulusan erupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan. Rumusan capaian pembelajaran lulusan: a) mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b) memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi 6 (enam) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Rumusan capaian pembelajaran lulusan memuat aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian. Bidang keilmuan dan/atau keahlian meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan. Aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian meliputi: a) kompetensi pemahaman tentang peserta didik; b) kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; c) kompetensi penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan d) kompetensi sikap dan kepribadian. Ketentuan mengenai rumusan capaian pembelajaran lulusan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Standar isi merupakan kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara materi pembelajaran dengan substansi keilmuan Program Sarjana Pendidikan. Standar isi meliputi isi pembelajaran terkait pengembangan: a) kompetensi pemahaman tentang peserta didik; b) kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; c) kompetensi penguasaan bidang keilmuandan/atau keahlian; dan d) kompetensi sikap dan kepribadian. Substansi keilmuan meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan. Ketentuan mengenai isi pembelajaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Standar proses merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program Sarjana Pendidikan untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses mencakup: a) karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; b) perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; c) pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan d) beban belajar mahasiswa. Proses pembelajaran sebagaimana menerapkan prinsip: dosen sebagai teladan dan motivator bagi mahasiswa untuk menjadi calon pendidik; dan pengalaman autentik sebagai pengalaman pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sedini mungkin bagi mahasiswa calon pendidik dalam situasi nyata di satuan pendidikan.

 

Karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik meliputi: aktif; reflektif; holistik; kontekstual; inovatif; saintifik; kolaboratif; konstruktif; interaktif; integratif; tematik; dan efektif. Perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik menerapkan konsep integritas akademik. Pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dapat berupa: a) kuliah; b) responsi dan tutorial; c) seminar atau kegiatan lain yang setara; d) praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; e_) pengayaan; dan/atau f) remediasi.

 

Praktikum dan praktik lapangan dilakukan dalam bentuk: Pembelajaran Mikro; dan PLP. Pembelajaran Mikro meliputi pemahaman dan penguasaan keterampilan dasar perencanaan, pelaksanaan, dan asesmen pembelajaran. Pembelajaran Mikro dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Pembelajaran Mikro secara luring dilaksanakan di laboratorium dan/atau ruang kelas. Pembelajaran Mikro dilaksanakan dibawah bimbingan Dosen dan/atau Instruktur.

 

Beban belajar Pembelajaran Mikro minimal 2 (dua) sks. PLP meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengamatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik yang dilaksanakan di Sekolah Mitra. PLP dilaksanakan dibawah bimbingan Dosen dan/atau Guru Pamong. Beban belajar PLP minimal 4 (empat) sks. Pengayaan diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi capaian pembelajaran. Remediasi diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran. Penyelesaian Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan penyusunan: a) skripsi; b) laporan tugas akhir; atau c) karya ilmiah yang setara, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. Beban belajar mahasiswa Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terdiri atas: a) penilaian hasil pembelajaran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b) penilaian program PLP yang dilakukan oleh Dosen dan/atau Guru Pamong. Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan ujian hasil: skripsi; laporan tugas akhir; atau karya ilmiah yang setara. Lulusan Program Sarjana Pendidikan berhak memperoleh ijazah dan gelar Sarjana Pendidikan.

 

Standar Dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan. Dosen berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu. Dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan, Dosen dibantu oleh: a) Instruktur; b) Tutor; dan c) Guru Pamong.

 

Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana diatur pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran: a) Laboratorium Pembelajaran Mikro; dan b) Pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi dan informasi.

 

Laboratorium Pembelajaran Mikro berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas. Pusat sumber belajar merupakan satuan pengelolaan yang berfungsi melaksanakan penyusunan, pengembangan, dan penyediaan: a) bahan ajar; b) bahan uji; atau c) produk akademik.

 

Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat Program Studi. Standar pengelolaan mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar Dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran. Pengelolaan PLP dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau disebut dengan nama lainnya, bekerja sama dengan Program Studi dan Sekolah Mitra.

 

Standar pembiayaan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan mencakup: a) kedalaman dan keluasan bidang pendidikan dan keguruan; dan b) keunggulan bidang pendidikan dan keguruan. ) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan memiliki rencana induk penelitian yang terkait dengan: a) kebijakan pendidikan; b) ilmu pendidikan; c) ilmu keguruan; dan d) pendidikan Guru.

 

Standar pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.

 

B. Standar Program PPG

Bagaimana dengan Standar Program PPG ? Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, bahwa Standar Program PPG terdiri atas: a). standar nasional pendidikan; b) standar penelitian; dan c) standar pengabdian kepada masyarakat.

 

Standar nasional pendidikan pada Program PPG terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) standar proses; d) standar penilaian pendidikan; e) standar Dosen dan tenaga kependidikan; f) standar sarana dan prasarana; g) standar pengelolaan; dan h) standar pembiayaan.

 

Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program PPG. Rumusan capaian pembelajaran lulusan a) memuat kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian untuk Guru yang memulai karier profesi Guru; b) mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan c) memiliki kesetaraan kualifikasi dengan jenjang 7 (tujuh) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Ketentuan mengenai capaian pembelajaran lulusan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Standar isi erupakan kriteria minimal: a) tingkat keluasan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian dan pedagogik; dan b) tingkat kedalaman Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian dan pedagogik. Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman memuat isi pembelajaran berupa: a) urutan konsep dan materi keilmuan; dan b) keterkaitan antara materi pedagogik, pendidikan karakter, dan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian. Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi masyarakat serta memperhatikan ragam karakter individu peserta didik dan lingkungannya. Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman tersusun dalam struktur kurikulum Program PPG yang terdiri atas: a) mata kuliah inti; b). mata kuliah pilihan selektif; dan c) mata kuliah pilihan elektif. Mata kuliah inti merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa sebagai persyaratan kelulusan. Mata kuliah pilihan selektif merupakan mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa yang disediakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Mata kuliah pilihan elektif merupakan mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa yang disediakan dan dikembangkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG. Ketentuan mengenai isi pembelajaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program PPG untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan sebagai Guru yang memulai karier profesi Guru. Standar proses mencakup: a) karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; b) perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; c). pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan d) beban belajar mahasiswa. Karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik meliputi: aktif; reflektif; holistik; kontekstual; inovatif; saintifik; kolaboratif; konstruktif; interaktif; integratif; tematik; dan efektif.

 

Perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam bentuk: a) kuliah berorientasi praktik; b) praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau PPL; c) seminar berbasis portofolio digital; d) pelatihan dasar kepemimpinan; e) pengayaan; dan f) remediasi.

 

Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa fokus pada hasil refleksi diri terhadap perkembangan kompetensinya dan pemberian umpan balik dari Dosen, Instruktur, Guru Pamong, dan mahasiswa lainnya. Hasil penilaian digunakan oleh Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan. Penilaian diakhiri dengan uji kompetensi yang meliputi ujian tertulis dan ujian kinerja. Mahasiswa yang lulus penilaian proses dan hasil belajar memperoleh sertifikat pendidik yang berlaku secara nasional.

 

Standar Dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan Program PPG dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG. Dosen memiliki persyaratan sebagai berikut: a) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan dan diutamakan memiliki jenjang jabatan akademik paling rendah lektor; b) berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan Program PPG; dan c) diutamakan mempunyai pengalaman mengajar di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah. Dosen memiliki latar belakang: a) bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki, khususnya pendidikan guru; dan b) sesuai bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu. Selain memiliki latar belakang sebagaimana dimaksud, Dosen Program PPG pada kejuruan diutamakan memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian sesuai dengan bidang keahlian yang diampu. Dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG, Dosen dibantu oleh: Instruktur; dan Guru Pamong.

 

Instruktur berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu, dan diutamakan yang bersertifikat Guru Penggerak. Guru Pamong berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, bersertifikat pendidik, dan diutamakan bersertifikat Guru Penggerak. Guru Pamong memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun. Tenaga kependidikan terdiri atas: a) tenaga administrasi, termasuk administrator teknologi dan informasi digital; b) tenaga laboratorium; dan c) tenaga perpustakaan. Tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sekolah Menegah Atas atau sederajat. Dalam hal diperlukan tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus disamping memenuhi kualifikasi akademik, tenaga kependidikan harus memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian sesuai dengan bidang tugas dan keahlian.

 

Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana yang harus tersedia sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG. Selain harus memenuhi syarat sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi, LPTK penyelenggara Program PPG memiliki sarana dan prasarana berupa: a) Sekolah Mitra; b) Laboratorium Pembelajaran Mikro; dan c) pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi dan informasi.

 

Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG agar penyelenggaraan Program PPG efisien dan efektif. Standar pengelolaan pembelajaran mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar Dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, serta standar pembiayaan. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan melibatkan Sekolah Mitra. Pengelolaan PPL dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau disebut dengan nama lain yang berkoordinasi dengan Program Studi dan bekerja sama dengan Sekolah Mitra. Peserta Program PPG dalam satu rombongan belajar maksimal 30 (tiga puluh) mahasiswa.

 

Standar pembiayaan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar penelitian Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Penelitian dititikberatkan pada cakupan: a) kedalaman dan keluasan pembelajaran; b) keunggulan karakteristik pembelajaran pendidikan dan keguruan; c) berorientasi terhadap permasalahan pembelajaran; dan d) inovasi pembelajaran.

 

Standar pengabdian kepada masyarakat Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. LPTK penyelenggara Program PPG melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.


Selengkapnya silahkan download Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud ristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru. Semoga ada manfaatnya. (https://www.guruberkarya.com/)



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter